13 July 2014

Dr. Ratna Tersenyum Saat Pokja V bersaksi di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- dr Ratna terdakwa kasus mark up pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani sampit sedikit bernapas legah, pasalanya saksi JPU yang merupakan Ketua dan sekretaris   Pogja V membantah keterlibatan Ratna dalam Alkes sampit.

“ dr Ratna tidak ada sama sekali menginterpensi atau memerintahkan yang aneh-anah,” ucap Subroto selaku ketua Pogja V bagian pengadaan barang dan jasa Kamis (11/7) lalu.

Subroto selaku ketua Pogja V, mengaku bahwa pogja V bekerja atas permintaan seluruh SKPD  yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa. Dan untuk Alkes sampit tahun 2012, Pogja V di minta tolong oleh PPK ( terdakwa MMA Erlina) untuk melakukan pelelangan.

“ Awalnya Ibu Herlina (PPK) datang ke kita ( Satuan Kerja Pogja V bagian Pelelangan barang dan jasa), trus katanya ada paket lelang Alkes Tahun 2012, trus ibu herlina meminta persyaratannya dan beberapa hari Pogja V menanggapi dan meminta Herlina segera melengkapi syaratnya,” ucap Subroto menceritakan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Pokja V kembali ditegaskan subroto bahwa dalam  menerbitkan spesifikasi medical pada 25 Agustus, yang bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri merupakan kehendaknya probadi.

Akibat kesalahan prosedur yang dilakukan Pokja V membuat 39 dari 43 peserta lelang tereliminasi. Selain itu, pengumuman penayangan lelang pada 25 Agustus juga tertera revisi. Padahal Pokja V hanya menambahkan pengumuman spesifikasi medical yang tidak dicantumkan sebelumnya. Suroso dan Eko Budi menyebut itu hanya kesalahan pengetikan. Mereka juga mengakui sebagian peserta lelang protes akan hal itu.

Sementara itu Yan Syarudin dibincangi agak sedikit bingung, yang seharusnya saksi yang dihadirkan oleh pihak Penuntut Umum, namun Jaksa yang terbilang tegas itu, tidak mau berkomentar lebih mengenai kesaksian Pogja V. (Arli/mn.)

No comments:

Post a Comment