Palangka Raya,(Kalteng)- sampai saat ini, pihak Kepolisian Resort Palangka Raya selaku Penyidik kasus terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Tata Kota Palangka Raya masih belum melimpahkan berkas perkara tahap atau P21 ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kepala Kejasaan Negeri Palangka Raya Sandi, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rustianto,SH mengatakan pihaknya masih belum menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian.
" sejauh ini kita belum menerima berkas perkara tahap Pertama terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Ritribusi IMB dari Pihak Penyidik" jelas Rustianto,SH.Map di Ruang Kerjanya Rabu(13/8/2014).
Lebih lanjut Rustianto menjelaskan " kita hanya menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan No. Spdp/63/IV/2014/Reskrim tanggal 4 Juni 2014. Dan Surat Perintah permohonan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dari Peyidik Kepolisian kalau berkas sudah selesai, penyidik akan melimpahkan berkas Tahap Pertama untuk kita teliti, jika lengkap maka bisa lanjut ke tahap berikutnya, P21 dan kita nyatakan lengkap ".
Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya AKBP. Hendra Rocmawan melalui Kasat Reskrim AKP. Ali Akbar sebelumnya senin, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menungguh hasil perhitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Kota Palangka Raya.
"Perkara Tipikor IMB masih lanjut, dan sampai saat ini masih sama, masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP" tukas Ali saat dihubungi awak media selasa (12/8/2014).
Pihak penyidik sampai saat ini masih menetapkan Fr dan Cs selaku Stap Pegawai di Dinas Tata Kota sebagai tersangka dalam kasus pungutan IMB yang dinilai melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2012 tentang Ritribuai IMB Sehingga negara merugi sekitar Rp.1,8 Miliar.
Sampai saat ini, pihak penyidik sudah memanggil dan memeriksa 40 saksi yang memikiki keterkaitan dugaan perkara tersebut." selama peyidikan, kita sudah menyita 2400 berkas (Izin IMB) yang ada kaitannya dengan perkara ini. " ujar ali menambahkan.
Dugaan adanya tersangka yang bakal ikut terseret dalam kasus ini, pihaknya mengaku masih belum menetapkan tersaka lain. " untuk tersangka lain, belum. Kita masih mengembangkan kasus ini, " lanjutnya.(Arli/Mn).
No comments:
Post a Comment