28 August 2014

Nama Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Kalteng "Terjaring"



Palangka Raya (Kalteng)-Bursa Pemilihan Kepala Daerah (pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun 2015 nanti, angin politiknya sudah mulai terasa. 

Salah satunya topik terhangat yang termuat di berbagai media masa terkait obrolan mengenai siapa bakal Calon Gunernur (CAGUB) dan Calon Wakil Gubernur (CAWAGUB) dan Perahu Dari Partai Mana sudah mulai diperbincangkan ke publik.

Salah satu nama yang masuk dalam penjaringan Kursi KH.1 Di Kalteng ini iyalah Willy M.Yosep. kader Partai Dekmokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini sempat di isukan bakal maju merebut kursi Gubernur 1 menggunakan perahu lain.

Namun saat diwawancarai melalui via tlp. Willy Menepis isu tersebut, Dirinya mengaku tidak ada rencana bakal memakai perahu
dari partai lain dalam pemilihan kepala Daerah nanti. namun tetap setia dengan Partai PDI-P.

" saya salah satu pengurus struktural partai di posisi sebagai ketua partai. Bagi saya mustahi saya maju menggunakan partai lain." tukas Willy saat di 
bincangi baru-baru ini.

Willy Optimis PDI-P bakal mengusung dirinya maju sebagai Calon Gunernur. Dirinya juga yakin dalam rapat musyawarah khusus dari tingkat PAC sampai dengan DPD, namanya akan diajukan.

Terkait rumor kesiapan dirinya kan diusungkan oleh partai lain, Willy masih belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. “Tentang itu saya belum bisa jawab sekarang, karena masih jauh. Pokoknya saya lewat PDI-P karena saya kader partai,” jelasnya lebih jauh.

jika ada partai lain yang bakal setuju dirinya maju
sebagai Cagub, dirinya mengharapkan partai yang mengusung dirinya bisa berkoalisi dengan Partai PDI-P. " sekitar bulan Desember kepastiannya siapa nama yang akan maju sebagai Calon Gunernur Nanti".

Menurut Informasi yang beredar sementara ada beberapa nama yang terjaring untuk merebut Kursi Level 1 di Kalteng yaitu, H. Jawawi, H. Joko Widodo, Hj. Noorhasanah, Didik Salmirjadi, Noverman, Ajidin, Candra Siddhayatra.

Tidak hanya itu, Ketua DPD Golkar Ir. H. Abdul Razak, Kepala Dinas PU Provinsi Ir. Leonard Samuel Ampung, Wakil Gubernur Sekarang Ir. H. Achmad Diran, Bupati Kotawaringin Barat (Pangkalanbun) Dr. H. Ujang Iskandar, Bupati Kuala Pembuang H. Darwan Ali, Wali Kota Palangka Raya HM. Riban Setia dan mantan Bupati Kapuas Ir. HM. Mawardi juga ikut terjaring dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 nanti.

Namun menurut informasi yang beredar di masyarakat, tidak menutup kemungkinan nama-nama baru bermunculan dalam ajang memperebutkan posisi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Priode 2015-2019 mendatang.(arli).

27 August 2014

Vonis Hakim Ringan, Jaksa Penuntut Banding


Palangka Raya,(Kalteng)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Kopusi Palangka Raya Telah Memvonis Terdakwa Dermawan Sosilo selaku PPTK Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sukamara dengan pidana penjara selama 1 Tahun 2 bulan denda Rp.50 Juta subsidair 1 bulan.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya memuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dedan Rp.50 Juta Subsidair 3 bulan kuringan.

" putusan dari majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, putusan lebih dari 2 per 3 dari tuntutan jaksa dan itu lebih dari separo" tukas Tarung saat dijumpai seusai persidangan selasa (26/8/2014).

Tarung juga menyatakan bingung terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan, pasalnya dalam tuntutan sebelumnya, uang pengganti yang dibebakan kepada terdakwa sebesar Rp.301.060.500, dalam amar putusan hanya dibacakan sebesar Rp.88 Juta.

" uang Rp.88 Juta itu dibebankan kepada siapa, padahal dalam perkara ini tidak ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Majelis hanya menyebutkan uang pengganti sudah dikembalikan atas perkara dari saksi Suwarni yang sudah memiliki ketetapan hukum atas perkara penggelapan. " jelas Tarung.

Lanjut Tarung lebih dalam, " dalam Perkara Suwarni memang uang sebesar Rp.213.060.500 juta sudah di kembalikan ke Desa dan dikembalikan ke pemilik tanah masing-masing, terus kerugian Rp.88 Juta Rupiah yang disebutkan dalam amar putusan, dibebankan kepada siapa?" ucapnya.

