22 July 2014

40 Titik Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kalteng



Palangka Raya,(Kalteng)-penomena arus mudik sering terjadi di tiap tahunnya terutama menjelang Lebaran tahun 2014. mengantisipasi terjadinya Laka Lantas saat Arus mudik tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mencatat ada 40 Lokasi Titik rawan kecelakaan di rute arus mudik dari 13 Kabupaten Kota.

" kita berharap pemudik agar berhati-hati di perjalanan' taati peraturan lalu lintas yang berlaku dan jangan luma matikan listrik, kompor, dan jangan lupa mengunci rumah." tukas Brikjen Pol. Drs. Bambang Hermanu seusai pelaksanaan gelar apel ketupat Telabang di halaman Polda Kalteng Senin (21/7/2014).

Berdasarkan data yang diperoleh. Lokasi-lokasi Titik Rawan Laka Lantas Untuk Daerah Polres Palangka Raya Ada 7 Lokasi titik Rawan. Seperti di Jl. C. Riwut Km 8-Km24. Jl. RTA Milono Km.2-8. Mahir Mahar Km 1-10. Jl. G.Obos. Jl. Sisingamaharaja dan Jl. Rajawai.

Daerah Gunung Mas ada 2 lokasi titik rawan Jl. Kurun-P.Raya dan daerah Jl. Kurun Teweh. Daerah Lokasi Polres Murung Raya ada 1 titik lokasi di Jl. Saripol. Daerah Polres Barito Utara 4 titik lokasi di Jl. Kandui, Jl. Teweh - Puruk Cahu, Jl. Pandereh dan Jl. Katomso.

Daerah Barito Selatan ada 2 titik lokasi yakni Jl. Pelita Utara, dan Kalahien. Daerah Barito Timur ada 3 titik lokasi yakni Jl. A. Yani- Tamiang, Ampah-Bambulung, Ampah-Patas. Daerah Pulpis ada 3 titik lokasi yakni, Jl. Jabiren, Mintin, dan Jl. Tumbang Nusa.

Untuk wilayah Daerah Kapuas ada 2 Titik Lokasi Jalan Rawan Laka Lantas yakni Jl. Basarang dan Jl. Anjir Sarapat. Dan Daerah Seruyan Ada 3 Lokasi yakni Titik Rawan di Jl. Jnd. Sudirman, Jl. Jnd. Sudirman Pembuang Hulu dan Jl. Kuala Pembuang Ujung Pandaran.

Kab. Katingan ada 2 titik lokasi Jl. C. Riwut km 11 Kasongan dan Tumbang Samba. Daerah Kab. Kotawaringin Timur Ada 4 Titik Rawan Laka Lantas Jl.Sudirman Km. 1-5, HM. Arsyad Km 4-14, Cilik Riwut Dan Jl. MT Haryono.

Daerah Rawan Laka Lantas di Kab. Lamandau ada 2 Titik di Jl. CT. Muh. Yusuf, Jl. SMP Ketitk. Derak Kab. Sukamara ada 2 titik lokasi yakni SMP Pundu dan Cilik Riwut Km 7. Dan yang terakhir di daerah Korawaringin Barat ada 3 Lokasi Titik Rawan yakni A.Yani P. Lada, Pangkalan Banteng dan Jl. Pasir Panjang Kumai.

" untuk pos sendiri di tiap daerah kabupaten kota sudah kita tempatkan Pos Pelayanan ada 30 Pos yang didirikan, dan 42 Pos Pengamanan " tukas Dir. Lantas Polda Kalteng Kombes Pol. Winarto di temui tempat Terpisah (Arli).

21 July 2014

Pungutan IMB 'Bengkak', Peyidik Tunggu Audit BPKP.



Palangka Raya,(Kalteng)- Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota Palangka Raya yang dinilai melebihi "Bengkak" ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013. penyidik sudah menetapkan inisial Fr dan Cs. sebagai tersangka dan masih menunggu perhitungan audit kerugian negara dari BPKP.

" pungutan Retribusi IMB jauh dari ketentuan Perda (Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan.red).untuk menguatkan hal itu, Peyidik masih menunggu hasil audit BPKP" jelas Direskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar saat ditemui seusai Buka Puasa Bersama Minggu (20/7/2014).

Lanjut Ali, " sementara masih tersanga Fr sebagai Staff di Disrako Kota Palangka Raya yang kita tetapkan sebagai terasangka, untuk tersangka baru masih belum".

Pihanya mengaku, selama peyidikan sedah memeriksa hapir lebih kurang 40 saksi yang sudah di periksa dalam perkara tersebut. " dalam perkara ini, 2400 izin yang diduga tidak sesuai ketentuan, baik izin bangunan hotel,Ruko, sorum dll" imbuh ali.

Menganiai potensi kerugian sendiri, pihanya mentaksir kerugian yang sudah dipungut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah mencapai lebih kurang 1,5 Miliar.(Arli/Mn)

17 July 2014

Pemkot Palangka Raya, Bakal Siapkan Lokasi Dadu Gurak


Palangka Raya,(Kalteng)- Dalam upaya penertiban Judi Dadu Gurak yang terbilang sulit di tertibkan di bumi tambung bungai ini, Pemeritah Kota Palangka Raya bermaksut meyiapkan lokasi tempat perjudian di wilayah pinggiran Kota.

" memang kita sudah ada ancang-ancang dan melirik lokasi tempat hiburan' dan kita sudah pelajari tempat tersebut, yang pastinya lokasi tidak di pusat kota tapi ada di pinggir kota namun tempatnya strategis. Berbeda halnya dengan lokasi pal 12. Kalau ini sisi positif dan negatifnya ada, kalau di Pal 12 Cilik Riwut kan Negatif Semua." Jelas Wali Kota Palangka Raya H.M Riban Setya bersama Mufit Saptono sesuasi Perayaan HUT Kota Palangka Ke -57. Kamis (17/7/2014).

