Palangka Raya.(Kalteng) Majelia Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah memutuskan terdakwa Dra. Sudarmini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan supsidair dengan kurungan penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.
Amar Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mana sebelumnya terdawa Dra. Sudarmini dituntut bersalah sesuai dengan dakwaan supsidaeir dengan hukuman pidana selama 2 Tahun.
" untuk putusan semua terdakwa, kita masih pikir-pikir semua." tukas Paniem di Persidangan Rabu (6/8/2014).
Dilain Pihak, Saidi Basirun,SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Dra. Sudarmini dan Farid Setiawan, menerima putusam dari Majelis Hakim. " kita terima putuaannya yang mulia" tukas Saidi.
Dalam amar putusan perkara proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu Felamboyan Bawah tahun 2010-2011 dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp.790 juta tersebut, Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita juga memutuskan agar terdakwa Sudarmini membayar Denda sebesar Rp.100 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yuyun Wahyudi, Paniem,Agustin Lili Wati, Agung, Jumayati,dan Vera sebelumnya telah menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.150 Juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, pada proyek pembangunan Poskesmas Pembantu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1,1 Miliar, juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Rejo Swandi bersama Belgie tim Pemeriksa Barang divonis majelis hakim bersalah dan divonis masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp.50 Juta dengan supsidair kurungan 2 bulan dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa kurungan selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta supsidair 4 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Iking, ST Selaku Konsultan Perencana terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda selama Rp.200 Juta supsidair 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.5.068.889 jika tidak dibayar akan disita harta bendanya.
Dan terdakwa lainnya, Eri Ariani selaku Pengawas Tenkis divonis selama 1 Tahun dan denda Rp.50 Juta dan supsiadir 2 Bulan Kurungan. Dan terdakwa Farid Setiawan selaku Rekanan CV. Lesdego 2011. Divonis selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.500 Juta supsiadair 4 bulan daj Uang Pengganti Rp.4 Juta jika tidak dibayar diganti maka akan disita harta bendanya.(arli/Mn)
No comments:
Post a Comment