Palangka Raya,(Kalteng)- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami dan memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran tahun 2008-2014 senilai Rp.8 miliar. Kamis (7/8/2014) sekitar pukul 9:00 wib, peyidik Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Rektor Unpar Prof. Ferdinan untuk di ambil keterangannya.
" jadi yang kita panggil hari ini sebagai saksi dalam kasus Tipikor Fakultas Kedokteran untuk tiga tersangka Ciptadi Cs, Yohames Singaraca Cs dan Yohanes Edi Cs ada 4 saksi salah satu yang kita panggil adalah Rektor UNPAR Aktif Prof. Ferdinan, MS." Ucap Kasi Penkum Ponco Santoso saat ditemui awak media.
Lanjut ponco " saksi lain yang kita panggil sebagai saksi hari ini Prof. I Yoman Sudjyana Mantan Dekan Fakultas Kedokteran, Drs. Tonik Uda Pembantu Dekan 1. Dan Kartina Pidjat.".
Terkait hasil keterangan dari pemeriksaan ke empat saksi, Ponco masih enggan menerangkannya ke awak media, " tunggu As Pidasus aja yang nerangkannya, As Pidsus dan As. Intel Masih Menghadap Pak Kejati" Tukasnya.
Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi masih melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi tersebut. (Arli)
No comments:
Post a Comment