19 August 2014

Penyidik Kejati Panggil Tersangka Hendri.S Sebagai Saksi



Palangka Raya,(Kalteng)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali Memanggil dan memerikasa Tersangka mantan Rektor Unpar Hendri Singaraca dan Pembantu Rektor 2, Lewiy A. Rahu sebagai saksi atas dua tersangka yakni Ciptadi dan Yohanes Edi dalam kasus FK Kedokteran Unpar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Ponco Santoso, melalui Koordiantor Pidana Khusus Suhartoyo membenarkan perihal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unpar Hendri Singaraca Dan Lewiy

" kita memanggil Pembantu Rektor 2 Lewiy dan tersangka Hendri Singaraca dalam hal ini Hendri sebagai saksi silang atas tersangka Ciptadi dan Yohanes Edi." tukas Suhartoyo saat dijumpai awak media diruang kerjanya Senin (18/8/2014).

Lanjut Suhartoyo, " sebelumnya tersangka Ciptadi dan Yuhanes Edi sudah kita panggil atas tersangka Hendri Singaraca. Kasus ini sudah hampir rampung, dan sekarang tinggal pemberkasan aja lagi."

pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sampai saat ini masih mengembangkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran Unpar terkait pengelolaan Keuangan Program Pendidikan Kedokteran sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 dengan indikasi kerugian mencapai lebih kurang Rp.8 Miliar.

Disinggung mengenai beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh pihak penyidik, sampai saat ini pihak mengaku sudah memanggil lebih kurang 40 saksi yang memiliki kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi FK Unpar.

" Sudah banyak mas yang sudah kita panggil, kira-kira dah puluhan saksi, ya sekitar 40 an lah saksi yang sudah kita panggil." jelas Suhartoyo.

Dilain pihak, Hendri Singaraca masih bungkam terhadap awak media saat ditanya perihal pemanggilan pemeriksaan penyidik atas dirinya sebagai saksi.

 " saya hanya mematuhi aturan hukum yang berlaku, sudah mas ya" singkat Hendri yang terlihat terburu-buru memasuki mobil Avanza berwarna Silver. Dan meninggalkan pewarta yan hendak mewancarainya.

Berdasarkan hasil pantauan menaranews dilapang. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lebih kurang 9 jam lamanya sejak pukul 08:00 wib pagi hingga pukul 17:00 wib sore hari.(arli/Mn).


18 August 2014

Divonis 1,8 Tahun, PH Terdakwa Bakal Banding


Palangka Raya, (Kalteng)- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Terdakwa Liem Wan Hing (41) selaku PPTK dan Milawati (38) selaku Direktur CV. Mutiara Hati bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan serta kolam renang (waterboom) tahun 2012 di Kabupaten Kapuas. Senilai Rp.1 Miliar.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis hakim HR. Unggul Warso Mukti didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ukar Syahrir Jasman Sebelumnya yakni Terdakwa Liem Wan Hing di tuntut pidana selama 2 Tahun denda Rp. Sementara terdakwa Mikiawati Dituntut pidana 1 Tahun 4 Bulan.

" dengan ini majelis hakim menyimpulkan bawa, Liem Wan Hing dan Milawati Terbukti secara sah bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum dan menghukum terdakwa Liem Wan Hing pidana selama 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp. 50 Juta Subsidair kurungan 2 bulan." Ujar Unggul saat Membacakan Vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin (18/8/2014).

Sementara itu majelis hakim dalam persidangan juga memuntuskan pindana kurungan selama 1 Tahun Kepada terdakwa Milawati dan denda sebesar Rp.50 Juta, supsidair kurungan pidana selama 1 Bulan.

Tidak hanya itu, majelis juga membebankan Uang pengganti kepada tersakwa Milawati sebesar Rp.31 Juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya di sita oleh negara dan jika tidak mencukupi maka di ganti hukuman pidana selama 1 bulan.

" saya terima pak putusan nya majelis " singkat Milawati seusai mendengarkan Voinis Majelis Hakim. 

Namun Penasehat Hukum Terdakwa Liem yakni Anwar Pirdaus berpendapat lain, dia masih Pikir-Pikir terhadap putusan yang dibacakan Mejelis Hakim.

 " kita pikir-pikir putusan majelis, dengan alasan pertama alasan hukum yang diambil Masih belum jelas Padahal dalam pembelaan yang saya buat, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp. 20 Juta pada Proyek. Dan kemungkinan kita akan banding tergantung Klien kita." Jelas Anwar Seusai mendengarkan Putusan.

Sebelumnya, pada proyek Pekerjaan Pembangunan Waterboom yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 106.165.367 tersebut, kedua terdakwa telah mengembalikan keuangan negara yang dibebankan kepada masih-masing terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

" hal yang meringankan adalah, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap Sopan di persidang. Dan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak Pidana Korupsi" ukajar Yarna Dwita.(Arli).




Jadi Irup 17 Agustus, Pita Tenggorokan Gubernur "Jalan-Jalan"



Palangka Raya, (Kalteng)- Saat Menjadi Irup 17 Agustus 2014, suara Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang terdengar tidak jelas, bukan karena pengeras suara yang digunakan yang bermasalah, melainkan suara pak gubernur yang serak.

" memang saya saat ini kurang sehat, suara serek-serek, kayanya pita tenggorokan ni lagi jalan ga tau kemana." jelas Teras sembari tersenyum kecil saat dijumpai awak media seusai pelaksanaan Upacara di Gedung Isen Mulang minggu (17/8/2014).

Meski dalam kondisi yang kurang sehat, dirinya bersyukur pelaksanaan Upacara berjalan lancar. " kegiatan berjalan lancar, paskinya bagus dan kita bersyujur atas hal itu" Lanjut Teras.

