15 July 2014

Tetap Pada Tuntutan, Terdakwa Ajukan Bukti Baru di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- Jaksa Penuntut Umum Arif Mulia Sugiharto dalam amar refliknya yang dibacakan di muka persidangan menjelaskan pihanya masih tetap pada tuntutan, pasalnya pembuktian selama persidangan sudah meyakinkan jaksa penuntut umum.

" kami sudah yakin kalau pembuktian Jaksa sudah sesuai dengan dakwaan, hal tersebut lebih meyakinkan kami saat terdakwa menceritakan dalam Pembelaannya, uang Rp. 175 juta siap-siapa yang menerima" jelas Arif di Pengadilan Negeri Palangka Raya selasa (15/7/2014).

Dilain sisi, Terdakwa Isra Iran saat dijumpai mengaku dirinya tidak pernah merasa menikmati uang hasil korupsi dana Kegiatan Pendidikan Non formil tahun anggaran 2007 dengan pagu sebesar Rp. 72 Miliar. Dan berencana akam mengajukan bukti baru dalam agenda duplik minggu depan.

" kalau satu tahun tuntutannya si mas ga jadi masalah, dan bukan saya yang menikmati uangnya, tadi reflik jaksa tetap pada tuntutan dan kita akan melakukan upaya duplik yang nantinya akan kita lampirkan bukti baru atau novum dan bukti baru sudah kita serahkan ke panitra untuk dipelajari" tukas Isra Iran

Lebih lanjut dijelaskan Iran" Bukti-bukti baru/novum yang akan kita lampirkan dalam duplik nanti ada kaitannya dengan pembelaan saya sebelumnya" tukasnya.

Dalam pembelaan atau pledoi sebelumnya selasa (8/7/2014) menerangkan bawa pada saat pemeriksaan atau audit pembukuan Dinas Pendidikan Kab. lamandau tahun 2007 lalu, Isra Iran yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran telah memberi uang sogokan kepada Tim Banwasda Prov. Kalteng sebesar Rp.40 Juta.

Tidak hanya itu, dalam amar pembelaaan yang dibacakan isra iran, dirinya mengaku telah memberikan uang Rp. 50 Juta kepada Banwaslu Kab. lamandau, Rp. 50 Juta lepada Sekwan DPRD Kab. lamandau dan audit BPK RI Perwakilan Kalteng sebesar Rp. 10 Juta.

Majelis hakim yang diketuai Alvon didampingi hakim anggota Darlina Darwis dan Anwar Sakti Siregar menunda persidangan senin depan (21/7/2014) dengan agenda Duplik dari Terdakwa. (Arli/Mn).

No comments:

Post a Comment