Tarung menganggap Pengembalian uang Rp.213.060.000 ke desa bukanlah suatu pengembalian kerugian negara. Dirinya mengatakan pengembalian tersebut seharuanya ke kas negara dan bukan ke desa. 

" itu haknya dari majelia hakim, kita sih hanya melakukan upaya hukum, seperti banding lah" ucapnya sembari meninggalkan pewarta yang mewawancaraiya.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Tjariamsyah Askar, Arie Lestario, Dedy Wahyudi, Bernardius Doni Citranu Atas putusan tersebut dirinya menyatakan pikir-pikir. " terhadap putusan majelis hakim, kita akan pikir-pikir dulu" tukas PH dalam persidangan. 

Sekedar menginformasikan, Sebelumnya Terdakwa Dermawan Susilo didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi pengembangan Lahan Agrowisata Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sukamara Tahun 2006 dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp.301.062.500 Sehingga terdakwa diseret ke meja pesakitan. 

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupai dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi kepada saksi suwarni sehingga menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap proyek pembebasan kawasan Agrowisata Dinas Perkebunan dan Pertanian Kab. Sukamara tahun anggaran pagu anggaran sebesar Rp.386 Juta.(arli).

Dugaan Korupsi FK Kedokteran Unpar, Presiden BEM Angkat Bicara

Palangka Raya,(Kalteng)- Dugaan Korupsi di dunia pendidikan salah satunya Fakultas Kedokteran Unversitas Palangka Raya yang mejerat tersangka Hendry Singaraca Selaku Mantan Rektor dan menjerat Tersangka lainnya yakni Ciptadi dan Yohanes Edim dengan kerugian mencapai Rp.8 Miliar tersebut sudah menjadi sorotan publik dan marak diberitakan di media masa.

Pelaksana Tugas (PLT) Badan Eksekutip Mahasiswa (BEM) Unpar Erhan Candra mengaku menentang adanya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan salah satunya Universitas Palangka Raya.

" soal korupai, kita sangat menentang hal itu , meski saya tidak tau persis permasalahannya, kalau korupsi ya pasti akan kita tentang" tegas Candra saat ditemui di Unpar Senin (25/8/2014).

Orang yang baru menjabat 3 bulan ini mengaku, melalui Organisasi Kemahasiswaan akan memantau terus jika ada dugaan indikasi korupsi di Unpar.

" jika terjadi hal demikian, kita akan usut tuntas dan menindak lanjuti kalau ada mahasiswa melaporkan ke kita. Sejau hal tersebut bisa dibuktikan dengan benar " lanjut Candra.

Diterangkannya lebih jauh, selama menjabat sebagai PLT Presiden BEM Unpar, terkait adanya laporan TIPIKOR dari mahasiswa hanya mendapatkan satu laporan. " laporan itu sudah selesai, perihal pungutan baju ke mahasiswa sebesar Rp.100.000,-" . ucap Candra.

Dirinya menyayangkan adanya penerapan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke mahasiswa Unpar. Pihaknya menilai hal itu terlalu dini diterapkan dengan alasan fasilitas yang disediakan belum memadai sepenuhnya.

" coba abang lihat, fasilitas yang ada masih belum memenuhi kerekteria. Kalau di daerah jawa fasilitasnya sudah memenuhi, dan wajar mereka sudah menerapkan UKT. Kalau kita di sini kayanya masih belum bisa" papar nya sembari meyayangkan hal itu.

BEM juga mengakui Pelayanan Unpar masih belum maksimal, karena birokrasi yang diterapkan dinilai bertelel-tele.

" ha, susah mas, birokrasinya rumit, bertele-tele jadi kita aga sulit kalau mau menemui seseorang" jelas Presiden BEM (arli).

20 August 2014

Divonis 2,8 Tahun, Keluarga Korban Minta Rekanan Ikut Diseret



Palangka Raya,(Kalteng)-Divonis bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pembelajaran Multimedia Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Tahun 2008 dengan pagu Rp.1,8 Miliar, salah satu keluarga terdakwa keberatan putusan majelis hakim dan meminta rekanan ikut diseret ke pengadilan.

" kita dari pihak keluarga merasa keberatan putusan majelis hakim. Sayangnya pihak rekanan yang diduga turut terlibat tidak ikut terseret ke pengadilan ada apa?". Tukas salah satu keluarga korban yang namanya tidak mau dineritakan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, HR. Unggul Warso Mukti, didampingi Ukar Priambodo dan Darlina Darwis Rabu (20/8/2014).