Disinggung mengani tempat pelaksanaan upacara yang sebelumnya belum pernah digunakan sebagai tempat pelaksanaan Upacara 17 san, yakni halaman Rumah Jabatan Gunernur.

Teras menjelaskan hal tersebut hanya sekedar mencari suasana baru. Dikarnakan sebelumnya setiap pelaksanaan kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI, selalu dilansungkan di Lapangan Mantikei. Seperti tahun-tahun sebelumnya.

" Dikalimantan Tengah Sudah punya condong, mau pilih di lapangan boleh, mau di istana juga boleh. Singkat Teras.

Dirinya mengharapkan dengan adanya tempat pelaksanaan kegiatan upacara kemerdekaan RI yang baru yakni di Gedung Istana Isen Mulang, suasana pelaksanaan bisa lebih hikmat lagi.

" saya berharap pelaksanaan kegiatan berlangsung lebih hikmat, dan yang pasti seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar." ucap Teras.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengharapkan agar pejabat yang akan menggantinya nanti bisa melanjutkan hal tersebut.

" sem
oga pejabat yang baru nanti bisa melanjutkan pelaksanaan kegiatan di sini, ya meski tidak ada paksaan harus di Istana ataupun di lapangan." lajut Teras mengakhiri. (Arli/Mn)

13 August 2014

Status Terdakwa Dipertanyakan, Hakim Bakal Lapor Balik


Palangka Raya,(Kalteng)-menanggapi adanya komentar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Low and Develovment Wacth Drs. Asmin Aswat yang mengatakan Terpidana yang dituntut pidana selama 5 tahun lebih, tidak boleh jadi tahanan kota dan hal tersebut diduga ada permainan Saat dihubungi melalui Via Tlp. kemarin Selasa (12/8/2014).

Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Haris Munandar angkat bicara terkait hal tersebut. saat dikonvirmasi mengatakan Peralihan Status tahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi atas nama Dermawan Susilo yang sebelumnya bersetatus tahanan Rutan pada saat di Penyidikan, beralih setatus ke Tahanan Kota adalah hal yang sah-sah saja.

" majelis hakim punya hak perogratif untuk mengubah status terdakwa dari tahanan Rutan ke tahanan kota atau sebaliknya, selama bisa meyakinkan majelis hakim. Hal itu sah-sah saja" tukas Haris di Pengadilan Negeri Palangka Raya rabu (13/8/2014). 

Lanjut Haris, " kewenangan hakim terkait hal tersebut sudah diatur dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan terdakwa sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim, seperti tidak kabur, dan menghilangkan alat bukti." ucapnya.

Pihaknya mengaku, meski peralihan status tahanan baik, tahanan Kota, Tahanan Rumah, atau Tahanan Rutan Sendiri sudah memiliki ketentuan perhitungan saat pemotongan masa tahanan yang sudah dijalani.

" kalau tahanan Rutan di Potong Penuh masa penahanannya, kalau tahanan kota dipotong masa tahanan sepertiga dari putusan yang akan dikurangi" lanjut Haris.

Dilain Pihak Alfon selaku Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan peralihan status terdakwa Dermawan Susilo dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Agrowisata Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Sukamara Tahun 2006 dengan kerugian mencapai Rp.301 Juta Lebih.hal tersebut merupakan alasan Kemanusiaan.

" kita menilai secara subjektif, dan alasan kita kemarin adalah alasan kemanusiaan, terdakwa pada saat itu bermohon, istrinya sedang sakit pendarahan dan memerlukan kehadiran suaminya, kalau istrinya meninggal kan rasa-rasanya gimana". Jelas Alfon di temuai awak median di ruang kerjanya.

Alfon menjelaskan hal itu sudah memenuhi presedural yang jelas, dan jika penilaan dari majelis hakim disalah gunakan, pihaknya akan melakukan penahanan kembali kepada terdakwa.

" jika salah satu ketentuan seperti ketentuan untuk tidak melarikan diri, selalu turun saat persidangan punya keluarga, di langgar seperti tidak hadir saat persidangan, maka yang bersangkutan akan kita masukan kembali ke tahanan." lanjut Alfon.

Disinggung perihal LSM Low and Develovment Wacth bakal melaporkan dirinya ke Mahkamah Agung (MA) RI Atau Komisi Yudisial (KY), dirinya mempersilahkan hal tersebut.

" persilahkan laporkan, ini negara hukum. namun jika hal itu tidak terbukti maka kan kita tuntut balik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" tegasnya.(Arli).

Peyidik Kepolisian Belum Limpahkan Kasus IMB Ke Penuntut Umum



Palangka Raya,(Kalteng)- sampai saat ini, pihak Kepolisian Resort Palangka Raya selaku Penyidik kasus terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Tata Kota Palangka Raya masih belum melimpahkan berkas perkara tahap atau P21 ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kepala Kejasaan Negeri Palangka Raya Sandi, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rustianto,SH mengatakan pihaknya masih belum menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian.

" sejauh ini kita belum menerima berkas perkara tahap Pertama terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Ritribusi IMB dari Pihak Penyidik" jelas Rustianto,SH.Map di Ruang Kerjanya Rabu(13/8/2014).

Lebih lanjut Rustianto menjelaskan " kita hanya menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan No. Spdp/63/IV/2014/Reskrim tanggal 4 Juni 2014. Dan Surat Perintah permohonan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dari Peyidik Kepolisian kalau berkas sudah selesai, penyidik akan melimpahkan berkas Tahap Pertama untuk kita teliti, jika lengkap maka bisa lanjut ke tahap berikutnya, P21 dan kita nyatakan lengkap ".