Dirinya mengaku, Hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota dalam melakukan langkah-langkah penertiban perjudian terutama Dagur, sehingga dengan melokalisasi tempat perjudian tersebut, diharapkan pelaku judi tidak memasang atau menempati pemukiman warga sekitar dan membuat warga masyarakat resah.

" kita juga melihat karakteriatik dari warga masyarakat yang penyalurannya dilakukan di tempat-tempat warga yang mengalami musibah kematian, nah ini untuk mencegahnya susah karena selain di situ ada hiburannya, juga merupakan sarana peyaluran orang-orang tertentu dan hal ini kalau masyarakat di pedalaman sudah lama terjadi." lanjut Riban.

Lebih dalam dijelaskan Riban, " kalau memang ini disepakati oleh tokoh-tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama, pemerintah sudah sering meyinggung hal ini, rencananya di lokasi Pahandut Sebrang, sebrangnya Kum-kum ada pulau, nah lama-kelamaan kan besar, atau lokasi yang terjangkau juga kita rencanakan di daerah persiang tikungan sungai kahayan jadi bisa melalui Tanjung Pinang nah itu kan wilayah pinggiran kota." Jelasnya.(Arli)

PT. Partamina Siapkan Agen Mitan Non Supsidi Di Kota



Palangka Raya,(Kalteng)- PT Partamina (Persero) Kalteng sudah mempersiapkan beberapa agen untuk menerima suplai Miyak Tanah (Mitan) non supsidi dengan kisaran harga mencapai Rp. 13.000 per liternya. Hal tersebut dikarnakan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan minyak tanah dari pada gas LPJ.

" memang kita sudah menghentikan pasokan Miyak tanah di beberapa daereah termasuk palangka raya sendiri, hal itu untuk melaksanakan program pemerintah conversi miyak tanah ke gas " tukas Tomi Pradana Sales Enginer PT.Partamina Kalteng Rabu (16/7/2014).

Lebih dalam Tomi menjelaskan, " agen yang sudah siap penyalur miyak tanah non supsidi sudah ada, sementara di Kab. Kotim tinggal pendisteibusian miyak tanah, untuk wilayah palangka raya kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada pangkalannya kan masih banyak perusahaan yang membutuhkan miyak tanah, jadi harganya disesuaikan dengan harga pasar".tukasnya.

Meski pihanya mengaku ada beberapa tempat di Palangka Raya masih diberikan suplai miyak tanah bersupsidi seperti di Kecamatan Jekan Raya. Hal tersebut dikarnakan konversi miyak tanah ke gas di beberapa daerah belum merata.

Ditaya mengenai kekuatiran masyarakat untuk menggunakan LPJ. " kita sambil mensosualisasikan ke masyarakat terkait penggunaan LPJ yang benar, sehingga rasa ketakutan masyarakat menggunakan gas bisa berkurang" Lanjut Tomi.

Disinggung terkait stok LPJ menjelang lebaran, pihaknya menjelaskan agar masyarakat tidak resah terkait kelangkaan LPJ. Karena stok LPJ bisa dipastikan ada.(Arli).




Stok BBM Di Kalteng menjelang Lebaran " Aman"


Palangka Raya,(Kalteng)- PT Partamina (Persero) memastikan stok BBM Premium dan Solar menjelang lebaran Idul Fitri di kalimantan tengah masih aman.

" untuk wilayah Kalimantan Tengah sendiri kita ada 4 Depot pendistribusian BBM, untuk wilayah Palangka Raya sampai Buntok, Depotnya di Kab. Pulang Pisau, Wilayah Kumai dan Kotim masing-masing punya depot, Murung Raya- Puruk Cahu Depotnya di Banjar Masing." tukas Toni Pradana Sales Anginer PT Partamina Kalteng saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (16/7/2014).


Dilanjutkan Toni " Berkaitan dengan stok sendiri kita Fluktuatif, kadang tidak bisa di memastikan, tergantung kedatangan kapal bisa saja stok tinggal 4 hari kapalnya datang nambah lagi stok jadi 5 hari. mejelang Idul Fitri nanti, stok masih aman" tukasnya

Mengantisipasi terjadinya kelengakaan BBM dan LPJ di wilayah Kalimantan Tengah, pihaknya telah membentuk satgas pilpres dan Idul Fitri guna memantau atau melakukan survei ke daerah-daerah untuk memastikan BBM selama Pilpres dan Idul Fitri ada. 

" disetiap lembaga peyalur seperti SPBU dan APMS yang ada di Palangka Raya maupun di Daerah, kita sudah mastikan stok selama 5 hari sudah dipastikan ada, makanya dengan dibentuknya satgas tersebut kita bisa pastikan cadangan 5 hari kedepan ada" lanjut Toni.

Terkait kebutuhan pemakaian premium perharinya, PT Partamina mencatat, wilayah Kalteng mencapai 900-1000 Kilo Liter (Kl), sementara di daerah per harinya rata-rata 20 Kl. untuk pendisteibusian Solar perharinya masih terbilang rendah berkisaran angka 400 KL. Meski ada peningkatan pendistribusian ke lembaga penyalur. Berkisar antara 20 sampai 30 persen perharinya.

" menghindari kekosongan di depot, kita sudah mainkan stok 5 hari sebelumnya, jadi stok berkurang misalkan 4 hari kapal datang langsung kita tambah lagi menjadi 5 hari lagi. Mah untuk lembaga penyalur seperti SPBU kita sudah siapkan tambahan sampai dengan 30-40 KL perhari tergantung pendisteibusian per harinya." jelasnya.(Arli).