Lebih lanjut dalam amar putusan, memvonis Empat terdakwa itu yakni, M.Ibrahim Ketua Panitia, Sekretaris Panitia Pengadaan Damanik, PPTK Calon I Ranggon dan Pengguna Angaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Ir. Yanero secara sah dan meyakinkan Bersalah telah melakukan tidak pidana Korupasi dan memvonis terdakwa masing-masing pidana selama 2 tahun 8 bulan

" atas perbuatannya, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp.50 Juta subsidair kurungan pidana 1 Bulan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan Uang pengganti sudah dikembalilikan oleh terdakwa sebesar Rp.419 Juta yang berada di rekening Jaksa Penuntut Umum, ke Rekening Negara."ucap Unggul Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis hakim dimuka persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Tesha Dirgantara selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut ke empat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp.50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan, saat JPU menghadirkan beberapa saksi yang menerima bantuan alat pembelajaran seperti SMA Negeri 1 Cembaga. Resti Asih mengatakan pihaknya hanya menerima bantuan berupa 1 unit Leptop dan 1 unit Procektor.

Namun dalam kontrak pengadaan alat Pendidikan (Multimedia) disebutkan bahwa, pihak sekolah seharusnya menerima 3 jenia barang yakni 1 unit Leptop Merk Acer, 1 Unit Procektor, dan 1 layar scrin Procektor.

Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari beberapa saksi yang mengatakan pihaknya tidak menerima sepenuhnya barang yang sesuai dengan kontrak.

" kita hanya menerima 1 unit Leptop, dan 1 unit Procektor dan 1 layar Scrin Procektor bilangnya akan menyusul, tapi sampai sekarang kami tidak menerima barang tersebut yang mulia" tukas resi pada sidang belum lama ini.

Berdasarkan kontrak, Pengadaan Alat Pendidikan (mulimedia) tersebut, ada 7 Sekolah yang menerima bantuan proyek pengadaan alat pembelajaran multimedia tersebut yaitu SMA Negeri Samuda, SMA Negeri Bagendang, SMA Negeri Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga dan Parenggean Dengan nilai proyek Rp.700 Juta dan kerugian sebesar Lebih Kurang Rp.419 Juta.

" apakah rekanan ikut terlibat atau tidak, itu tergantung dari Pihak Penyidik Kepolisian Resort Sampit, karena mereka yang menyidik awal." ucap Tesha saat di jumpai menaranews.(arli./Mn)

Lanjut Tesha menjelaskan " sebelumnya kita sudah kasih petunjuk ke penyidik siap-siapa yang diduga ikut terlibat, namun sampai saat ini kami tidak mengetahui kelanjutannya" tukas Tesha.(arli)

Dugaan Kasus FK Kedokteran Unpar, Kejati Sita Uang Tidak Jelas Rp.1,01 Miliar


Palangka Raya,(Kalteng)- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat ini telah menyita uang senilai Rp.1,01 Miliar dan puluhan dokumen yang diduga ada kaitanya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran UNPAR yang mejerat tersangbka Mantan Rektor Dr.Hendri Singaraca, Mantan Pembantu Rektor 2 Prof. Dr. Ciptadi dan PPK Yohanes Edi.

Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak penyidik tidak mengetahui pasti peruntuan uang tersebut sebagai upaya pengembalian pada item perkara yang mana.

" selain puluhan dokumen-dokumen yang disita, penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 1,01 Miliar dari dugaan kasus ini, tapi tidak tau peruntuan uang tersebut untuk apa?" Jelas Koordinator Pidsus Kejati Kalteng Suhartoyo saat di temui awak media di ruang kerjanya senin (18/8/2014).

Lanjut Suhartoyo, " tersangka Ciptadi dan Yohanes Edi sempat mengembalikan uang tersebut, namun uang tersebut tidak jelas pengembaliannya untuk apa, karena ada indikasi uang tersebut ada hubungannya dengan perkara ini maka langsung kita sita".

Pihanya mengaku, peyitaan berupa uang tersebut dan puluhan dokumen dilakukan pada akhir bulan April tepatnya 28 April 2014. " untuk suratnya penyitaan 28 april 2014, tapi pelaksanaan penyitaan besoknya 29 April." ucap Suhartoyo melanjutkan.

Ditanya terkait status penahanan ketiga tersangka sendiri apakah status tersangka dijadikan tahanan Rutan (Rumah Tahanan Kota Palangka Raya.red) atau Tahanan Kota, pihaknya masih belum bisa memberikan komentar perihal sikap apa yang diambil penyidik mengenai status penahanan ke 3 tersangka itu.

" saya tidak berani berkomentar sekarang, lihat nanti kedepanya seperti apa!, dan mungkin teman-teman sudah pada tau nanti seperti apa. Jelas Suhartoyo menambahkan.

Lebih dalam dirinya menjelaskan, pihaknya mengaku sejauh ini ke 3 tersangka masih koperatif saat di panggil penyidik. Meski saat melakukan penyidikan sempat mengalami kesulitan pada awal pemeriksaan beberapa tersangka yang berkilah.

