19 August 2014

Penyidik Kejati Panggil Tersangka Hendri.S Sebagai Saksi



Palangka Raya,(Kalteng)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali Memanggil dan memerikasa Tersangka mantan Rektor Unpar Hendri Singaraca dan Pembantu Rektor 2, Lewiy A. Rahu sebagai saksi atas dua tersangka yakni Ciptadi dan Yohanes Edi dalam kasus FK Kedokteran Unpar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Ponco Santoso, melalui Koordiantor Pidana Khusus Suhartoyo membenarkan perihal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unpar Hendri Singaraca Dan Lewiy

" kita memanggil Pembantu Rektor 2 Lewiy dan tersangka Hendri Singaraca dalam hal ini Hendri sebagai saksi silang atas tersangka Ciptadi dan Yohanes Edi." tukas Suhartoyo saat dijumpai awak media diruang kerjanya Senin (18/8/2014).

Lanjut Suhartoyo, " sebelumnya tersangka Ciptadi dan Yuhanes Edi sudah kita panggil atas tersangka Hendri Singaraca. Kasus ini sudah hampir rampung, dan sekarang tinggal pemberkasan aja lagi."

pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sampai saat ini masih mengembangkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran Unpar terkait pengelolaan Keuangan Program Pendidikan Kedokteran sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 dengan indikasi kerugian mencapai lebih kurang Rp.8 Miliar.

Disinggung mengenai beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh pihak penyidik, sampai saat ini pihak mengaku sudah memanggil lebih kurang 40 saksi yang memiliki kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi FK Unpar.

" Sudah banyak mas yang sudah kita panggil, kira-kira dah puluhan saksi, ya sekitar 40 an lah saksi yang sudah kita panggil." jelas Suhartoyo.

Dilain pihak, Hendri Singaraca masih bungkam terhadap awak media saat ditanya perihal pemanggilan pemeriksaan penyidik atas dirinya sebagai saksi.

 " saya hanya mematuhi aturan hukum yang berlaku, sudah mas ya" singkat Hendri yang terlihat terburu-buru memasuki mobil Avanza berwarna Silver. Dan meninggalkan pewarta yan hendak mewancarainya.

Berdasarkan hasil pantauan menaranews dilapang. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lebih kurang 9 jam lamanya sejak pukul 08:00 wib pagi hingga pukul 17:00 wib sore hari.(arli/Mn).


No comments:

Post a Comment