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya AKBP. Hendra Rocmawan melalui Kasat Reskrim AKP. Ali Akbar sebelumnya senin, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menungguh hasil perhitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Kota Palangka Raya.

"Perkara Tipikor IMB masih lanjut, dan sampai saat ini masih sama, masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP" tukas Ali saat dihubungi awak media selasa (12/8/2014).

Pihak penyidik sampai saat ini masih menetapkan Fr dan Cs selaku Stap Pegawai di Dinas Tata Kota sebagai tersangka dalam kasus pungutan IMB yang dinilai melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2012 tentang Ritribuai IMB Sehingga negara merugi sekitar Rp.1,8 Miliar.

Sampai saat ini, pihak penyidik sudah memanggil dan memeriksa 40 saksi yang memikiki keterkaitan dugaan perkara tersebut." selama peyidikan, kita sudah menyita 2400 berkas (Izin IMB) yang ada kaitannya dengan perkara ini. " ujar ali menambahkan.

Dugaan adanya tersangka yang bakal ikut terseret dalam kasus ini, pihaknya mengaku masih belum menetapkan tersaka lain. " untuk tersangka lain, belum. Kita masih mengembangkan kasus ini, " lanjutnya.(Arli/Mn).

11 August 2014

Belum Masuk Tuntutan, 2 Cewe Sabu minta keringanan



Palangka Raya,(Kalteng)-majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Wayan sempat tersenyum kecil saat terdakwa Ficka Aljihan (27) ditemani dengan terdakwa Jumi (24) meminta kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman atas dirinya.

" ya, kita sih maunya hukuman diringankan" ujar Ficka sembari tersenyum lebar waktu di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Senin (11/8/2014).

Seyokjanya dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terdakwa bisa meminta keringanan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan, dan hal tersebut Bisa dituangkan dalam amar pembelaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Srianto,SH terpaksa menunda persidangan hingga pekan depan senin (18/8/2014) dengan ageda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.

Sebelumnya kedua terdakwa Ficka bersama dengan Jumi berhasil di tangkap pihak Kepolisian Polda Kalteng 12 maret 2014 sekitar pukul 21:15 wib di kediaman kedua terdakwa yang berada di Jl. Garuda XIV kos managaskar kota Palangka Raya.

Berdasarkan amar dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, terdakwa Ficka mendapat barang sabu dari sdr. Desta (masih dalam Pencariana.red) yang kebetulan melintas dari arah sampit ke banjarmasin, dimana saat itu terdakwa Ficka mendatangi sdr. Dista.

Sedangkan terdakwa Jumi mendapatkan barang dari sdr Faisal yang sebelumnya diserahkan kepadanya utntuk digunakan oleh kedua terdkawa. Semantara dalam agenda pemeriksaan terdakwa sendiri, kedua terdakwa mengakui hal tersebut.(Arli/Mn)

08 August 2014

Yayasan BOS Kembalikan 5 Orang Utan Ke Habitat Alam



Palangka Raya,(Kalteng)- Yayasan Borneo Orangutan Surviver (BOS) Nyaru Menteng kembali melepas liarkan Orang Utan ke Habitat alaminya. Kali ini 5 orang utan yang sempat dievakuasi dan tinggal selama 1 tahun di yayasan BOS setelah berhasil diselamatkan dari lahan kritis Perkebunan Kelapa Sawit dan Pemukiman Warga.

" Berkat kerjasama Yayasan BOS dengan PT. Rimba Makmur Utama (PT. RMU) Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dan Forum Konservasi Orangutan Kalimantan Tengah (FORKAH), kelima orangutan ini akhirnya dapat ditranslokasi ke areal IUPHHK-RE PT. RMU di Sungai Bakumin, wilayah Desa Muara Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah." jelas Monterado Fridman Koordinator Divisi Komunikasi BOS Nyaru Menteng Jum'at (8/82014)

Lanjut Fridman menerangkan, " sampai saat ini masih ada beberapa orang utan yang masih kita karantina, namun masih belum bisa kita lepaskan karena masih terbilang muda, ada 5 Individu dan umurnya masih dibawah 4 tahun yang sebelumnya diterima bos dari pembakaran hutan".(arli/Mn)

07 August 2014

Rektor UNPAR Kabur Seusai Diperiksa Peyidik ?


Palangka Raya,(Kalteng)- Seusai Diperiksa Sebagai Saksi atas tersangka Ciptadi Cs, Yohames Singaraca Cs dan Yohanes Edi Cs. Rektor UNPAR Prof. Ferdinan kabur saat di Kejar Awak Media yang mau meminta keterangan terkait pemeriksaan oleh Peyidik atas dirinya.

Ferdinan yang mengenakan kemeja batik hijau bercorak keabu-abuan tersebut tampak dikawal oleh ajudanya yang mengenakan batik berwarna kuning dan belum diketahui namanya ini, terlihat terburu-buru dan lari menuju mobil Daihatsu Taruna Warna Merah dengan No Pol KH.1765 AD tampa meberikan sepatah katapun kepada Pewarta.

Berdasarkan Pantauan Menaranews dilapangan, selama lebih kurang 3 jam lamanya Prof. Ferdinan di periksa sebagai saksi oleh peyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran Tahun 2008- Sekarang dengan Kerugian yang ditaksir mencapai Rp.8 Miliar.

Asisten Pidana Khusus Refli,SH menjelaskan, pihaknya memanggil Prof. Ferdinan yang kapasitasnya sebagai saksi untuk diambil keterangannya. " Ferdinan di panggil sebagai saksi dalam perkara ini, dan pihak penyidik masih mengembangkan perkara ini, sampai saat ini belum ada tersangka baru selain, tiga orang yang sudah kita tetapkan" Jelas Refli saat di temui di Ruang Kerjanya Kamis (7/8/2014).

