11 August 2014

Belum Masuk Tuntutan, 2 Cewe Sabu minta keringanan



Palangka Raya,(Kalteng)-majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Wayan sempat tersenyum kecil saat terdakwa Ficka Aljihan (27) ditemani dengan terdakwa Jumi (24) meminta kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman atas dirinya.

" ya, kita sih maunya hukuman diringankan" ujar Ficka sembari tersenyum lebar waktu di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Senin (11/8/2014).

Seyokjanya dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terdakwa bisa meminta keringanan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan, dan hal tersebut Bisa dituangkan dalam amar pembelaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Srianto,SH terpaksa menunda persidangan hingga pekan depan senin (18/8/2014) dengan ageda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.

Sebelumnya kedua terdakwa Ficka bersama dengan Jumi berhasil di tangkap pihak Kepolisian Polda Kalteng 12 maret 2014 sekitar pukul 21:15 wib di kediaman kedua terdakwa yang berada di Jl. Garuda XIV kos managaskar kota Palangka Raya.

Berdasarkan amar dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, terdakwa Ficka mendapat barang sabu dari sdr. Desta (masih dalam Pencariana.red) yang kebetulan melintas dari arah sampit ke banjarmasin, dimana saat itu terdakwa Ficka mendatangi sdr. Dista.

Sedangkan terdakwa Jumi mendapatkan barang dari sdr Faisal yang sebelumnya diserahkan kepadanya utntuk digunakan oleh kedua terdkawa. Semantara dalam agenda pemeriksaan terdakwa sendiri, kedua terdakwa mengakui hal tersebut.(Arli/Mn)

No comments:

Post a Comment