Palangka Raya, (Kalteng)- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Terdakwa Liem Wan Hing (41) selaku PPTK dan Milawati (38) selaku Direktur CV. Mutiara Hati bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan serta kolam renang (waterboom) tahun 2012 di Kabupaten Kapuas. Senilai Rp.1 Miliar.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis hakim HR. Unggul Warso Mukti didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ukar Syahrir Jasman Sebelumnya yakni Terdakwa Liem Wan Hing di tuntut pidana selama 2 Tahun denda Rp. Sementara terdakwa Mikiawati Dituntut pidana 1 Tahun 4 Bulan.
" dengan ini majelis hakim menyimpulkan bawa, Liem Wan Hing dan Milawati Terbukti secara sah bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum dan menghukum terdakwa Liem Wan Hing pidana selama 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp. 50 Juta Subsidair kurungan 2 bulan." Ujar Unggul saat Membacakan Vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin (18/8/2014).
Sementara itu majelis hakim dalam persidangan juga memuntuskan pindana kurungan selama 1 Tahun Kepada terdakwa Milawati dan denda sebesar Rp.50 Juta, supsidair kurungan pidana selama 1 Bulan.
Tidak hanya itu, majelis juga membebankan Uang pengganti kepada tersakwa Milawati sebesar Rp.31 Juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya di sita oleh negara dan jika tidak mencukupi maka di ganti hukuman pidana selama 1 bulan.
" saya terima pak putusan nya majelis " singkat Milawati seusai mendengarkan Voinis Majelis Hakim.
Namun Penasehat Hukum Terdakwa Liem yakni Anwar Pirdaus berpendapat lain, dia masih Pikir-Pikir terhadap putusan yang dibacakan Mejelis Hakim.
" kita pikir-pikir putusan majelis, dengan alasan pertama alasan hukum yang diambil Masih belum jelas Padahal dalam pembelaan yang saya buat, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp. 20 Juta pada Proyek. Dan kemungkinan kita akan banding tergantung Klien kita." Jelas Anwar Seusai mendengarkan Putusan.
Sebelumnya, pada proyek Pekerjaan Pembangunan Waterboom yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 106.165.367 tersebut, kedua terdakwa telah mengembalikan keuangan negara yang dibebankan kepada masih-masing terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
" hal yang meringankan adalah, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap Sopan di persidang. Dan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak Pidana Korupsi" ukajar Yarna Dwita.(Arli).
No comments:
Post a Comment