Diduga tak Kantongi Ijin, Pembangunan BTS "3" Di Hentikan.

Palangka Raya,(Kalteng) – Dinas Hubungan Informasi dan Komunikasi (Disahubkominfo) Kota Palangka Raya akhirnya menghentikan pembangunan BTS "3" di Kelurahan Menteng Kec. Jekan Raya yang diduga tak mengantongi izin bangunan dari dinas terkait, bahkan izin dari warga sekitar.

"Kita ke lokasi pembangunan BTS operator 3, ini atas laporan warga sekitar Jalan Aries Komplek Amaco yang mengaku resah. Warga merasa pembangunan BTS tidak ada sosialisasi tiba –tiba langsung membangunan aja, jadi kita cek kebenarannya,” jelas kadis hubkominfo Renson melalui Kasi Kominfo Alfrianto saat mengujungi tempat lokasi pembangunan BTS di Jl. Aries Kom. Amako Kec. Jekan Raya kota palangka raya Rabu  (16/7/2014).

Saat mengunjungu lokasi yang dimaksud, Alfrianto ditemani beberapa petugas lain, tampak memeriksa wilayah sekitar wilayah yang disewa untuk pembangunan BTS "3" (Trie) sembari menggali informasi dari warga sekit.

Setelah lebih kurang jam lamanya petugas melakukan pengecekan lokasi, dari hasil pemeriksaan tersebut. Dishubkiminfo meminta kepada pengelola supaya proses pembangunan dihentikan dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

 “ ini BTS milik 3 (tree), tower ini sewa lahan dengan warga sebenarnya tidak apa-apa mengenai sewa tanah, tapi kita menemukan ada kesalahan prosedur yaitu pihak pengelola BTS tidak melakukan sosialisasi sesuai dengan peraturan SKB 4 menteri mengenai pembanguna BTS , warga sekitar harus memberikan persetujuan, jadi untuk sementara pembangunan dihentikan,” Jelas Alfrianto.

Beberapa warga yang berhasil dibincangi menjelasakan warga pada intinya lebih banyak merasa keberatan atas pembangunan tersebut ketimbang manfaat saat pembangunan selesai. Hal tersebut dikarnakan warga sekitar merasa takut akan dampak dari radiasi BTS yang ditimbulkan, selain itu pihak pengelola tidak ada niat baik untuk meminta persetujuan warga sekitar.(Arli).

16 July 2014

Rekapitulasi Tingkat KPU Kota, Jokowi-JK "Unggul"



Palangka Raya,(Kalteng)- berdasarkan  Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat KPU Kota Palangka Raya Pasangan No Urut 2 Ir.H. Joko Widodo dan Drs. H.M Jusuf Kalla "unggul" dengan Perolehan 63.851Suara sah.

Sementara itu pasangan nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir.H M. Hatta Rajasa mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 54.687 dari total jumlah suara sah di 5 Kecamatan, 30 Kelurahan se Kota Palangka Raya sebanyak 118.538.

" dari hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Palangka Raya dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Jokowi-JK. Kita berterima kasih dan menghargai pilihan warga masyarakat khususnya kota palangka raya, dengan adanya hasil rapat pleno tadi, maka selesailah tugas KPU Kota sesuai dengan Instruksi dari KPU Pusat tanggal 16-17 Juli 2014 Pleno Tingkat KPU Kabupaten Kota harus selesai dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat KPU Provinsi " Jelas Ketua KPU Kota Eko Riandi seusai Rapat Rabu (16/7/2014).

Dilain pihak, Sigit K. Yunianto beserta Riduanto selaku saksi dari pasangan calon No Urut 2 Jokowi-JK mengucapkan bayak terima kasih dan partisipasinya kepada masyarakat yang sudah memberikan hak pilihnya" uajar sigit.

Berdasarkan perhitungan masing-masing di Tingkat PPK Kecamatan, PPK Bukit Batu Pasangan Nomor Urut 1 Mendapatkan Suara sah sebanyak 2.195, Pasangan No Urut 2 sebanyak 4143 suara dari 6338 suara sah.

Untuk Kecamatan Jekan Raya No. urut 1 mendapat perolehan suara sah sebanyak 26.344 dan perolehan suara no urut 2 sebanyak 35.339. Dari 61.683 suara sah kedua pasangan calon. PPK Pahandut No Urut 1 mendaptakan suara sah 21.676 dan No Urut 2 mendapat 19.147 suara dari total suara sah pasangan kedua calon sebanyak 40.823.

Perolehan suara di PPK Rakumpit pasangan no urut 1 mendapat perolehan suara sebanyak 464 dan pasangan no urut 2 sebanyak 1164 suara dari 1632 suara sah kedua pasangan calon. Dan yak terakhir PPK Sebangau no urut 1 perolehan suara sebanyak 4008 dan perolehan suara no urut 2 sebanyak 4054 dari jumlah suara sah pasangan colon sebanyak 8064.

Saksi no urut 1 Pasangan Prabowo-Hatta Beta Syailendra bersama Edy Sabana mengatakan perhitungan tersebut sudah sesuai dengan hasil perhitungan yang diserahkan saksi-saksi di tiap TPS. " menurut kita perhitungan sudah benar aja dan nantinya akan dilanjutkan lagi dalam perhitungan di tingkat Provinsi" tukas Beta.

Bersasarkan persentase Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pilpres 2014 di Tingkat KPU Kota, pasangan Nomor Urut 1 sebanyak 46,13 persen dan pasangan nomor urut 2 mendapat perolehan suara sebanyak 53,87 persen (Arli/Mn).