" sebelumnya penyidik sempat kesusahan saat dimintai keterangan, karena tersangka mengaku banyak tidak tau, dan kita sempat bilang kalau dosennya seperti ini banyak tidak tau, gimana mahasiswanya" lanjut Suhartoyo.(Arli/Mn)

19 August 2014

Penyidik Kejati Panggil Tersangka Hendri.S Sebagai Saksi



Palangka Raya,(Kalteng)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali Memanggil dan memerikasa Tersangka mantan Rektor Unpar Hendri Singaraca dan Pembantu Rektor 2, Lewiy A. Rahu sebagai saksi atas dua tersangka yakni Ciptadi dan Yohanes Edi dalam kasus FK Kedokteran Unpar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Ponco Santoso, melalui Koordiantor Pidana Khusus Suhartoyo membenarkan perihal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unpar Hendri Singaraca Dan Lewiy

" kita memanggil Pembantu Rektor 2 Lewiy dan tersangka Hendri Singaraca dalam hal ini Hendri sebagai saksi silang atas tersangka Ciptadi dan Yohanes Edi." tukas Suhartoyo saat dijumpai awak media diruang kerjanya Senin (18/8/2014).

Lanjut Suhartoyo, " sebelumnya tersangka Ciptadi dan Yuhanes Edi sudah kita panggil atas tersangka Hendri Singaraca. Kasus ini sudah hampir rampung, dan sekarang tinggal pemberkasan aja lagi."

pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sampai saat ini masih mengembangkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran Unpar terkait pengelolaan Keuangan Program Pendidikan Kedokteran sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 dengan indikasi kerugian mencapai lebih kurang Rp.8 Miliar.

Disinggung mengenai beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh pihak penyidik, sampai saat ini pihak mengaku sudah memanggil lebih kurang 40 saksi yang memiliki kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi FK Unpar.

" Sudah banyak mas yang sudah kita panggil, kira-kira dah puluhan saksi, ya sekitar 40 an lah saksi yang sudah kita panggil." jelas Suhartoyo.

Dilain pihak, Hendri Singaraca masih bungkam terhadap awak media saat ditanya perihal pemanggilan pemeriksaan penyidik atas dirinya sebagai saksi.

 " saya hanya mematuhi aturan hukum yang berlaku, sudah mas ya" singkat Hendri yang terlihat terburu-buru memasuki mobil Avanza berwarna Silver. Dan meninggalkan pewarta yan hendak mewancarainya.

Berdasarkan hasil pantauan menaranews dilapang. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lebih kurang 9 jam lamanya sejak pukul 08:00 wib pagi hingga pukul 17:00 wib sore hari.(arli/Mn).


18 August 2014

Divonis 1,8 Tahun, PH Terdakwa Bakal Banding


Palangka Raya, (Kalteng)- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Terdakwa Liem Wan Hing (41) selaku PPTK dan Milawati (38) selaku Direktur CV. Mutiara Hati bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan serta kolam renang (waterboom) tahun 2012 di Kabupaten Kapuas. Senilai Rp.1 Miliar.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis hakim HR. Unggul Warso Mukti didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ukar Syahrir Jasman Sebelumnya yakni Terdakwa Liem Wan Hing di tuntut pidana selama 2 Tahun denda Rp. Sementara terdakwa Mikiawati Dituntut pidana 1 Tahun 4 Bulan.

" dengan ini majelis hakim menyimpulkan bawa, Liem Wan Hing dan Milawati Terbukti secara sah bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum dan menghukum terdakwa Liem Wan Hing pidana selama 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp. 50 Juta Subsidair kurungan 2 bulan." Ujar Unggul saat Membacakan Vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin (18/8/2014).

Sementara itu majelis hakim dalam persidangan juga memuntuskan pindana kurungan selama 1 Tahun Kepada terdakwa Milawati dan denda sebesar Rp.50 Juta, supsidair kurungan pidana selama 1 Bulan.

Tidak hanya itu, majelis juga membebankan Uang pengganti kepada tersakwa Milawati sebesar Rp.31 Juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya di sita oleh negara dan jika tidak mencukupi maka di ganti hukuman pidana selama 1 bulan.

" saya terima pak putusan nya majelis " singkat Milawati seusai mendengarkan Voinis Majelis Hakim. 

Namun Penasehat Hukum Terdakwa Liem yakni Anwar Pirdaus berpendapat lain, dia masih Pikir-Pikir terhadap putusan yang dibacakan Mejelis Hakim.

 " kita pikir-pikir putusan majelis, dengan alasan pertama alasan hukum yang diambil Masih belum jelas Padahal dalam pembelaan yang saya buat, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp. 20 Juta pada Proyek. Dan kemungkinan kita akan banding tergantung Klien kita." Jelas Anwar Seusai mendengarkan Putusan.