Tidak hanya itu, pihaknya mengklaim kasus Dugaan TIPIKOR Fakultas Kedokteran UNPAR Akan segera rampung di bulan agustus ini. " ya!, kita berharap bulan agustus dan harapan dari pimpinan juga. akan segera kita selesaikan dan kemungkinan bisa ke tahap selanjutnya yakni tahap 2. Atau P21." tukas Refli menambahkan.(Arli/Mn)

Kejati Kalteng Periksa Rektor UNPAR


Palangka Raya,(Kalteng)- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami dan memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran tahun 2008-2014 senilai Rp.8 miliar. Kamis (7/8/2014) sekitar pukul 9:00 wib, peyidik Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Rektor Unpar Prof. Ferdinan untuk di ambil keterangannya.

" jadi yang kita panggil hari ini sebagai saksi dalam kasus Tipikor Fakultas Kedokteran untuk tiga tersangka Ciptadi Cs, Yohames Singaraca Cs dan Yohanes Edi Cs ada 4 saksi salah satu yang kita panggil adalah Rektor UNPAR Aktif Prof. Ferdinan, MS." Ucap Kasi Penkum Ponco Santoso saat ditemui awak media.

Lanjut ponco " saksi lain yang kita panggil sebagai saksi hari ini Prof. I Yoman Sudjyana Mantan Dekan Fakultas Kedokteran, Drs. Tonik Uda Pembantu Dekan 1. Dan Kartina Pidjat.".

Terkait hasil keterangan dari pemeriksaan ke empat saksi, Ponco masih enggan menerangkannya ke awak media, " tunggu As Pidasus aja yang nerangkannya, As Pidsus dan As. Intel Masih Menghadap Pak Kejati" Tukasnya.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi masih melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi tersebut. (Arli)

06 August 2014

Vonis Hakim Ringan, Jaksa Penuntut Pikir-Pikir



Palangka Raya.(Kalteng) Majelia Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah memutuskan terdakwa Dra. Sudarmini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan supsidair dengan kurungan penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.

Amar Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mana sebelumnya terdawa Dra. Sudarmini dituntut bersalah sesuai dengan dakwaan supsidaeir dengan hukuman pidana selama 2 Tahun.

" untuk putusan semua terdakwa, kita masih pikir-pikir semua." tukas Paniem di Persidangan Rabu (6/8/2014).

Dilain Pihak, Saidi Basirun,SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Dra. Sudarmini dan Farid Setiawan, menerima putusam dari Majelis Hakim. " kita terima putuaannya yang mulia" tukas Saidi.

Dalam amar putusan perkara proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu Felamboyan Bawah tahun 2010-2011 dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp.790 juta tersebut, Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, didampingi Ukar Piambodo dan Yarna Dwita juga memutuskan agar terdakwa Sudarmini membayar Denda sebesar Rp.100 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. 

Sementara itu dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yuyun Wahyudi, Paniem,Agustin Lili Wati, Agung, Jumayati,dan Vera sebelumnya telah menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.150 Juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, pada proyek pembangunan Poskesmas Pembantu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1,1 Miliar, juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Rejo Swandi bersama Belgie tim Pemeriksa Barang divonis majelis hakim bersalah dan divonis masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp.50 Juta dengan supsidair kurungan 2 bulan dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa kurungan selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta supsidair 4 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Iking, ST Selaku Konsultan Perencana terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda selama Rp.200 Juta supsidair 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.5.068.889 jika tidak dibayar akan disita harta bendanya.

Dan terdakwa lainnya, Eri Ariani selaku Pengawas Tenkis divonis selama 1 Tahun dan denda Rp.50 Juta dan supsiadir 2 Bulan Kurungan. Dan terdakwa Farid Setiawan selaku Rekanan CV. Lesdego 2011. Divonis selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.500 Juta supsiadair 4 bulan daj Uang Pengganti Rp.4 Juta jika tidak dibayar diganti maka akan disita harta bendanya.(arli/Mn)



Kementrian Agama Tolak Organisasi ISIS di Kalteng

Palangka Raya,(Kalteng)-Kementrian Agama Provinsi Kalteng Tantawi Djwahir melalui Edi Yanto Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat menolak terbentuknya organisasi ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Kalimantan Tengah Khusus Palangka Raya.

" Sampai saat ini, belum ada guming dan riuk adanya ISIS di Kalteng, jika memang organisasi tersebut dianggap organisasi yang radikal dan beberapa kalangan sudah menolak, tentunya kita juga akan menolak keberadaan ISIS terbentuk diwilayah Kalimantan Tengah Sendiri. " tukas Edi ditemui di ruang kerjanya rabu (6/8/2014).

Edi mengaku pihaknya akan selalu berkoordunasi dengan istansi terkait maupun lembaga hukum untuk selalu mengawasi perkembangan informasi terkait ISIS di wilayah Kalteng.

" kita ada Fortal mas, tentunya informasi-informasi apa aja dari pusat kita pasti ikuti, terkait situasi pada tingkat meresahkan, masih belum ada. Seperti kejadian adanya isu ahmadiah, biasanya kita di kalteng perkembangannya tidak sejauh di daerah pusat, paling kita disini mengikuti perkembangannya, apalagi pihak kepolisian sudah mewaspadai hal tersebut" jelas Edi Melanjutkan.