15 July 2014

Tetap Pada Tuntutan, Terdakwa Ajukan Bukti Baru di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- Jaksa Penuntut Umum Arif Mulia Sugiharto dalam amar refliknya yang dibacakan di muka persidangan menjelaskan pihanya masih tetap pada tuntutan, pasalnya pembuktian selama persidangan sudah meyakinkan jaksa penuntut umum.

" kami sudah yakin kalau pembuktian Jaksa sudah sesuai dengan dakwaan, hal tersebut lebih meyakinkan kami saat terdakwa menceritakan dalam Pembelaannya, uang Rp. 175 juta siap-siapa yang menerima" jelas Arif di Pengadilan Negeri Palangka Raya selasa (15/7/2014).

Dilain sisi, Terdakwa Isra Iran saat dijumpai mengaku dirinya tidak pernah merasa menikmati uang hasil korupsi dana Kegiatan Pendidikan Non formil tahun anggaran 2007 dengan pagu sebesar Rp. 72 Miliar. Dan berencana akam mengajukan bukti baru dalam agenda duplik minggu depan.

" kalau satu tahun tuntutannya si mas ga jadi masalah, dan bukan saya yang menikmati uangnya, tadi reflik jaksa tetap pada tuntutan dan kita akan melakukan upaya duplik yang nantinya akan kita lampirkan bukti baru atau novum dan bukti baru sudah kita serahkan ke panitra untuk dipelajari" tukas Isra Iran

Lebih lanjut dijelaskan Iran" Bukti-bukti baru/novum yang akan kita lampirkan dalam duplik nanti ada kaitannya dengan pembelaan saya sebelumnya" tukasnya.

Dalam pembelaan atau pledoi sebelumnya selasa (8/7/2014) menerangkan bawa pada saat pemeriksaan atau audit pembukuan Dinas Pendidikan Kab. lamandau tahun 2007 lalu, Isra Iran yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran telah memberi uang sogokan kepada Tim Banwasda Prov. Kalteng sebesar Rp.40 Juta.

Tidak hanya itu, dalam amar pembelaaan yang dibacakan isra iran, dirinya mengaku telah memberikan uang Rp. 50 Juta kepada Banwaslu Kab. lamandau, Rp. 50 Juta lepada Sekwan DPRD Kab. lamandau dan audit BPK RI Perwakilan Kalteng sebesar Rp. 10 Juta.

Majelis hakim yang diketuai Alvon didampingi hakim anggota Darlina Darwis dan Anwar Sakti Siregar menunda persidangan senin depan (21/7/2014) dengan agenda Duplik dari Terdakwa. (Arli/Mn).

Saksi Sebut-Sebut Nama Rosita di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- kasus Tindak Pidana Korupsi bantuan Oprasional TK Puruk Cahu yang menjerat terdakwa Anderty Noverlin Tidja dengan kerugian sebesar Rp.1,1 Miliar Kembali Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Dalam persidangan yang beragendakan saksi tersebut, beberapa kerterangan dari saksi sebut-sebut nama Rosita selaku Kasi TK Dinas Pendidikan. " kami kenal ibu rosita yang mencairkan dana, dan terdakwa saya tidak kenal, hanya kenal waktu penyidikan " jelas saksi Renawati Kepala Sekolah TK Tunas Harati Danau Usung Selasa (15/7/2014).

Dijelaskan saksi Renawati, dirinya hanya menerima bantuan dana oprasional hanya tri wulan pertama dan kedua sebesar Rp. 6,3 Juta. " untuk tei wulan 3 dan empat kita tidak menerima" .

Sementara itu saksi lain Elsiana Kepala Sekolah TK Anggrek Purik Cahu dan saksi Dewi Karsila Sari Kepala Sekolah TK Nurul Islam Puruk Cahu mengatakan hal yang sama dimuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Satriyo menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Puruk Cahu ditemui seusai sidang menjelaskan beberapa saksi tidak menerima dana triwulan tiga dan empat. " minggu depan masih menghadirkan saksi-saksi kemungkinan masih Kepala Sekolah TK, dan kemungkinan Rosta juga bakal kita hadirkan" ujar Satriyo.

Lebih dijelaskan Satriyo, hampir setiap TK yang ada di Kabupaten Murung Raya menerima bantuan oprasional." nilai kontrak bantuan oprasional untuk sesuai DIPA SKPD Tahun 2013, 155 TK mendapat bantuan sebanyak Rp. 2,2 Miliar, untuk TK Negeri tahun 2013 mendapatkan dana sebesar Rp.30 juta pertahun" lanjutnya.(Arli/Mn).


Kasus Dinkes Pulpis Bakal Seret Tersangka Lain


Palangka Raya,(Kalteng)- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bakal meyeret tersangka baru terkait kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan dan KB terkait proyek pengadaan alat kesehatan non medis Tahun 2008 yang merugikan negara senilai Rp.685 Juta.

" ada tiga berkas yang kita limpahkan ke pengadilan hari ini, dalam kasus ini kemungkinan ada potensi tersangka baru yang melibatkan beberapa rekanan yang belum membayar kerugian negara, dan sebagaian sudah membayar kerugian" ujar Kasi Pidsus Heddy Sanjaya saat melumpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri senin (14/7/2014).

Ditambahkan Heddy, " sebenarnya dalam proyek ini ada 7 item pekerjaan, tapi dijadikan 22 item pekerjaan dengan kontrak baru tampa prosedur pelelangan yang benar" tambahnya.

Terkait rekanan yang mengelola proyek senilai Rp.1,6 Miliar yang nantinya bakal diseret ke kursi pesakitan, pihaknya masih enggan memberitahukannya ke awak media " nanti aja ya  entar di persidangan kelihatan aja, soalnya tip-tiap perusahaan ada yang megang proyek kisaran Rp.20-35 Juta " tukasnya.

Ditanya terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk meberikan keterangannya di pengadilan nanti, pihaknya menjelaskan ada 45 saksi yang akan dihadirkan ke Persidangan.

