Palangka Raya- Anggota dewan memiliki peran startegis untuk perbaikan dan pelaksanaan dalam pemberantasan korupsi di Revublik Indonesia melalui fungsi-fungsi dan tugas yang dimiliki serta kewenangannya.
Namun di sayangkan anggota DPRD baik Provinsi Kalteng maupun DPRD Kota Palangka Raya tahun 2014 sama sekali belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam arti 0 persen tercatat per 10 November 2014 dari hasil pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
" memang ini tidak wajib, namun selaku anggota perwakilan rakyat perlu menjadi panutan kepada masyatakat banyak" jelas Arry Wijiyatmoko Diputi Pengawasan Internal KPK RI selasa (18/11) kemarin di gedung paripurna DPRD Provinsi Kalteng. (arli)
No comments:
Post a Comment