Palangka Raya,(Kalteng)-Divonis bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pembelajaran Multimedia Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Tahun 2008 dengan pagu Rp.1,8 Miliar, salah satu keluarga terdakwa keberatan putusan majelis hakim dan meminta rekanan ikut diseret ke pengadilan.
" kita dari pihak keluarga merasa keberatan putusan majelis hakim. Sayangnya pihak rekanan yang diduga turut terlibat tidak ikut terseret ke pengadilan ada apa?". Tukas salah satu keluarga korban yang namanya tidak mau dineritakan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, HR. Unggul Warso Mukti, didampingi Ukar Priambodo dan Darlina Darwis Rabu (20/8/2014).
Lebih lanjut dalam amar putusan, memvonis Empat terdakwa itu yakni, M.Ibrahim Ketua Panitia, Sekretaris Panitia Pengadaan Damanik, PPTK Calon I Ranggon dan Pengguna Angaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Ir. Yanero secara sah dan meyakinkan Bersalah telah melakukan tidak pidana Korupasi dan memvonis terdakwa masing-masing pidana selama 2 tahun 8 bulan
" atas perbuatannya, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp.50 Juta subsidair kurungan pidana 1 Bulan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan Uang pengganti sudah dikembalilikan oleh terdakwa sebesar Rp.419 Juta yang berada di rekening Jaksa Penuntut Umum, ke Rekening Negara."ucap Unggul Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis hakim dimuka persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Tesha Dirgantara selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut ke empat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp.50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.
Berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan, saat JPU menghadirkan beberapa saksi yang menerima bantuan alat pembelajaran seperti SMA Negeri 1 Cembaga. Resti Asih mengatakan pihaknya hanya menerima bantuan berupa 1 unit Leptop dan 1 unit Procektor.
Namun dalam kontrak pengadaan alat Pendidikan (Multimedia) disebutkan bahwa, pihak sekolah seharusnya menerima 3 jenia barang yakni 1 unit Leptop Merk Acer, 1 Unit Procektor, dan 1 layar scrin Procektor.
Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari beberapa saksi yang mengatakan pihaknya tidak menerima sepenuhnya barang yang sesuai dengan kontrak.
" kita hanya menerima 1 unit Leptop, dan 1 unit Procektor dan 1 layar Scrin Procektor bilangnya akan menyusul, tapi sampai sekarang kami tidak menerima barang tersebut yang mulia" tukas resi pada sidang belum lama ini.
Berdasarkan kontrak, Pengadaan Alat Pendidikan (mulimedia) tersebut, ada 7 Sekolah yang menerima bantuan proyek pengadaan alat pembelajaran multimedia tersebut yaitu SMA Negeri Samuda, SMA Negeri Bagendang, SMA Negeri Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga dan Parenggean Dengan nilai proyek Rp.700 Juta dan kerugian sebesar Lebih Kurang Rp.419 Juta.
" apakah rekanan ikut terlibat atau tidak, itu tergantung dari Pihak Penyidik Kepolisian Resort Sampit, karena mereka yang menyidik awal." ucap Tesha saat di jumpai menaranews.(arli./Mn)
Lanjut Tesha menjelaskan " sebelumnya kita sudah kasih petunjuk ke penyidik siap-siapa yang diduga ikut terlibat, namun sampai saat ini kami tidak mengetahui kelanjutannya" tukas Tesha.(arli)
No comments:
Post a Comment