Pihaknya mengaku saat ini tersangka sudah dialihkan ke Rumah Tahanan Palangka Raya sekitar selasa (8/7/2014) lalu. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ke Persidangan.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum sudah menetapkan Tiga Tersangka yang beralih status Terdakwa yakni Supardi, SE selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Ampung B Loth, dan Agus Siswandi selaku Rekanan dari CV. Raudhea Pratama yang kan dihadirkan ke persidangan.(Arli/Mn)

14 July 2014

TKI Kalteng Wajib Punya KTKLN


Palangka Raya,(Kalteng)- Menjadi Tenaga Kerja sudah barang tentu memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah sehingga kejadian 3 bulan yang lalu, 2 TKI Ilegal asal Kotim yang diduga berangkat melalui angkutan kapal, terpaksa di pulangkan kembali disebabkan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemerintah dalam hal ini kementrian Sosial telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah melakukan trobosan terkait pengendalian penempatan TKI dengan mengeluarkan Kartu Tenaga Lerja Luar Negeri (KTKLN) yang wajib dimiliki TKI.

" hampir 50 TKI dari Kalteng maupun dari luar jawa yang lama tinggal di kalteng dan bekerja sudah memiliki kartu KTKLN sehingga dapat di pastikan TKI yang berangkat keluar negeri telah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah sehingga TKI sendiri bisa di lindungi" Jelas Barita Marolou selaku Koordiantor P4TKI melalui Staf Penempatan Nove Nelprianto ditemui di ruang kerjanya senin (14/7/2014).

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja di luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen pelindungan baik dari masa penempatan selama bekerja di luar negeri
maupun pasca penempatan setelah selesai kontark dan pulang ke tanah air.

" TKI wajib memiliki kartu KTKLN. Bagi yang belum bisa langsung menghubungi P4TKI di Jl. Cilik Riwut Kota Palangka Raya, tentunya sudah terdaptar terlebih dahulu di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigasi dan memenuhi persyaratan" jelas Nove menambahkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk TKI swasta yakni Pasport, Visa Kerja, Perjanjian Kerja, Kartu Peserta Asuransi TKI, Surat Keterangan Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), Premalinari Traning dan Bukti Pembayaran DPTKI.(Arli/Mn)


Divonis 10 Tahun, Aprie Pikir-Pikir



Palangka Raya,(Kalteng)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis terdakwa Aprie Als Baros Terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Norman Efendi dengan putusan pidana selama 10 Tahun kurungan. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agung Tri Wahyudianto sebelumnya, yangmana Terdakwa Terbukti Bersalah sepertia surat dakwaan pasal 338 KUHP dengan tuntutan selama 12 Tahun Kurungan.

" terhadap putusan tersebut, terdakwa pikir-pikir kita juga pikir-pikir" tukas Agung sesuai Sidang.

Dalam amar putusan tersebut, majelis Hakim yang di pimpin oleh Yunus Sesa didampingi Gunawan besama Yuli Admaningsih meyimpulkan, dakwaan jaksa Penuntut Umum telah terbukti di persidangan.

" hal-hal yang memberatkan, terdakwa masih menjalani pidana sebelumnya, terdakwa sudah menghilangkan nyawa orang lain. Dan hal-hal meringankan terdakwa sudah koperatip di persidangan." ujar Yunus Senin (14/7/2014) di Pengadilan. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp.2000 rupiah dan alat bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya disita ke negara untuk dimusnahkan.

Berawal Kamis (15/8/2013) lalu terdakwa saat itu berada di kiosnya di jalan Bukit Raya XIII, Kota Palangka Raya sekitar pukul 22:00 wib menuju diskotik putri bangkit menggunakan sepeda motornya merek Revo bersama Halang.

Sesampai didiskutik, terdakwa bersama Halang bertemu dengan saksi ucu kemudian minum-minuman di parkiran Diskotik. Tidak lama kemudiam datang saksi Sudir dan memberikan uang Rp. 20.000 untuk membeli minuman. 

Setelah lama terpengaruh alkohol, kebetulan si korban Norman Lewat, lalu dicegat terdakwa dan terdakwa meminta uang untuk beli minuman. Namun si terdakwa tidak mau memberikan uangnya. 

Lantaran ditolak, terdakwa emosi dan medorong korban hingga jatuh. Tidak sampai disitu, dalam kondisi terjatuh, terdakwa menusuk terdakwa dari belakang. Dan si korban pun bangun dan lari menuju parkiran, namun si terdakwa tetap mengejar hingga aksi kejar-kejaran itu diketahui dan tersakwa diamankan oleh pihak Kepolisian yang kebetulan ada di Tempat Kejadian.(arli/Mn).

Jaidin : " Tidak Ada Keberangkatan TKI Asal Kalteng".


Palangka Raya,(Kalteng)- Berdasarkan Hasil Pantauan terkait Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran Hardy Rampay, melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Mencatat tidak ada Tenaga Kerja Indonesia Asal Kalteng yang berangkat kerja ke luar daerah bahkan ke luar negeri.

" dari dulu belum ada catatan terkait keberangkatan maupun kepulangan warga Kalimantan yang bekerja di luar negeri atau luar daerah, kita tidak tau kalau yang sekolah di luar daerah langsung bekerja, karena belum ada data pemberitahuan yang masuk ke kami." ujar Kasi Penempatan Tenaga Kerja Jaidin Jum'at (11/7/2014).

Dirinya mengaku, hal tersebut dikarnakan lapangan pekerjaan di Wilayah Kalimantan Tengah sudah mencukupi " adanya lapangan pekerjaan yang terbuka lebar bisa menjadi faktor warga masyarakat tidak memerlukan pekerjaan di luar daerah." tambah Jaidin.