Sebelumnya, pada proyek Pekerjaan Pembangunan Waterboom yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 106.165.367 tersebut, kedua terdakwa telah mengembalikan keuangan negara yang dibebankan kepada masih-masing terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

" hal yang meringankan adalah, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap Sopan di persidang. Dan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak Pidana Korupsi" ukajar Yarna Dwita.(Arli).




Jadi Irup 17 Agustus, Pita Tenggorokan Gubernur "Jalan-Jalan"



Palangka Raya, (Kalteng)- Saat Menjadi Irup 17 Agustus 2014, suara Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang terdengar tidak jelas, bukan karena pengeras suara yang digunakan yang bermasalah, melainkan suara pak gubernur yang serak.

" memang saya saat ini kurang sehat, suara serek-serek, kayanya pita tenggorokan ni lagi jalan ga tau kemana." jelas Teras sembari tersenyum kecil saat dijumpai awak media seusai pelaksanaan Upacara di Gedung Isen Mulang minggu (17/8/2014).

Meski dalam kondisi yang kurang sehat, dirinya bersyukur pelaksanaan Upacara berjalan lancar. " kegiatan berjalan lancar, paskinya bagus dan kita bersyujur atas hal itu" Lanjut Teras.

Disinggung mengani tempat pelaksanaan upacara yang sebelumnya belum pernah digunakan sebagai tempat pelaksanaan Upacara 17 san, yakni halaman Rumah Jabatan Gunernur.

Teras menjelaskan hal tersebut hanya sekedar mencari suasana baru. Dikarnakan sebelumnya setiap pelaksanaan kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI, selalu dilansungkan di Lapangan Mantikei. Seperti tahun-tahun sebelumnya.

" Dikalimantan Tengah Sudah punya condong, mau pilih di lapangan boleh, mau di istana juga boleh. Singkat Teras.

Dirinya mengharapkan dengan adanya tempat pelaksanaan kegiatan upacara kemerdekaan RI yang baru yakni di Gedung Istana Isen Mulang, suasana pelaksanaan bisa lebih hikmat lagi.

" saya berharap pelaksanaan kegiatan berlangsung lebih hikmat, dan yang pasti seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar." ucap Teras.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengharapkan agar pejabat yang akan menggantinya nanti bisa melanjutkan hal tersebut.

" sem
oga pejabat yang baru nanti bisa melanjutkan pelaksanaan kegiatan di sini, ya meski tidak ada paksaan harus di Istana ataupun di lapangan." lajut Teras mengakhiri. (Arli/Mn)

13 August 2014

Status Terdakwa Dipertanyakan, Hakim Bakal Lapor Balik


Palangka Raya,(Kalteng)-menanggapi adanya komentar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Low and Develovment Wacth Drs. Asmin Aswat yang mengatakan Terpidana yang dituntut pidana selama 5 tahun lebih, tidak boleh jadi tahanan kota dan hal tersebut diduga ada permainan Saat dihubungi melalui Via Tlp. kemarin Selasa (12/8/2014).

Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Haris Munandar angkat bicara terkait hal tersebut. saat dikonvirmasi mengatakan Peralihan Status tahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi atas nama Dermawan Susilo yang sebelumnya bersetatus tahanan Rutan pada saat di Penyidikan, beralih setatus ke Tahanan Kota adalah hal yang sah-sah saja.

" majelis hakim punya hak perogratif untuk mengubah status terdakwa dari tahanan Rutan ke tahanan kota atau sebaliknya, selama bisa meyakinkan majelis hakim. Hal itu sah-sah saja" tukas Haris di Pengadilan Negeri Palangka Raya rabu (13/8/2014). 

Lanjut Haris, " kewenangan hakim terkait hal tersebut sudah diatur dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan terdakwa sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim, seperti tidak kabur, dan menghilangkan alat bukti." ucapnya.

Pihaknya mengaku, meski peralihan status tahanan baik, tahanan Kota, Tahanan Rumah, atau Tahanan Rutan Sendiri sudah memiliki ketentuan perhitungan saat pemotongan masa tahanan yang sudah dijalani.

" kalau tahanan Rutan di Potong Penuh masa penahanannya, kalau tahanan kota dipotong masa tahanan sepertiga dari putusan yang akan dikurangi" lanjut Haris.

Dilain Pihak Alfon selaku Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan peralihan status terdakwa Dermawan Susilo dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Agrowisata Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sukamara Tahun 2006 dengan kerugian mencapai Rp.301 Juta Lebih.hal tersebut merupakan alasan Kemanusiaan.

" kita menilai secara subjektif, dan alasan kita kemarin adalah alasan kemanusiaan, terdakwa pada saat itu bermohon, istrinya sedang sakit pendarahan dan memerlukan kehadiran suaminya, kalau istrinya meninggal kan rasa-rasanya gimana". Jelas Alfon di temuai awak median di ruang kerjanya.

