Palangka Raya- Anggota dewan memiliki peran startegis untuk perbaikan dan pelaksanaan dalam pemberantasan korupsi di Revublik Indonesia melalui fungsi-fungsi dan tugas yang dimiliki serta kewenangannya.
Namun di sayangkan anggota DPRD baik Provinsi Kalteng maupun DPRD Kota Palangka Raya tahun 2014 sama sekali belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam arti 0 persen tercatat per 10 November 2014 dari hasil pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Nasdem Farida Wati Darlan Adjceh dalam Diskusi politik berintegritas Diseminasi Buju Putik KPK " 5 prespektif antikorupsi bagi anggota DPR di Gesung Paripurna DPRD Provinsi meminta kepada KPK RI untuk memasukan hasil Laporan LHKPN dalam salah satu syarat pencalonan anggota Dewan.
" ini sekedar masukan aja, karena kalau sudah menjabat sebagai anggota dewan, banyak alasannya untuk melaporkan harta kekayaaannya, alasan ini lah, alasan itunlah" seru Farida dalam forum diskusi selasa (18/11).
Kepala Diputi Pengawasan Internal KPK RI Arry Wijiyatmoko mejelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, terkait dimasukannya hasil Laporan LHKPN menjadi syarat pencalonan anggota Dewan.
" memang ini tidak wajib, namun selaku anggota perwakilan rakyat perlu menjadi panutan kepada masyatakat banyak" jelas Arry Wijiyatmoko.(arli)
No comments:
Post a Comment