Lebih dalam dijelaskan Jaidin, " meskipun ada, biasanya keberangkatan Tenaga Kerja asal kalteng langsung melalui lembaga Pos Pelayanan, Perlindungan dan Penepatan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) wilayah Banjar Masin (Kalimantan Selatan.Red) secara teknisnya,kemungkinan tahapannya lebih sederhana dan mudah, kalau melalui kita kan bisa dua kali kepengurusan, disan mungkin langsung. Dinasketran hanya mencatat secara administrasinya aja" tukasnya.

Namun Disisi lain, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Barita Marolou melalui Nove Nelprianto Mencatat, data kepulangan Tahun 2013 sekitar 25 TKI asal Pulau Jawa dan Kalimantan Tengah. " untuk data kepulangan TKI tahun 2014 ini, sekitar 24 orang, untuk data seluruhnya yang berhasil di catat lebih kurang 50 an" tukas Nove.

Lebih dijelaskan Nove, Pihanya mengaku kalau kepulangan tersebut dikarnakan adanya warga TKI yang sakit, Cuti, perpanjangan kontrak dan Kepengurusan perpanjangan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Sementara terkait kepulangan TKI menjelang Perayaan Idul Fitri nanti, pihaknya menjelaskan hal itu masih belum ada. " biasanya kalau cuti lebih kurang 10 TKI yang pulang, namun tidak melakukan perpanjangan kontrak dalam artian tidak melanjutkan pekerjaan". (Arli/Mn)

13 July 2014

Warga Geger, Bayi Ditemukan Tak Bernyawa


Palangka Raya,(Kalteng)-siapa kira penemuan sesosok bayi yang di temukan oleh warga yang kebetulan lagi mancing di semak-semak belukar sontak membuat warga sekitar Giobos 17 Palangka Raya geger, pasalnya bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan beralaskan kemeja putih tersebut sudah tidak bernyawa lagi.

Penemuan mayat bayi ini pertama kali ditemukan oleh Budiman yang saat itu hendak memancing di tempat lokasi penemuan mayat bayi, Namun setibanya dilokasi tersebut, budiman terkejut lantaran melihat seonggok mayat bayi.

" saat itu kita mau mancing mas, tiba-tiba saja saya lihat ada bayi di tanah, saya dekati untuk memastikan, ternyata benar bayi, langsung aja saya beritahukan kepada teman - teman-teman dan kepada warga sekita " jelas Budiman saat ditemui Minggu (13/7/2014) di tempat kejadian.

Dirinya mengaku, kejadian tersebut langsung  melaporkan di laporkan ke pihak berwajib guna ditindak lanjuti. Kapolresta Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan,SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP M Ali Akbar,SIK saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihanya saat ini masih meyelidiki kasus penemuan bayi tersebut." kita masih mendalami kasus ini, terkait Tersangka, masih dalam penyelidikan. Kita berharap peran serta masyarakat untuk membantu mencari info pelaku yang diduga kuat mengetahui sekitar TKP". Ujar Kasat Reskrim.

Terkait motip pembuangan mayat tersebut, pihannya masih belum bisa memastikan perbuatan keji tersebut. Menurut informasinya. Dugaan kuat bayi tersebut hasil dari hubungan gelap.(Arli/Mn).

Kasus Puskesmas Pulpis Rp.687 Juta Bakal Limpah ke PN


Palangka Raya,(Kalteng)  – Rupanya dunia kesehatan belakangan ini menjadi lading basah para tikus kesehatan. Setelah kasus Alat kesehatan menjadi pelopor tipikor di pengadilan negeri palangkarau kini siap – siap Kejaksaan negeri Pulang Pisau (Pulpis) bakal melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan alat kesehatan pada dinas Kesehatan dakn KB Pulang Pisau tahun 2008 lalu.

“ Iya kita ada melimpahkan satu perkara kasus korupsi dan juga tersangkanya ke pengadilan tipikor kota Palangkaraya,” disampaikan kepala kejaksaan negeri Pulpis melalui Heddy Sanjaya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pekan lalu kepada PE.

Dikatakan Heddy, kasus pada tahun 2008 pada dinas kesehatan dan KB Kabupaten Pulpis melaksanakan pengadaan Meubelair,alat non medis,dan alat promosi kesehatan untuk Puskesmas dengan menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2008.

“Pagu anggaran pengadaan alat-alat kesehatan tersebut sebesar Rp 1,6 Miliyar,” Sebut Heddy kepada PE. Para tersangka yang sudah kita limpahkan ke pengadilan tipikor dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangkaraya adalah Supardi SE Msi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),Ampung B Loth selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa serta Agus Siswandi selaku karyawan CV Raudhea Pratama.

"Pelimpahan tersangka telah kita serahkan untuk di sidangkan pada pengadilan tipikor pada selasa (8/7) dan kamis (10/7),pelimpahan tersangka ke rutan untuk mempermudah proses persidangan” Ungkap Heddy.

Sementara itu,Heddy menuturkan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan mark up dan adanya kontrak palsu pada kegiatan tersebut.

“Modus yang mereka gunakan yaitu mark up harga-harga barang yang dibeli dan mengunakan kontrak palsu. Akibatnya,dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp 687 Juta dan yang telah dikembalikan oleh para rekanan hanya sekitar Rp 270 Juta,” Jelas Heddy. Lebih jauh,dikatakan Heddy dari kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan tersebut diantaranya yakni pengadaan Almari,Komputer / notebook,Tempat Tidur,Sofa,Proyektor,Televisi,Sound System.

