14 July 2014

TKI Kalteng Wajib Punya KTKLN


Palangka Raya,(Kalteng)- Menjadi Tenaga Kerja sudah barang tentu memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah sehingga kejadian 3 bulan yang lalu, 2 TKI Ilegal asal Kotim yang diduga berangkat melalui angkutan kapal, terpaksa di pulangkan kembali disebabkan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemerintah dalam hal ini kementrian Sosial telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah melakukan trobosan terkait pengendalian penempatan TKI dengan mengeluarkan Kartu Tenaga Lerja Luar Negeri (KTKLN) yang wajib dimiliki TKI.

" hampir 50 TKI dari Kalteng maupun dari luar jawa yang lama tinggal di kalteng dan bekerja sudah memiliki kartu KTKLN sehingga dapat di pastikan TKI yang berangkat keluar negeri telah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah sehingga TKI sendiri bisa di lindungi" Jelas Barita Marolou selaku Koordiantor P4TKI melalui Staf Penempatan Nove Nelprianto ditemui di ruang kerjanya senin (14/7/2014).

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja di luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen pelindungan baik dari masa penempatan selama bekerja di luar negeri
maupun pasca penempatan setelah selesai kontark dan pulang ke tanah air.

" TKI wajib memiliki kartu KTKLN. Bagi yang belum bisa langsung menghubungi P4TKI di Jl. Cilik Riwut Kota Palangka Raya, tentunya sudah terdaptar terlebih dahulu di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigasi dan memenuhi persyaratan" jelas Nove menambahkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk TKI swasta yakni Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Kerja, Kartu Peserta Asuransi TKI, Surat Keterangan Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), Premalinari Traning dan Bukti Pembayaran DPTKI.(Arli/Mn)


No comments:

Post a Comment