Edi menilai, kerukunan umat beragama di wilayah Kalteng sudah sangat baik, Jika ada organisasi yang sipatnya radikal, tentu akan merusak hubungan keharmonisan antar umat beragama. " islam tidak menganjurkan kekerasan, dan ini bisa merusak keharmonisan dan kerukunan agama, jika di anjurkan kekerasan, sudah tentu di Kalteng sendiri tidak akan se'aman sekarang" tukas Edi sembari tersenyum.

Dilain piak, Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya, AKBP Hendra Rocmawan Sik. Menghimbau agar warga masyarakat khususnya Kota Palangka Raya agar tidak terpancing dengan isu-isu yang memecahkan Negara Kesatuan Revoblik Indonesia (NKRI). 

" sekarang kembali ke diri kita masing-masing, apakah percaya akan isu yang dapat memecah belah bangsa dan save Revoblik Indonesia dari semua bahaya Laten maupun bahaya yang terbuka." tukas Hendra.

Hendra menambahkan " saat ini belum ada jaringan organisasi ISI di Kota Palangka Raya tidak ada dan kota Palangka Raya situasi aman , terkecuali di daerah Jawa.". (Arli/Mn)

22 July 2014

40 Titik Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kalteng



Palangka Raya,(Kalteng)-penomena arus mudik sering terjadi di tiap tahunnya terutama menjelang Lebaran tahun 2014. mengantisipasi terjadinya Laka Lantas saat Arus mudik tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mencatat ada 40 Lokasi Titik rawan kecelakaan di rute arus mudik dari 13 Kabupaten Kota.

" kita berharap pemudik agar berhati-hati di perjalanan' taati peraturan lalu lintas yang berlaku dan jangan luma matikan listrik, kompor, dan jangan lupa mengunci rumah." tukas Brikjen Pol. Drs. Bambang Hermanu seusai pelaksanaan gelar apel ketupat Telabang di halaman Polda Kalteng Senin (21/7/2014).

Berdasarkan data yang diperoleh. Lokasi-lokasi Titik Rawan Laka Lantas Untuk Daerah Polres Palangka Raya Ada 7 Lokasi titik Rawan. Seperti di Jl. C. Riwut Km 8-Km24. Jl. RTA Milono Km.2-8. Mahir Mahar Km 1-10. Jl. G.Obos. Jl. Sisingamaharaja dan Jl. Rajawai.

Daerah Gunung Mas ada 2 lokasi titik rawan Jl. Kurun-P.Raya dan daerah Jl. Kurun Teweh. Daerah Lokasi Polres Murung Raya ada 1 titik lokasi di Jl. Saripol. Daerah Polres Barito Utara 4 titik lokasi di Jl. Kandui, Jl. Teweh - Puruk Cahu, Jl. Pandereh dan Jl. Katomso.

Daerah Barito Selatan ada 2 titik lokasi yakni Jl. Pelita Utara, dan Kalahien. Daerah Barito Timur ada 3 titik lokasi yakni Jl. A. Yani- Tamiang, Ampah-Bambulung, Ampah-Patas. Daerah Pulpis ada 3 titik lokasi yakni, Jl. Jabiren, Mintin, dan Jl. Tumbang Nusa.

Untuk wilayah Daerah Kapuas ada 2 Titik Lokasi Jalan Rawan Laka Lantas yakni Jl. Basarang dan Jl. Anjir Sarapat. Dan Daerah Seruyan Ada 3 Lokasi yakni Titik Rawan di Jl. Jnd. Sudirman, Jl. Jnd. Sudirman Pembuang Hulu dan Jl. Kuala Pembuang Ujung Pandaran.

Kab. Katingan ada 2 titik lokasi Jl. C. Riwut km 11 Kasongan dan Tumbang Samba. Daerah Kab. Kotawaringin Timur Ada 4 Titik Rawan Laka Lantas Jl.Sudirman Km. 1-5, HM. Arsyad Km 4-14, Cilik Riwut Dan Jl. MT Haryono.

Daerah Rawan Laka Lantas di Kab. Lamandau ada 2 Titik di Jl. CT. Muh. Yusuf, Jl. SMP Ketitk. Derak Kab. Sukamara ada 2 titik lokasi yakni SMP Pundu dan Cilik Riwut Km 7. Dan yang terakhir di daerah Korawaringin Barat ada 3 Lokasi Titik Rawan yakni A.Yani P. Lada, Pangkalan Banteng dan Jl. Pasir Panjang Kumai.

" untuk pos sendiri di tiap daerah kabupaten kota sudah kita tempatkan Pos Pelayanan ada 30 Pos yang didirikan, dan 42 Pos Pengamanan " tukas Dir. Lantas Polda Kalteng Kombes Pol. Winarto di temui tempat Terpisah (Arli).

21 July 2014

Pungutan IMB 'Bengkak', Peyidik Tunggu Audit BPKP.



Palangka Raya,(Kalteng)- Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota Palangka Raya yang dinilai melebihi "Bengkak" ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013. penyidik sudah menetapkan inisial Fr dan Cs. sebagai tersangka dan masih menunggu perhitungan audit kerugian negara dari BPKP.

" pungutan Retribusi IMB jauh dari ketentuan Perda (Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan.red).untuk menguatkan hal itu, Peyidik masih menunggu hasil audit BPKP" jelas Direskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar saat ditemui seusai Buka Puasa Bersama Minggu (20/7/2014).

Lanjut Ali, " sementara masih tersanga Fr sebagai Staff di Disrako Kota Palangka Raya yang kita tetapkan sebagai terasangka, untuk tersangka baru masih belum".

Pihanya mengaku, selama peyidikan sedah memeriksa hapir lebih kurang 40 saksi yang sudah di periksa dalam perkara tersebut. " dalam perkara ini, 2400 izin yang diduga tidak sesuai ketentuan, baik izin bangunan hotel,Ruko, sorum dll" imbuh ali.

