Palangka Raya,(Kalteng)- Berdasarkan Hasil Pelaksanaan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah semester 1, Melakukan Pemantauan Peyelesaian Kerugian Daerah di 13 Kabupaten 1 Kota berdasarkan hasil Temuan pada tahun 2013.
Kepala Perwakilan BPK RI Endang Tuti Kardiani didampingi Kasub. Auditoral Kalteng II Zulfikri mencatata, Penyelesaian Kerugian Pemerintah daerah secara keseluruhan yang sudah ditetapkan mencapai Rp.47.016.735.885. Sementara masih dalam tahap proses sebanyak Rp. 54.733.954.744 dan Proses Peyelesaian tahap informasi sebanyak Rp. 149.233.165.656.
" Contoh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil pantauan peyelesaian Kerugian daerah yang ditetapkan sebanyak Rp.186.887.700, dalam proses Rp.843.136.624 dan Nol informasi" jelas Endang di Kantor BPK RI Palangka Raya Kamis (3/7/2014).
Menurut hasil pantauan tersebut pihaknya mencatat, Kota Palangka Raya menepati urutan no dua tertinggi dari Kabupaten Lamandau, yakni Dalam Proses Penyelesaian Kerugian Daerah untuk Kota Palangka Raya sebanyak Rp. 2,775 Miliar, sementara itu Kabupaten Lamandau lebih tinggi mencapai Rp. 47.684. Miliar. Sedangkan Kabupaten Seruyan peyelesaian kerugian daerah yang sudah di tetapkan sebanyak Rp. 44.059 Miliar.
Hal tersebut tentunya sudah memiliki dasar yang tertuang dalam UU No.15 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1 mengatakan Mentri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan peyelesaan kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diletahui terjadinya kerugian negara atau daerah.
Dan Pihak BPK Memantau Peyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah terjadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain pada kementerian negara lembaga atau pemerintah daerah sesuai dalam ayat 2. (Arli)
No comments:
Post a Comment