Palangka Raya,(Kalteng)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis terdakwa Aprie Als Baros Terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Norman Efendi dengan putusan pidana selama 10 Tahun kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agung Tri Wahyudianto sebelumnya, yangmana Terdakwa Terbukti Bersalah sepertia surat dakwaan pasal 338 KUHP dengan tuntutan selama 12 Tahun Kurungan.
" terhadap putusan tersebut, terdakwa pikir-pikir kita juga pikir-pikir" tukas Agung sesuai Sidang.
Dalam amar putusan tersebut, majelis Hakim yang di pimpin oleh Yunus Sesa didampingi Gunawan besama Yuli Admaningsih meyimpulkan, dakwaan jaksa Penuntut Umum telah terbukti di persidangan.
" hal-hal yang memberatkan, terdakwa masih menjalani pidana sebelumnya, terdakwa sudah menghilangkan nyawa orang lain. Dan hal-hal meringankan terdakwa sudah koperatip di persidangan." ujar Yunus Senin (14/7/2014) di Pengadilan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp.2000 rupiah dan alat bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya disita ke negara untuk dimusnahkan.
Berawal Kamis (15/8/2013) lalu terdakwa saat itu berada di kiosnya di jalan Bukit Raya XIII, Kota Palangka Raya sekitar pukul 22:00 wib menuju diskotik putri bangkit menggunakan sepeda motornya merek Revo bersama Halang.
Sesampai didiskutik, terdakwa bersama Halang bertemu dengan saksi ucu kemudian minum-minuman di parkiran Diskotik. Tidak lama kemudiam datang saksi Sudir dan memberikan uang Rp. 20.000 untuk membeli minuman.
Setelah lama terpengaruh alkohol, kebetulan si korban Norman Lewat, lalu dicegat terdakwa dan terdakwa meminta uang untuk beli minuman. Namun si terdakwa tidak mau memberikan uangnya.
Lantaran ditolak, terdakwa emosi dan medorong korban hingga jatuh. Tidak sampai disitu, dalam kondisi terjatuh, terdakwa menusuk terdakwa dari belakang. Dan si korban pun bangun dan lari menuju parkiran, namun si terdakwa tetap mengejar hingga aksi kejar-kejaran itu diketahui dan tersakwa diamankan oleh pihak Kepolisian yang kebetulan ada di Tempat Kejadian.(arli/Mn).
No comments:
Post a Comment