Menganiai potensi kerugian sendiri, pihanya mentaksir kerugian yang sudah dipungut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah mencapai lebih kurang 1,5 Miliar.(Arli/Mn)

17 July 2014

Pemkot Palangka Raya, Bakal Siapkan Lokasi Dadu Gurak


Palangka Raya,(Kalteng)- Dalam upaya penertiban Judi Dadu Gurak yang terbilang sulit di tertibkan di bumi tambung bungai ini, Pemeritah Kota Palangka Raya bermaksut meyiapkan lokasi tempat perjudian di wilayah pinggiran Kota.

" memang kita sudah ada ancang-ancang dan melirik lokasi tempat hiburan' dan kita sudah pelajari tempat tersebut, yang pastinya lokasi tidak di pusat kota tapi ada di pinggir kota namun tempatnya strategis. Berbeda halnya dengan lokasi pal 12. Kalau ini sisi positif dan negatifnya ada, kalau di Pal 12 Cilik Riwut kan Negatif Semua." Jelas Wali Kota Palangka Raya H.M Riban Setya bersama Mufit Saptono sesuasi Perayaan HUT Kota Palangka Ke -57. Kamis (17/7/2014).

Dirinya mengaku, Hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota dalam melakukan langkah-langkah penertiban perjudian terutama Dagur, sehingga dengan melokalisasi tempat perjudian tersebut, diharapkan pelaku judi tidak memasang atau menempati pemukiman warga sekitar dan membuat warga masyarakat resah.

" kita juga melihat karakteriatik dari warga masyarakat yang penyalurannya dilakukan di tempat-tempat warga yang mengalami musibah kematian, nah ini untuk mencegahnya susah karena selain di situ ada hiburannya, juga merupakan sarana peyaluran orang-orang tertentu dan hal ini kalau masyarakat di pedalaman sudah lama terjadi." lanjut Riban.

Lebih dalam dijelaskan Riban, " kalau memang ini disepakati oleh tokoh-tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama, pemerintah sudah sering meyinggung hal ini, rencananya di lokasi Pahandut Sebrang, sebrangnya Kum-kum ada pulau, nah lama-kelamaan kan besar, atau lokasi yang terjangkau juga kita rencanakan di daerah persiang tikungan sungai kahayan jadi bisa melalui Tanjung Pinang nah itu kan wilayah pinggiran kota." Jelasnya.(Arli)

PT. Partamina Siapkan Agen Mitan Non Supsidi Di Kota



Palangka Raya,(Kalteng)- PT Partamina (Persero) Kalteng sudah mempersiapkan beberapa agen untuk menerima suplai Miyak Tanah (Mitan) non supsidi dengan kisaran harga mencapai Rp. 13.000 per liternya. Hal tersebut dikarnakan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan minyak tanah dari pada gas LPJ.

" memang kita sudah menghentikan pasokan Miyak tanah di beberapa daereah termasuk palangka raya sendiri, hal itu untuk melaksanakan program pemerintah conversi miyak tanah ke gas " tukas Tomi Pradana Sales Enginer PT.Partamina Kalteng Rabu (16/7/2014).

Lebih dalam Tomi menjelaskan, " agen yang sudah siap penyalur miyak tanah non supsidi sudah ada, sementara di Kab. Kotim tinggal pendisteibusian miyak tanah, untuk wilayah palangka raya kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada pangkalannya kan masih banyak perusahaan yang membutuhkan miyak tanah, jadi harganya disesuaikan dengan harga pasar".tukasnya.

Meski pihanya mengaku ada beberapa tempat di Palangka Raya masih diberikan suplai miyak tanah bersupsidi seperti di Kecamatan Jekan Raya. Hal tersebut dikarnakan konversi miyak tanah ke gas di beberapa daerah belum merata.

Ditaya mengenai kekuatiran masyarakat untuk menggunakan LPJ. " kita sambil mensosualisasikan ke masyarakat terkait penggunaan LPJ yang benar, sehingga rasa ketakutan masyarakat menggunakan gas bisa berkurang" Lanjut Tomi.

Disinggung terkait stok LPJ menjelang lebaran, pihaknya menjelaskan agar masyarakat tidak resah terkait kelangkaan LPJ. Karena stok LPJ bisa dipastikan ada.(Arli).




Stok BBM Di Kalteng menjelang Lebaran " Aman"


Palangka Raya,(Kalteng)- PT Partamina (Persero) memastikan stok BBM Premium dan Solar menjelang lebaran Idul Fitri di kalimantan tengah masih aman.

" untuk wilayah Kalimantan Tengah sendiri kita ada 4 Depot pendistribusian BBM, untuk wilayah Palangka Raya sampai Buntok, Depotnya di Kab. Pulang Pisau, Wilayah Kumai dan Kotim masing-masing punya depot, Murung Raya- Puruk Cahu Depotnya di Banjar Masing." tukas Toni Pradana Sales Anginer PT Partamina Kalteng saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (16/7/2014).


Dilanjutkan Toni " Berkaitan dengan stok sendiri kita Fluktuatif, kadang tidak bisa di memastikan, tergantung kedatangan kapal bisa saja stok tinggal 4 hari kapalnya datang nambah lagi stok jadi 5 hari. mejelang Idul Fitri nanti, stok masih aman" tukasnya

Mengantisipasi terjadinya kelengakaan BBM dan LPJ di wilayah Kalimantan Tengah, pihaknya telah membentuk satgas pilpres dan Idul Fitri guna memantau atau melakukan survei ke daerah-daerah untuk memastikan BBM selama Pilpres dan Idul Fitri ada. 