 “Ada 7 (tujuh) kegiatan yang dilaksanakan dan dilakukan Mark Up serta menggunakan kontrak palsu,” Heddy Kembali menekankan modus yang digunakan para tersangka. (Cen)


Diduga Kasus Aliyah Mandek, Baron Lapor Ke Kejagung dan Kejati Kalteng

Palangka Raya,(Kalteng) –  Masih mengambangnya kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan istri mantan bupati Kapuas Aliyah Mawardi dikejakasaan Negeri Kapuas menjadi tanda Tanya, Apakah kasus yang dilaporkan tahun 2012 tersebut di 86 ( Damai-red) atau memang sengaja tidak di tindak lanjuti ??.

Melihat hal tersebut Advokat Baron  Ruhut Binti yang juga pelapor tindak pidana penistaan tersebut tanpak geram dan bertanya-tanya kepastian hokum kasus tersebut.

“ Demi menjamin adanya kepastian hokum dan keadilan atas kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Aliyah Mawardi yang laporkan tahun 2012 maka saya layangkan surat ke Mahkamah Agung dan Kejati kalteng untuk mengkroscek kasus tersebut ke kejari Kapuas,” ucap Pengacara Jakarta berdarah dayak tersebut saat dibincangi PE Sabtu 13 juli 2014.

Dijelaskan Baron surat yang dilayangkan tersebut mempertanyakan surat perkara nomor B/29/1/2013 yang tanggal 15 Januari 2012 telah dilimpahkan polisi Kapuas ke kejari Kapuas. Namun anehnya setelah di dinyatakan Berkas Lengkap (P21) selanjutnya tidak ada perkembangan kasus tersebut yang berakibat munculnya kecurigaan bahwa ada upaya 86 dalam kasus tersbut.

 “ Demi kepastian hokum pastinya ya, walau ada kecurigaan bahwa kemungkinan ada permainan. Oleh karena itu kita layangkan surat kekejagung dan Kejari untuk memerintahkan kejari Kapuas untuk segera melakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara dikmaksud ke pengadilan negeri Kapuas. Sebelumnya 20 maret 2013 kasus itu dinyatakan P21, ini sudah satu tahun lebih kok belum sidang,” pungkas Baron seraya menyebutkan kejaksaan negeri Kapuas kerap berkilah dan berkelit.

Ditempat yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Kapua Subroto yang dihubungi PE menolak untuk dikonfirmai melalui telp dan dengan nada bicara keburu-buru meminta supaya telp komunikasi diputuskan.

 “ mas besok saja, saat kepalangkaraya konfirmasinya,” pungkasnya seraya mengucapakan terima kasih. (Rul/PE-Arli/Mn).

Dr. Ratna Tersenyum Saat Pokja V bersaksi di Sidang



Palangka Raya,(Kalteng)- dr Ratna terdakwa kasus mark up pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani sampit sedikit bernapas legah, pasalanya saksi JPU yang merupakan Ketua dan sekretaris   Pogja V membantah keterlibatan Ratna dalam Alkes sampit.

“ dr Ratna tidak ada sama sekali menginterpensi atau memerintahkan yang aneh-anah,” ucap Subroto selaku ketua Pogja V bagian pengadaan barang dan jasa Kamis (11/7) lalu.

Subroto selaku ketua Pogja V, mengaku bahwa pogja V bekerja atas permintaan seluruh SKPD  yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa. Dan untuk Alkes sampit tahun 2012, Pogja V di minta tolong oleh PPK ( terdakwa MMA Erlina) untuk melakukan pelelangan.

“ Awalnya Ibu Herlina (PPK) datang ke kita ( Satuan Kerja Pogja V bagian Pelelangan barang dan jasa), trus katanya ada paket lelang Alkes Tahun 2012, trus ibu herlina meminta persyaratannya dan beberapa hari Pogja V menanggapi dan meminta Herlina segera melengkapi syaratnya,” ucap Subroto menceritakan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Pokja V kembali ditegaskan subroto bahwa dalam  menerbitkan spesifikasi medical pada 25 Agustus, yang bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri merupakan kehendaknya probadi.

Akibat kesalahan prosedur yang dilakukan Pokja V membuat 39 dari 43 peserta lelang tereliminasi. Selain itu, pengumuman penayangan lelang pada 25 Agustus juga tertera revisi. Padahal Pokja V hanya menambahkan pengumuman spesifikasi medical yang tidak dicantumkan sebelumnya. Suroso dan Eko Budi menyebut itu hanya kesalahan pengetikan. Mereka juga mengakui sebagian peserta lelang protes akan hal itu.

Sementara itu Yan Syarudin dibincangi agak sedikit bingung, yang seharusnya saksi yang dihadirkan oleh pihak Penuntut Umum, namun Jaksa yang terbilang tegas itu, tidak mau berkomentar lebih mengenai kesaksian Pogja V. (Arli/mn.)

Rapat Pleno Selesai, TNI/Polri Kawa Perjalanan Surat Suara


Palangka Raya,(Kalteng) sebanyak 36 Personil gabungan TNI,Polri Kawal pelaksanaan Rapat Pleno Perhitungan Suara Di Tingkat PPK Kecamatan di Wilayah Sebangau hingga surat suara benar-benar sampai ke KPU kota.

" 10 personil Polri dan dirtambah dengan Personil BKO Polres Palangka Raya Sebanyak lebih kurang 20 orang mengawal pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara tingkat PPK khusus wilayah Kec. Sebangau dibantu beberapa Personil TNI" Ujar Kapolsek Sebangau AKP. M. Nurdin di Aula Kec. sebangau Minggu (13/7/2014).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sesuai melaksanaan perhitungan, tampak beberapa Personil TNI,Polri dibantu Pol Lantas Polres Palangka Raya mengawal keberangkatan surat suara yang nantinya surat suara tersebut akan di simpan dalam gudang yang berada di Kantor Dinas Prawisata Km. 2 Jl. Cilik Riwut Kota Palangka Raya. Untuk dihitung kembali di tingkat KPU.

