Palangka Raya,(Kalteng)- kasus Tindak Pidana Korupsi bantuan Oprasional TK Puruk Cahu yang menjerat terdakwa Anderty Noverlin Tidja dengan kerugian sebesar Rp.1,1 Miliar Kembali Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Dalam persidangan yang beragendakan saksi tersebut, beberapa kerterangan dari saksi sebut-sebut nama Rosita selaku Kasi TK Dinas Pendidikan. " kami kenal ibu rosita yang mencairkan dana, dan terdakwa saya tidak kenal, hanya kenal waktu penyidikan " jelas saksi Renawati Kepala Sekolah TK Tunas Harati Danau Usung Selasa (15/7/2014).
Dijelaskan saksi Renawati, dirinya hanya menerima bantuan dana oprasional hanya tri wulan pertama dan kedua sebesar Rp. 6,3 Juta. " untuk tei wulan 3 dan empat kita tidak menerima" .
Sementara itu saksi lain Elsiana Kepala Sekolah TK Anggrek Purik Cahu dan saksi Dewi Karsila Sari Kepala Sekolah TK Nurul Islam Puruk Cahu mengatakan hal yang sama dimuka persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Satriyo menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Puruk Cahu ditemui seusai sidang menjelaskan beberapa saksi tidak menerima dana triwulan tiga dan empat. " minggu depan masih menghadirkan saksi-saksi kemungkinan masih Kepala Sekolah TK, dan kemungkinan Rosta juga bakal kita hadirkan" ujar Satriyo.
Lebih dijelaskan Satriyo, hampir setiap TK yang ada di Kabupaten Murung Raya menerima bantuan oprasional." nilai kontrak bantuan oprasional untuk sesuai DIPA SKPD Tahun 2013, 155 TK mendapat bantuan sebanyak Rp. 2,2 Miliar, untuk TK Negeri tahun 2013 mendapatkan dana sebesar Rp.30 juta pertahun" lanjutnya.(Arli/Mn).
No comments:
Post a Comment