" disetiap lembaga peyalur seperti SPBU dan APMS yang ada di Palangka Raya maupun di Daerah, kita sudah mastikan stok selama 5 hari sudah dipastikan ada, makanya dengan dibentuknya satgas tersebut kita bisa pastikan cadangan 5 hari kedepan ada" lanjut Toni.

Terkait kebutuhan pemakaian premium perharinya, PT Partamina mencatat, wilayah Kalteng mencapai 900-1000 Kilo Liter (Kl), sementara di daerah per harinya rata-rata 20 Kl. untuk pendisteibusian Solar perharinya masih terbilang rendah berkisaran angka 400 KL. Meski ada peningkatan pendistribusian ke lembaga penyalur. Berkisar antara 20 sampai 30 persen perharinya.

" menghindari kekosongan di depot, kita sudah mainkan stok 5 hari sebelumnya, jadi stok berkurang misalkan 4 hari kapal datang langsung kita tambah lagi menjadi 5 hari lagi. Mah untuk lembaga penyalur seperti SPBU kita sudah siapkan tambahan sampai dengan 30-40 KL perhari tergantung pendisteibusian per harinya." jelasnya.(Arli).

Diduga tak Kantongi Ijin, Pembangunan BTS "3" Di Hentikan.

Palangka Raya,(Kalteng) – Dinas Hubungan Informasi dan Komunikasi (Disahubkominfo) Kota Palangka Raya akhirnya menghentikan pembangunan BTS "3" di Kelurahan Menteng Kec. Jekan Raya yang diduga tak mengantongi izin bangunan dari dinas terkait, bahkan izin dari warga sekitar.

"Kita ke lokasi pembangunan BTS operator 3, ini atas laporan warga sekitar Jalan Aries Komplek Amaco yang mengaku resah. Warga merasa pembangunan BTS tidak ada sosialisasi tiba –tiba langsung membangunan aja, jadi kita cek kebenarannya,” jelas kadis hubkominfo Renson melalui Kasi Kominfo Alfrianto saat mengujungi tempat lokasi pembangunan BTS di Jl. Aries Kom. Amako Kec. Jekan Raya kota palangka raya Rabu  (16/7/2014).

Saat mengunjungu lokasi yang dimaksud, Alfrianto ditemani beberapa petugas lain, tampak memeriksa wilayah sekitar wilayah yang disewa untuk pembangunan BTS "3" (Trie) sembari menggali informasi dari warga sekit.

Setelah lebih kurang jam lamanya petugas melakukan pengecekan lokasi, dari hasil pemeriksaan tersebut. Dishubkiminfo meminta kepada pengelola supaya proses pembangunan dihentikan dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

 “ ini BTS milik 3 (tree), tower ini sewa lahan dengan warga sebenarnya tidak apa-apa mengenai sewa tanah, tapi kita menemukan ada kesalahan prosedur yaitu pihak pengelola BTS tidak melakukan sosialisasi sesuai dengan peraturan SKB 4 menteri mengenai pembanguna BTS , warga sekitar harus memberikan persetujuan, jadi untuk sementara pembangunan dihentikan,” Jelas Alfrianto.

Beberapa warga yang berhasil dibincangi menjelasakan warga pada intinya lebih banyak merasa keberatan atas pembangunan tersebut ketimbang manfaat saat pembangunan selesai. Hal tersebut dikarnakan warga sekitar merasa takut akan dampak dari radiasi BTS yang ditimbulkan, selain itu pihak pengelola tidak ada niat baik untuk meminta persetujuan warga sekitar.(Arli).

16 July 2014

Rekapitulasi Tingkat KPU Kota, Jokowi-JK "Unggul"



Palangka Raya,(Kalteng)- berdasarkan  Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat KPU Kota Palangka Raya Pasangan No Urut 2 Ir.H. Joko Widodo dan Drs. H.M Jusuf Kalla "unggul" dengan Perolehan 63.851Suara sah.

Sementara itu pasangan nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir.H M. Hatta Rajasa mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 54.687 dari total jumlah suara sah di 5 Kecamatan, 30 Kelurahan se Kota Palangka Raya sebanyak 118.538.

" dari hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Palangka Raya dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Jokowi-JK. Kita berterima kasih dan menghargai pilihan warga masyarakat khususnya kota palangka raya, dengan adanya hasil rapat pleno tadi, maka selesailah tugas KPU Kota sesuai dengan Instruksi dari KPU Pusat tanggal 16-17 Juli 2014 Pleno Tingkat KPU Kabupaten Kota harus selesai dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat KPU Provinsi " Jelas Ketua KPU Kota Eko Riandi seusai Rapat Rabu (16/7/2014).

Dilain pihak, Sigit K. Yunianto beserta Riduanto selaku saksi dari pasangan calon No Urut 2 Jokowi-JK mengucapkan bayak terima kasih dan partisipasinya kepada masyarakat yang sudah memberikan hak pilihnya" uajar sigit.

Berdasarkan perhitungan masing-masing di Tingkat PPK Kecamatan, PPK Bukit Batu Pasangan Nomor Urut 1 Mendapatkan Suara sah sebanyak 2.195, Pasangan No Urut 2 sebanyak 4143 suara dari 6338 suara sah.

Untuk Kecamatan Jekan Raya No. urut 1 mendapat perolehan suara sah sebanyak 26.344 dan perolehan suara no urut 2 sebanyak 35.339. Dari 61.683 suara sah kedua pasangan calon. PPK Pahandut No Urut 1 mendaptakan suara sah 21.676 dan No Urut 2 mendapat 19.147 suara dari total suara sah pasangan kedua calon sebanyak 40.823.