Alfon menjelaskan hal itu sudah memenuhi presedural yang jelas, dan jika penilaan dari majelis hakim disalah gunakan, pihaknya akan melakukan penahanan kembali kepada terdakwa.

" jika salah satu ketentuan seperti ketentuan untuk tidak melarikan diri, selalu turun saat persidangan punya keluarga, di langgar seperti tidak hadir saat persidangan, maka yang bersangkutan akan kita masukan kembali ke tahanan." lanjut Alfon.

Disinggung perihal LSM Low and Develovment Wacth bakal melaporkan dirinya ke Mahkamah Agung (MA) RI Atau Komisi Yudisial (KY), dirinya mempersilahkan hal tersebut.

" persilahkan laporkan, ini negara hukum. namun jika hal itu tidak terbukti maka kan kita tuntut balik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" tegasnya.(Arli).

Peyidik Kepolisian Belum Limpahkan Kasus IMB Ke Penuntut Umum



Palangka Raya,(Kalteng)- sampai saat ini, pihak Kepolisian Resort Palangka Raya selaku Penyidik kasus terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Tata Kota Palangka Raya masih belum melimpahkan berkas perkara tahap atau P21 ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kepala Kejasaan Negeri Palangka Raya Sandi, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rustianto,SH mengatakan pihaknya masih belum menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian.

" sejauh ini kita belum menerima berkas perkara tahap Pertama terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Ritribusi IMB dari Pihak Penyidik" jelas Rustianto,SH.Map di Ruang Kerjanya Rabu(13/8/2014).

Lebih lanjut Rustianto menjelaskan " kita hanya menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan No. Spdp/63/IV/2014/Reskrim tanggal 4 Juni 2014. Dan Surat Perintah permohonan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dari Peyidik Kepolisian kalau berkas sudah selesai, penyidik akan melimpahkan berkas Tahap Pertama untuk kita teliti, jika lengkap maka bisa lanjut ke tahap berikutnya, P21 dan kita nyatakan lengkap ".

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya AKBP. Hendra Rocmawan melalui Kasat Reskrim AKP. Ali Akbar sebelumnya senin, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menungguh hasil perhitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Kota Palangka Raya.

"Perkara Tipikor IMB masih lanjut, dan sampai saat ini masih sama, masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP" tukas Ali saat dihubungi awak media selasa (12/8/2014).

Pihak penyidik sampai saat ini masih menetapkan Fr dan Cs selaku Stap Pegawai di Dinas Tata Kota sebagai tersangka dalam kasus pungutan IMB yang dinilai melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2012 tentang Ritribuai IMB Sehingga negara merugi sekitar Rp.1,8 Miliar.

Sampai saat ini, pihak penyidik sudah memanggil dan memeriksa 40 saksi yang memikiki keterkaitan dugaan perkara tersebut." selama peyidikan, kita sudah menyita 2400 berkas (Izin IMB) yang ada kaitannya dengan perkara ini. " ujar ali menambahkan.

Dugaan adanya tersangka yang bakal ikut terseret dalam kasus ini, pihaknya mengaku masih belum menetapkan tersaka lain. " untuk tersangka lain, belum. Kita masih mengembangkan kasus ini, " lanjutnya.(Arli/Mn).

11 August 2014

Belum Masuk Tuntutan, 2 Cewe Sabu minta keringanan



Palangka Raya,(Kalteng)-majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Wayan sempat tersenyum kecil saat terdakwa Ficka Aljihan (27) ditemani dengan terdakwa Jumi (24) meminta kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman atas dirinya.

" ya, kita sih maunya hukuman diringankan" ujar Ficka sembari tersenyum lebar waktu di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Senin (11/8/2014).

Seyokjanya dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terdakwa bisa meminta keringanan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan, dan hal tersebut Bisa dituangkan dalam amar pembelaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Srianto,SH terpaksa menunda persidangan hingga pekan depan senin (18/8/2014) dengan ageda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.

Sebelumnya kedua terdakwa Ficka bersama dengan Jumi berhasil di tangkap pihak Kepolisian Polda Kalteng 12 maret 2014 sekitar pukul 21:15 wib di kediaman kedua terdakwa yang berada di Jl. Garuda XIV kos managaskar kota Palangka Raya.

Berdasarkan amar dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, terdakwa Ficka mendapat barang sabu dari sdr. Desta (masih dalam Pencariana.red) yang kebetulan melintas dari arah sampit ke banjarmasin, dimana saat itu terdakwa Ficka mendatangi sdr. Dista.

