13 July 2014

Kasus Puskesmas Pulpis Rp.687 Juta Bakal Limpah ke PN


Palangka Raya,(Kalteng)  – Rupanya dunia kesehatan belakangan ini menjadi lading basah para tikus kesehatan. Setelah kasus Alat kesehatan menjadi pelopor tipikor di pengadilan negeri palangkarau kini siap – siap Kejaksaan negeri Pulang Pisau (Pulpis) bakal melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan alat kesehatan pada dinas Kesehatan dakn KB Pulang Pisau tahun 2008 lalu.

“ Iya kita ada melimpahkan satu perkara kasus korupsi dan juga tersangkanya ke pengadilan tipikor kota Palangkaraya,” disampaikan kepala kejaksaan negeri Pulpis melalui Heddy Sanjaya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pekan lalu kepada PE.

Dikatakan Heddy, kasus pada tahun 2008 pada dinas kesehatan dan KB Kabupaten Pulpis melaksanakan pengadaan Meubelair,alat non medis,dan alat promosi kesehatan untuk Puskesmas dengan menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2008.

“Pagu anggaran pengadaan alat-alat kesehatan tersebut sebesar Rp 1,6 Miliyar,” Sebut Heddy kepada PE. Para tersangka yang sudah kita limpahkan ke pengadilan tipikor dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangkaraya adalah Supardi SE Msi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),Ampung B Loth selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa serta Agus Siswandi selaku karyawan CV Raudhea Pratama.

"Pelimpahan tersangka telah kita serahkan untuk di sidangkan pada pengadilan tipikor pada selasa (8/7) dan kamis (10/7),pelimpahan tersangka ke rutan untuk mempermudah proses persidangan” Ungkap Heddy.

Sementara itu,Heddy menuturkan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan mark up dan adanya kontrak palsu pada kegiatan tersebut.

“Modus yang mereka gunakan yaitu mark up harga-harga barang yang dibeli dan mengunakan kontrak palsu. Akibatnya,dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp 687 Juta dan yang telah dikembalikan oleh para rekanan hanya sekitar Rp 270 Juta,” Jelas Heddy. Lebih jauh,dikatakan Heddy dari kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan tersebut diantaranya yakni pengadaan Almari,Komputer / notebook,Tempat Tidur,Sofa,Proyektor,Televisi,Sound System.

 “Ada 7 (tujuh) kegiatan yang dilaksanakan dan dilakukan Mark Up serta menggunakan kontrak palsu,” Heddy Kembali menekankan modus yang digunakan para tersangka. (Cen)


No comments:

Post a Comment