Palangka Raya- Mantan Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Baharudin Lisa duduk jadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan tahun anggaran 2001-2002 yang menjerat dua terdakwa yakni rekanan H.Sar'i dan H.Samsiar.
Dipanggilnya mantan Bupati tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Raya guna memberikan keterangan terkait anggaran dana Dak DR pusat senilai Rp. 7,7 miliar yang dikucurkan ke Kabupaten Barito Selatan .
" karena anggarannya dari pusat yang dugontorkan ke Kabupaten Barito selatan waktu itu, untuk kegiatan Dinas seperti kegiatan pembibitan, penanaman banyak lagi mas saya lupa ada di berkas semua" ucap Kasi Pidsus Jemmy rabu (19/11)
Dari kesaksian yang disampaikan mantan Bupati Barsel Baharudin Lisa di muka persidangan menjelasakan, dirinya membenarkan telah membalas surat dari Kepala Dinas Kehutanan perihal permohonan penujukan langsung pada proyek DAK DR tahun 2001.
" benar, saya karena menyangkut waktunya mepet dan kondisi serta keadaan kemarau pada waktu itu, bukan hanya proyek lahan namun ada proyek berupa tanaman dan pengadaan bibit yang harus segera dilaksanakan " singkat Baharudin yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng di muka persidangan.
Padahal menurut JPU Wayan menjelaskan di muka persidangan terkait penunjukan langsung tersebut yang dilakukan oleh Bupati waktu itu dapat dibenarkan sesuai dengan Kepres Nomor 18 tentang pelaksanaan kegiatan barang dan jasa.
" tidak boleh saksi berpendapat di sini, biarkan nanti saksi ahli yang menentukan apakah hal itu dibenarkan atau tidak" pungkas Ketua Majelis Unggul Warso Mukti didampingi hakim anggota Anwar Sakti Siregar dan Yarna Dwita.
ditanya Jaksa Penuntut Umum Ary didampingi dan Jimmy perihal apakah saksi mengetahui adanya kerugian negara yang di timbulkan oleh Direktur CV. Mitra Utama H.Sar'i sebesar Rp.320 Juta lebih dan Direktur CV. Baringin Putra H.Samsiar Rp.88 juta lebih.
Saksi membenarkan hal tersebut berdasarkan laporan dari Bandan Pengawasan ada beberapa rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dan meminta kepada rekanan untuk mengembalikan kerugian negara.(arli)
No comments:
Post a Comment