Sedangkan terdakwa Jumi mendapatkan barang dari sdr Faisal yang sebelumnya diserahkan kepadanya utntuk digunakan oleh kedua terdkawa. Semantara dalam agenda pemeriksaan terdakwa sendiri, kedua terdakwa mengakui hal tersebut.(Arli/Mn)

08 August 2014

Yayasan BOS Kembalikan 5 Orang Utan Ke Habitat Alam



Palangka Raya,(Kalteng)- Yayasan Borneo Orangutan Surviver (BOS) Nyaru Menteng kembali melepas liarkan Orang Utan ke Habitat alaminya. Kali ini 5 orang utan yang sempat dievakuasi dan tinggal selama 1 tahun di yayasan BOS setelah berhasil diselamatkan dari lahan kritis Perkebunan Kelapa Sawit dan Pemukiman Warga.

" Berkat kerjasama Yayasan BOS dengan PT. Rimba Makmur Utama (PT. RMU) Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dan Forum Konservasi Orangutan Kalimantan Tengah (FORKAH), kelima orangutan ini akhirnya dapat ditranslokasi ke areal IUPHHK-RE PT. RMU di Sungai Bakumin, wilayah Desa Muara Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah." jelas Monterado Fridman Koordinator Divisi Komunikasi BOS Nyaru Menteng Jum'at (8/82014)

Lanjut Fridman menerangkan, " sampai saat ini masih ada beberapa orang utan yang masih kita karantina, namun masih belum bisa kita lepaskan karena masih terbilang muda, ada 5 Individu dan umurnya masih dibawah 4 tahun yang sebelumnya diterima bos dari pembakaran hutan".(arli/Mn)

07 August 2014

Rektor UNPAR Kabur Seusai Diperiksa Peyidik ?


Palangka Raya,(Kalteng)- Seusai Diperiksa Sebagai Saksi atas tersangka Ciptadi Cs, Yohames Singaraca Cs dan Yohanes Edi Cs. Rektor UNPAR Prof. Ferdinan kabur saat di Kejar Awak Media yang mau meminta keterangan terkait pemeriksaan oleh Peyidik atas dirinya.

Ferdinan yang mengenakan kemeja batik hijau bercorak keabu-abuan tersebut tampak dikawal oleh ajudanya yang mengenakan batik berwarna kuning dan belum diketahui namanya ini, terlihat terburu-buru dan lari menuju mobil Daihatsu Taruna Warna Merah dengan No Pol KH.1765 AD tampa meberikan sepatah katapun kepada Pewarta.

Berdasarkan Pantauan Menaranews dilapangan, selama lebih kurang 3 jam lamanya Prof. Ferdinan di periksa sebagai saksi oleh peyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran Tahun 2008- Sekarang dengan Kerugian yang ditaksir mencapai Rp.8 Miliar.

Asisten Pidana Khusus Refli,SH menjelaskan, pihaknya memanggil Prof. Ferdinan yang kapasitasnya sebagai saksi untuk diambil keterangannya. " Ferdinan di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan pihak penyidik masih mengembangkan perkara ini, sampai saat ini belum ada tersangka baru selain, tiga orang yang sudah kita tetapkan" Jelas Refli saat di temui di Ruang Kerjanya Kamis (7/8/2014).

Tidak hanya itu, pihaknya mengklaim kasus Dugaan TIPIKOR Fakultas Kedokteran UNPAR Akan segera rampung di bulan agustus ini. " ya!, kita berharap bulan agustus dan harapan dari pimpinan juga. akan segera kita selesaikan dan kemungkinan bisa ke tahap selanjutnya yakni tahap 2. Atau P21." tukas Refli menambahkan.(Arli/Mn)

Kejati Kalteng Periksa Rektor UNPAR


Palangka Raya,(Kalteng)- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami dan memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran tahun 2008-2014 senilai Rp.8 miliar. Kamis (7/8/2014) sekitar pukul 9:00 wib, peyidik Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Rektor Unpar Prof. Ferdinan untuk di ambil keterangannya.

" jadi yang kita panggil hari ini sebagai saksi dalam kasus Tipikor Fakultas Kedokteran untuk tiga tersangka Ciptadi Cs, Yohames Singaraca Cs dan Yohanes Edi Cs ada 4 saksi salah satu yang kita panggil adalah Rektor UNPAR Aktif Prof. Ferdinan, MS." Ucap Kasi Penkum Ponco Santoso saat ditemui awak media.

Lanjut ponco " saksi lain yang kita panggil sebagai saksi hari ini Prof. I Yoman Sudjyana Mantan Dekan Fakultas Kedokteran, Drs. Tonik Uda Pembantu Dekan 1. Dan Kartina Pidjat.".

