17 July 2014

Diduga tak Kantongi Ijin, Pembangunan BTS "3" Di Hentikan.

Palangka Raya,(Kalteng) – Dinas Hubungan Informasi dan Komunikasi (Disahubkominfo) Kota Palangka Raya akhirnya menghentikan pembangunan BTS "3" di Kelurahan Menteng Kec. Jekan Raya yang diduga tak mengantongi izin bangunan dari dinas terkait, bahkan izin dari warga sekitar.

"Kita ke lokasi pembangunan BTS operator 3, ini atas laporan warga sekitar Jalan Aries Komplek Amaco yang mengaku resah. Warga merasa pembangunan BTS tidak ada sosialisasi tiba –tiba langsung membangunan aja, jadi kita cek kebenarannya,” jelas kadis hubkominfo Renson melalui Kasi Kominfo Alfrianto saat mengujungi tempat lokasi pembangunan BTS di Jl. Aries Kom. Amako Kec. Jekan Raya kota palangka raya Rabu  (16/7/2014).

Saat mengunjungu lokasi yang dimaksud, Alfrianto ditemani beberapa petugas lain, tampak memeriksa wilayah sekitar wilayah yang disewa untuk pembangunan BTS "3" (Trie) sembari menggali informasi dari warga sekit.

Setelah lebih kurang jam lamanya petugas melakukan pengecekan lokasi, dari hasil pemeriksaan tersebut. Dishubkiminfo meminta kepada pengelola supaya proses pembangunan dihentikan dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

 “ ini BTS milik 3 (tree), tower ini sewa lahan dengan warga sebenarnya tidak apa-apa mengenai sewa tanah, tapi kita menemukan ada kesalahan prosedur yaitu pihak pengelola BTS tidak melakukan sosialisasi sesuai dengan peraturan SKB 4 menteri mengenai pembanguna BTS , warga sekitar harus memberikan persetujuan, jadi untuk sementara pembangunan dihentikan,” Jelas Alfrianto.

Beberapa warga yang berhasil dibincangi menjelasakan warga pada intinya lebih banyak merasa keberatan atas pembangunan tersebut ketimbang manfaat saat pembangunan selesai. Hal tersebut dikarnakan warga sekitar merasa takut akan dampak dari radiasi BTS yang ditimbulkan, selain itu pihak pengelola tidak ada niat baik untuk meminta persetujuan warga sekitar.(Arli).

No comments:

Post a Comment