Perolehan suara di PPK Rakumpit pasangan no urut 1 mendapat perolehan suara sebanyak 464 dan pasangan no urut 2 sebanyak 1164 suara dari 1632 suara sah kedua pasangan calon. Dan yak terakhir PPK Sebangau no urut 1 perolehan suara sebanyak 4008 dan perolehan suara no urut 2 sebanyak 4054 dari jumlah suara sah pasangan colon sebanyak 8064.

Saksi no urut 1 Pasangan Prabowo-Hatta Beta Syailendra bersama Edy Sabana mengatakan perhitungan tersebut sudah sesuai dengan hasil perhitungan yang diserahkan saksi-saksi di tiap TPS. " menurut kita perhitungan sudah benar aja dan nantinya akan dilanjutkan lagi dalam perhitungan di tingkat Provinsi" tukas Beta.

Bersasarkan persentase Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pilpres 2014 di Tingkat KPU Kota, pasangan Nomor Urut 1 sebanyak 46,13 persen dan pasangan nomor urut 2 mendapat perolehan suara sebanyak 53,87 persen (Arli/Mn).

15 July 2014

Tetap Pada Tuntutan, Terdakwa Ajukan Bukti Baru di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- Jaksa Penuntut Umum Arif Mulia Sugiharto dalam amar refliknya yang dibacakan di muka persidangan menjelaskan pihanya masih tetap pada tuntutan, pasalnya pembuktian selama persidangan sudah meyakinkan jaksa penuntut umum.

" kami sudah yakin kalau pembuktian Jaksa sudah sesuai dengan dakwaan, hal tersebut lebih meyakinkan kami saat terdakwa menceritakan dalam Pembelaannya, uang Rp. 175 juta siap-siapa yang menerima" jelas Arif di Pengadilan Negeri Palangka Raya selasa (15/7/2014).

Dilain sisi, Terdakwa Isra Iran saat dijumpai mengaku dirinya tidak pernah merasa menikmati uang hasil korupsi dana Kegiatan Pendidikan Non formil tahun anggaran 2007 dengan pagu sebesar Rp. 72 Miliar. Dan berencana akam mengajukan bukti baru dalam agenda duplik minggu depan.

" kalau satu tahun tuntutannya si mas ga jadi masalah, dan bukan saya yang menikmati uangnya, tadi reflik jaksa tetap pada tuntutan dan kita akan melakukan upaya duplik yang nantinya akan kita lampirkan bukti baru atau novum dan bukti baru sudah kita serahkan ke panitra untuk dipelajari" tukas Isra Iran

Lebih lanjut dijelaskan Iran" Bukti-bukti baru/novum yang akan kita lampirkan dalam duplik nanti ada kaitannya dengan pembelaan saya sebelumnya" tukasnya.

Dalam pembelaan atau pledoi sebelumnya selasa (8/7/2014) menerangkan bawa pada saat pemeriksaan atau audit pembukuan Dinas Pendidikan Kab. lamandau tahun 2007 lalu, Isra Iran yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran telah memberi uang sogokan kepada Tim Banwasda Prov. Kalteng sebesar Rp.40 Juta.

Tidak hanya itu, dalam amar pembelaaan yang dibacakan isra iran, dirinya mengaku telah memberikan uang Rp. 50 Juta kepada Banwaslu Kab. lamandau, Rp. 50 Juta lepada Sekwan DPRD Kab. lamandau dan audit BPK RI Perwakilan Kalteng sebesar Rp. 10 Juta.

Majelis hakim yang diketuai Alvon didampingi hakim anggota Darlina Darwis dan Anwar Sakti Siregar menunda persidangan senin depan (21/7/2014) dengan agenda Duplik dari Terdakwa. (Arli/Mn).

Saksi Sebut-Sebut Nama Rosita di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- kasus Tindak Pidana Korupsi bantuan Oprasional TK Puruk Cahu yang menjerat terdakwa Anderty Noverlin Tidja dengan kerugian sebesar Rp.1,1 Miliar Kembali Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Dalam persidangan yang beragendakan saksi tersebut, beberapa kerterangan dari saksi sebut-sebut nama Rosita selaku Kasi TK Dinas Pendidikan. " kami kenal ibu rosita yang mencairkan dana, dan terdakwa saya tidak kenal, hanya kenal waktu penyidikan " jelas saksi Renawati Kepala Sekolah TK Tunas Harati Danau Usung Selasa (15/7/2014).

Dijelaskan saksi Renawati, dirinya hanya menerima bantuan dana oprasional hanya tri wulan pertama dan kedua sebesar Rp. 6,3 Juta. " untuk tei wulan 3 dan empat kita tidak menerima" .

Sementara itu saksi lain Elsiana Kepala Sekolah TK Anggrek Purik Cahu dan saksi Dewi Karsila Sari Kepala Sekolah TK Nurul Islam Puruk Cahu mengatakan hal yang sama dimuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Satriyo menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Puruk Cahu ditemui seusai sidang menjelaskan beberapa saksi tidak menerima dana triwulan tiga dan empat. " minggu depan masih menghadirkan saksi-saksi kemungkinan masih Kepala Sekolah TK, dan kemungkinan Rosta juga bakal kita hadirkan" ujar Satriyo.

Lebih dijelaskan Satriyo, hampir setiap TK yang ada di Kabupaten Murung Raya menerima bantuan oprasional." nilai kontrak bantuan oprasional untuk sesuai DIPA SKPD Tahun 2013, 155 TK mendapat bantuan sebanyak Rp. 2,2 Miliar, untuk TK Negeri tahun 2013 mendapatkan dana sebesar Rp.30 juta pertahun" lanjutnya.(Arli/Mn).