Terkait hasil keterangan dari pemeriksaan ke empat saksi, Ponco masih enggan menerangkannya ke awak media, " tunggu As Pidasus aja yang nerangkannya, As Pidsus dan As. Intel Masih Menghadap Pak Kejati" Tukasnya.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi masih melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi tersebut. (Arli)

06 August 2014

Vonis Hakim Ringan, Jaksa Penuntut Pikir-Pikir



Palangka Raya.(Kalteng) Majelia Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah memutuskan terdakwa Dra. Sudarmini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan supsidair dengan kurungan penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.

Amar Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mana sebelumnya terdawa Dra. Sudarmini dituntut bersalah sesuai dengan dakwaan supsidaeir dengan hukuman pidana selama 2 Tahun.

" untuk putusan semua terdakwa, kita masih pikir-pikir semua." tukas Paniem di Persidangan Rabu (6/8/2014).

Dilain Pihak, Saidi Basirun,SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Dra. Sudarmini dan Farid Setiawan, menerima putusam dari Majelis Hakim. " kita terima putuaannya yang mulia" tukas Saidi.

Dalam amar putusan perkara proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu Felamboyan Bawah tahun 2010-2011 dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp.790 juta tersebut, Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita juga memutuskan agar terdakwa Sudarmini membayar Denda sebesar Rp.100 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. 

Sementara itu dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yuyun Wahyudi, Paniem,Agustin Lili Wati, Agung, Jumayati,dan Vera sebelumnya telah menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.150 Juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, pada proyek pembangunan Poskesmas Pembantu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1,1 Miliar, juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Rejo Swandi bersama Belgie tim Pemeriksa Barang divonis majelis hakim bersalah dan divonis masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp.50 Juta dengan supsidair kurungan 2 bulan dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa kurungan selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta supsidair 4 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Iking, ST Selaku Konsultan Perencana terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda selama Rp.200 Juta supsidair 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.5.068.889 jika tidak dibayar akan disita harta bendanya.

Dan terdakwa lainnya, Eri Ariani selaku Pengawas Tenkis divonis selama 1 Tahun dan denda Rp.50 Juta dan supsiadir 2 Bulan Kurungan. Dan terdakwa Farid Setiawan selaku Rekanan CV. Lesdego 2011. Divonis selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.500 Juta supsiadair 4 bulan daj Uang Pengganti Rp.4 Juta jika tidak dibayar diganti maka akan disita harta bendanya.(arli/Mn)



Kementrian Agama Tolak Organisasi ISIS di Kalteng

Palangka Raya,(Kalteng)-Kementrian Agama Provinsi Kalteng Tantawi Djwahir melalui Edi Yanto Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat menolak terbentuknya organisasi ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Kalimantan Tengah Khusus Palangka Raya.

" Sampai saat ini, belum ada guming dan riuk adanya ISIS di Kalteng, jika memang organisasi tersebut dianggap organisasi yang radikal dan beberapa kalangan sudah menolak, tentunya kita juga akan menolak keberadaan ISIS terbentuk diwilayah Kalimantan Tengah Sendiri. " tukas Edi ditemui di ruang kerjanya rabu (6/8/2014).

Edi mengaku pihaknya akan selalu berkoordunasi dengan istansi terkait maupun lembaga hukum untuk selalu mengawasi perkembangan informasi terkait ISIS di wilayah Kalteng.

" kita ada Fortal mas, tentunya informasi-informasi apa aja dari pusat kita pasti ikuti, terkait situasi pada tingkat meresahkan, masih belum ada. Seperti kejadian adanya isu ahmadiah, biasanya kita di kalteng perkembangannya tidak sejauh di daerah pusat, paling kita disini mengikuti perkembangannya, apalagi pihak kepolisian sudah mewaspadai hal tersebut" jelas Edi Melanjutkan.

Edi menilai, kerukunan umat beragama di wilayah Kalteng sudah sangat baik, Jika ada organisasi yang sipatnya radikal, tentu akan merusak hubungan keharmonisan antar umat beragama. " islam tidak menganjurkan kekerasan, dan ini bisa merusak keharmonisan dan kerukunan agama, jika di anjurkan kekerasan, sudah tentu di Kalteng sendiri tidak akan se'aman sekarang" tukas Edi sembari tersenyum.

Dilain piak, Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya, AKBP Hendra Rocmawan Sik. Menghimbau agar warga masyarakat khususnya Kota Palangka Raya agar tidak terpancing dengan isu-isu yang memecahkan Negara Kesatuan Revoblik Indonesia (NKRI). 

" sekarang kembali ke diri kita masing-masing, apakah percaya akan isu yang dapat memecah belah bangsa dan save Revoblik Indonesia dari semua bahaya Laten maupun bahaya yang terbuka." tukas Hendra.

Hendra menambahkan " saat ini belum ada jaringan organisasi ISI di Kota Palangka Raya tidak ada dan kota Palangka Raya situasi aman , terkecuali di daerah Jawa.". (Arli/Mn)