27 August 2014

Vonis Hakim Ringan, Jaksa Penuntut Banding


Palangka Raya,(Kalteng)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Kopusi Palangka Raya Telah Memvonis Terdakwa Dermawan Sosilo selaku PPTK Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sukamara dengan pidana penjara selama 1 Tahun 2 bulan denda Rp.50 Juta subsidair 1 bulan.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya memuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dedan Rp.50 Juta Subsidair 3 bulan kuringan.

" putusan dari majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, putusan lebih dari 2 per 3 dari tuntutan jaksa dan itu lebih dari separo" tukas Tarung saat dijumpai seusai persidangan selasa (26/8/2014).

Tarung juga menyatakan bingung terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan, pasalnya dalam tuntutan sebelumnya, uang pengganti yang dibebakan kepada terdakwa sebesar Rp.301.060.500, dalam amar putusan hanya dibacakan sebesar Rp.88 Juta.

" uang Rp.88 Juta itu dibebankan kepada siapa, padahal dalam perkara ini tidak ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa. Majelis hanya menyebutkan uang pengganti sudah dikembalikan atas perkara dari saksi Suwarni yang sudah memiliki ketetapan hukum atas perkara penggelapan. " jelas Tarung.

Lanjut Tarung lebih dalam, " dalam Perkara Suwarni memang uang sebesar Rp.213.060.500 juta sudah di kembalikan ke Desa dan dikembalikan ke pemilik tanah masing-masing, terus kerugian Rp.88 Juta Rupiah yang disebutkan dalam amar putusan, dibebankan kepada siapa?" ucapnya.

Tarung menganggap Pengembalian uang Rp.213.060.000 ke desa bukanlah suatu pengembalian kerugian negara. Dirinya mengatakan pengembalian tersebut seharuanya ke kas negara dan bukan ke desa. 

" itu haknya dari majelia hakim, kita sih hanya melakukan upaya hukum, seperti banding lah" ucapnya sembari meninggalkan pewarta yang mewawancaraiya.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Tjariamsyah Askar, Arie Lestario, Dedy Wahyudi, Bernardius Doni Citranu Atas putusan tersebut dirinya menyatakan pikir-pikir. " terhadap putusan majelis hakim, kita akan pikir-pikir dulu" tukas PH dalam persidangan. 

Sekedar menginformasikan, Sebelumnya Terdakwa Dermawan Susilo didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi pengembangan Lahan Agrowisata Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sukamara Tahun 2006 dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp.301.062.500 Sehingga terdakwa diseret ke meja pesakitan. 

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupai dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi kepada saksi suwarni sehingga menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap proyek pembebasan kawasan Agrowisata Dinas Perkebunan dan Pertanian Kab. Sukamara tahun anggaran pagu anggaran sebesar Rp.386 Juta.(arli).

No comments:

Post a Comment