13 August 2014

Status Terdakwa Dipertanyakan, Hakim Bakal Lapor Balik


Palangka Raya,(Kalteng)-menanggapi adanya komentar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Low and Develovment Wacth Drs. Asmin Aswat yang mengatakan Terpidana yang dituntut pidana selama 5 tahun lebih, tidak boleh jadi tahanan kota dan hal tersebut diduga ada permainan Saat dihubungi melalui Via Tlp. kemarin Selasa (12/8/2014).

Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Haris Munandar angkat bicara terkait hal tersebut. saat dikonvirmasi mengatakan Peralihan Status tahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi atas nama Dermawan Susilo yang sebelumnya bersetatus tahanan Rutan pada saat di Penyidikan, beralih setatus ke Tahanan Kota adalah hal yang sah-sah saja.

" majelis hakim punya hak perogratif untuk mengubah status terdakwa dari tahanan Rutan ke tahanan kota atau sebaliknya, selama bisa meyakinkan majelis hakim. Hal itu sah-sah saja" tukas Haris di Pengadilan Negeri Palangka Raya rabu (13/8/2014). 

Lanjut Haris, " kewenangan hakim terkait hal tersebut sudah diatur dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan terdakwa sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim, seperti tidak kabur, dan menghilangkan alat bukti." ucapnya.

Pihaknya mengaku, meski peralihan status tahanan baik, tahanan Kota, Tahanan Rumah, atau Tahanan Rutan Sendiri sudah memiliki ketentuan perhitungan saat pemotongan masa tahanan yang sudah dijalani.

" kalau tahanan Rutan di Potong Penuh masa penahanannya, kalau tahanan kota dipotong masa tahanan sepertiga dari putusan yang akan dikurangi" lanjut Haris.

Dilain Pihak Alfon selaku Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan peralihan status terdakwa Dermawan Susilo dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Agrowisata Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sukamara Tahun 2006 dengan kerugian mencapai Rp.301 Juta Lebih.hal tersebut merupakan alasan Kemanusiaan.

" kita menilai secara subjektif, dan alasan kita kemarin adalah alasan kemanusiaan, terdakwa pada saat itu bermohon, istrinya sedang sakit pendarahan dan memerlukan kehadiran suaminya, kalau istrinya meninggal kan rasa-rasanya gimana". Jelas Alfon di temuai awak median di ruang kerjanya.

Alfon menjelaskan hal itu sudah memenuhi presedural yang jelas, dan jika penilaan dari majelis hakim disalah gunakan, pihaknya akan melakukan penahanan kembali kepada terdakwa.

" jika salah satu ketentuan seperti ketentuan untuk tidak melarikan diri, selalu turun saat persidangan punya keluarga, di langgar seperti tidak hadir saat persidangan, maka yang bersangkutan akan kita masukan kembali ke tahanan." lanjut Alfon.

Disinggung perihal LSM Low and Develovment Wacth bakal melaporkan dirinya ke Mahkamah Agung (MA) RI Atau Komisi Yudisial (KY), dirinya mempersilahkan hal tersebut.

" persilahkan laporkan, ini negara hukum. namun jika hal itu tidak terbukti maka kan kita tuntut balik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" tegasnya.(Arli).

No comments:

Post a Comment