Palangka Raya,(Kalteng)- Berdasarkan Hasil Pantauan terkait Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran Hardy Rampay, melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Mencatat tidak ada Tenaga Kerja Indonesia Asal Kalteng yang berangkat kerja ke luar daerah bahkan ke luar negeri.
" dari dulu belum ada catatan terkait keberangkatan maupun kepulangan warga Kalimantan yang bekerja di luar negeri atau luar daerah, kita tidak tau kalau yang sekolah di luar daerah langsung bekerja, karena belum ada data pemberitahuan yang masuk ke kami." ujar Kasi Penempatan Tenaga Kerja Jaidin Jum'at (11/7/2014).
Dirinya mengaku, hal tersebut dikarnakan lapangan pekerjaan di Wilayah Kalimantan Tengah sudah mencukupi " adanya lapangan pekerjaan yang terbuka lebar bisa menjadi faktor warga masyarakat tidak memerlukan pekerjaan di luar daerah." tambah Jaidin.
Lebih dalam dijelaskan Jaidin, " meskipun ada, biasanya keberangkatan Tenaga Kerja asal kalteng langsung melalui lembaga Pos Pelayanan, Perlindungan dan Penepatan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) wilayah Banjar Masin (Kalimantan Selatan.Red) secara teknisnya,kemungkinan tahapannya lebih sederhana dan mudah, kalau melalui kita kan bisa dua kali kepengurusan, disan mungkin langsung. Dinasketran hanya mencatat secara administrasinya aja" tukasnya.
Namun Disisi lain, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Barita Marolou melalui Nove Nelprianto Mencatat, data kepulangan Tahun 2013 sekitar 25 TKI asal Pulau Jawa dan Kalimantan Tengah. " untuk data kepulangan TKI tahun 2014 ini, sekitar 24 orang, untuk data seluruhnya yang berhasil di catat lebih kurang 50 an" tukas Nove.
Lebih dijelaskan Nove, Pihanya mengaku kalau kepulangan tersebut dikarnakan adanya warga TKI yang sakit, Cuti, perpanjangan kontrak dan Kepengurusan perpanjangan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Sementara terkait kepulangan TKI menjelang Perayaan Idul Fitri nanti, pihaknya menjelaskan hal itu masih belum ada. " biasanya kalau cuti lebih kurang 10 TKI yang pulang, namun tidak melakukan perpanjangan kontrak dalam artian tidak melanjutkan pekerjaan". (Arli/Mn)
No comments:
Post a Comment