" anggota akan kawal surat suara di perjalanan hingga benar-benar sampai ke tujuan" Tambah Nurdin. 

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Wilayah Sebangau Kota Palangka Raya, Pasangan Nomor Urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M Jusuf Kalla menang Tipis dengan Perolehan Suara Pasangan Nomor Urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir.H.M Hatta Rajasa sebanyak 46 Suara. 

Hasil Pekapitulasi secara keseluruhan berdasarkan perhitungan di 6 Desa/ Kelurahan, pasangan Nomor Urut 1 Jokowi-Jk dengan perolehan sebanyak 4058 suara. Sementara pasangan no urut 1 Prabowo-Hatta mendapatkan perolehan sebanyak 4008.(Arli/MN)

Rekapitulasi PPK Sebangau, Pasangan Jokowi-Jk Menang Tipis 46 Suara


Palangka Raya,(Kalteng)- Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Wilayah Sebangau Kota Palangka Raya, Pasangan Nomor Urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M Jusuf Kalla menang Tipis dengan Perolehan Suara Pasangan Nomor Urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir.H.M Hatta Rajasa sebanyak 46 Suara. 

Hasil Pekapitulasi secara keseluruhan berdasarkan perhitungan di 6 Desa/ Kelurahan, pasangan Nomor Urut 1 Jokowi-Jk dengan perolehan sebanyak 4058 suara. Sementara pasangan no urut 1 Prabowo-Hatta mendapatkan perolehan sebanyak 4008.

Menurut hasil perolehan suara sah di tiap Desa dengan jumlah 35 TPS. suara terbanyak berada di Desa/kel. Kereng Bangkirai dengan suara sah no urut 2 sebanyak 1842 dan No.urut 2 sebanyak 1435 dengan total suara sah 3277. 

Sementara itu, di desa Bareng Bengkel Perolehan Suara No. Urut 1 sebanyak 194 dan No. Urut 2 sebanyak 239 suara dengan total suara sah sebanyak 433. Untuk Desa/Kel. Sabaru No. Urut 1 sebanyak 653 suara, No Urut 2 sebanyak 999 dengan total suara sah sebanyak 1652.

Untuk Desa/Kel. Danau Tundai perulehan suara no urut 1 sebanyak 48 suara, no urut 2 sebanyak 78 dengan perolehan suara sah sebanyak 126. Untuk desa/kel. Kelampangan, No.urut 1 perolehan suara sebanyak 1469 dan no.urut 2 perolehan suara sebanyak 753 suara dengan total suara sah sebanyak 2222.

Sementara untuk jumlah suara pada desa/kel. Kameloh Baru, no urut 1 dengan perolehan suara sebanyak 209 dan no urut 2 dengan suara sebanyak 143 dengan total sebanyak 352 suara sah (Arli). 


12 July 2014

Divonis Terbukti Melanggar, KPU Kota "nyaris dipecat"



Palangka Raya,(Kalteng)- Majelis hakim dalam Sidang DKPP RI memutuskan Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku terlapor telah terbukti bersalah dan mendapatkan peringatan keras atau "Nyaris Dipecat" sementara Panwaslu dinyatakan tidak bersalah.

" ada tiga tahapan sidang yang kita laksanakan yakni pada tanggal 15,25 dan tanggal 30 juni 2014, berdasarkan hasil putusan dari DKPP RI kemarin ada 3 poin, yang pertama mengabulkan sebagian permohonan terlapor, yang kedua memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Kota bersama dengan anggota KPU " jelas Lerry Bungas Selaku Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Banwaslo Provinsi Sabtu (5/7/2014).

Dalam pembacaan putusan sidang kode Etik yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Tambung Bungai, Ketua Majelis Hakim Saut. H. Sirait, Ketua DKPP RI melalui Telekonferen dihadiri Tim Pemeriksa Daerah Sabian Suman, Made Sadiana, Sepmi Wawalma dan Lerry Bungas, memutuskan pada poin 3 menyatakan bahwa Panwaslu Kota Palangka Raya selaku Terlapor tidak terbukti bersalah dan mendapatkan rehabilitasi nama baiknya.

" Panwas sebelum Rapat Pleno sudah memberikan rekomendasi ke KPU terkait Penggelembungan suara Pada TPS 56 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya yang melampaui Suara sah menurut DPT sebanyak 186 suara lebih, dan itu tidak di tindak lanjuti oleh KPU dengan alasan KPU tidak berani membuka Kotak Suara dengan Alasan Bertentangan dengan UU" ditambah Lerry.

Dijelaskan Lerry lebih dalam, " DKPP RI akan memberikan Salinan putusan tersebut ke KPU Provinsi sebagai eksekutor menjalankan putusan sidang, dan BANWASLU hanya memantau pelaksanaan putusan tersebut, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan menjadi bumerang bagi KPU provinsi sendiri nantinya" tindasnya.

Pihaknya mengaku sampai saat ini belum menerima kutipan atau salinan putusan dari DKPP RI yang nantinya akan diserahkan ke Pihak KPU Provinsi Kalteng dan BANWASLU Provinsi Kalteng.

Sebelumnya, DPD Partai Amanat Nasional Melaporkan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan KPU Kota Palangka Raya Bersama Panwaslu Kota Palangka Raya terkait adanya penggelembungan suara DPT yang seharusnya sesuai DPT Sebanyak 225 Menjadi suara sah sebanyak lebih kurang 411 sehingga suara sebanyak 186 dipertanyakan.

Hal itulah yang menjadi dasar pihak PAN melaporkan kejanggalan tersebut ke DKPP RI.(Arli/menaranews)

P