20 November 2014

Farida Minta Laporan LHKPN Syarat Pencalonan Anggota Dewan



Palangka Raya- Anggota dewan memiliki peran startegis untuk perbaikan dan pelaksanaan dalam pemberantasan korupsi di Revublik Indonesia melalui fungsi-fungsi dan tugas yang dimiliki serta kewenangannya.

Namun di sayangkan anggota DPRD baik Provinsi Kalteng maupun DPRD Kota Palangka Raya tahun 2014 sama sekali belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam arti 0 persen tercatat per 10 November 2014 dari hasil pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Nasdem Farida Wati Darlan Adjceh dalam Diskusi politik berintegritas Diseminasi Buju Putik KPK " 5 prespektif antikorupsi bagi anggota DPR di Gesung Paripurna DPRD Provinsi meminta kepada KPK RI untuk memasukan hasil Laporan LHKPN dalam salah satu syarat pencalonan anggota Dewan.

" ini sekedar masukan aja, karena kalau sudah menjabat sebagai anggota dewan, banyak alasannya untuk melaporkan harta kekayaaannya, alasan ini lah, alasan itunlah" seru Farida dalam forum diskusi selasa (18/11).

Kepala Diputi Pengawasan Internal KPK RI Arry Wijiyatmoko mejelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, terkait dimasukannya hasil Laporan LHKPN menjadi syarat pencalonan anggota Dewan.

" memang ini tidak wajib, namun selaku anggota perwakilan rakyat perlu menjadi panutan kepada masyatakat banyak" jelas Arry Wijiyatmoko.(arli) 

Hizbut Tahrir Indonesia Demo Tolak Kenaikan BBM



Palangka Raya- puluhan demonstran yang tergabung dalam Organiasi Islam Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Tengah ini melakukan aksi Demo damai yang dilakukan di Bundaran Kecil Kota Palangka Raya.

Sepanduk yang bertuliskan " BBM Naik Rakyat Tercekik " merupaka perwujudan dari para demonstran untuk menolak kenaikan harga Bahan Bakar Miyak (BBM).

kebijakan yang diambil oleh Presiden Indonesia Jokowi-JK yang baru menjabat sebulan lamanya tersebut merupakan kebijakan yang menyensarakan rakyat.

" akibat kenaikan BBM, mengakibatkan harga sekuruh barang dan jasa juga ikut naik, sementara hasil penghematan sekitar Rp.100 Trilliun tidaklah sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh seluruh rakyat" ucap Juru Bicara Aksi Demo M. Ismal Yusanto selasa (18/11).

Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, aksi tersebut dikakukan sekitar pukul 15: 30 wib, dsn dikawal puluahan aparat kepolusian Polres Palangka Raya. namun sangat di sayangkan, dari sekian banyak demonstran ada beberapa terdapat anak-anak didalamnya, bahkan bayi juga ada.(arli)

Harga Bensin Di Eceran Rp.10.000 per Liter



Palangka Raya- pasca diumumkannya kenaikan harga Bahan Bakar Miyak (BBM) subsidi sebesar Rp.2000,-/liternya oleh pemerintah pusat tadi malam senin (17/11) sekitar pukuk 21:00 wib.

Harga Bensin atau Premium yang di jual oleh pedagang eceran di wilayah Kota Palangka Raya langsung menaikan harga Rp.10.000,- per liternya yang biasanya dengan harga Rp.7.500,- sampai Rp.8000,- per liternya.

Sedangkan untuk harga BBM berjenis solar kabarnya mencapai harga Rp.10.000,- sampai Rp.11.000,- per liternya.

" harga bbm sudah naik , tadi malam di umumkannya" ucap Dondong salah satu pedagang sembako di Palangka Raya selasa (18/11).

Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang penyuplai BBM untuk tidak menaikan harga minyak khususnya BBM berjenis bensin dengan harga yang tinggi.

" kenaikan BBM akan berdapak pada harga sembako di pasaran, oleh karena itu, saya hanya meminta kepada warga untuk berhemat, kapan perlu sayur-sayuran yang bisa di tanam di perkarangan rumah tanam aja jadi tidak beli di pasaran" ucap Mofit.(arli)

Pangsa Pasar Semen Gresik Di Kalteng Mencapai 65 Persen



Palangka Raya-penjualan PT semen Indonesia (Persero) dengan produk merek semen gresik di wilayah Kalimantan Tengah terus mengalami peningkatan, tercatat hingga oktober 2014 pengasaan pangsa pasar mencapai 65 persen atau 272 Ribu ton.

Kepala Departemen Penjualan semen Indonesia Bambang Djoko menjelaskan konsumen semen di Kalimantan Tengah Terus meningkat seiring dengan meningkatkanya arus trasmigrasi dari pulau jawa ke Kalimantan Tengah.

" kita diuntungkan karena kepercayaan para transmigan terhadap brand kami sewaktu di jawa sampai kalteng, dan saat ini pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur seiring dengan pemekaran wilayah baru di Kalteng" ucap bambang dalam acara Costomer Gathering di Kalawa Convetion Hall selasa (18/11) di Palangka Raya.

Menurutnya, Kalteng sendiri hingga oktober 2014 sudah menyerap 11,5 persen dari seluruh kebutuhan semen dengan data keseluruhan konsumsi semen di wilayah kakteng dari Januari hingga Oktober 2014 mencapai 3,63 juta ton.

" ada kenaikan sebesar 1,7 persen dibanding priode yang sama tahun lalau yakni sebesar 3,57 juta ton dan kalimantan merupakan konsumsi semen tertinggi ketiga dari pulau jawa setelah sumatra sebesar 10,17 juta ton dan sulawesi 3,64 juta ton" lanjut bambang menjelaskan.

Dalam pergelaran Custumer Gethering untuk toko/retail area Kalimantan Tengah yang diramaikan sekitar kurang lebih 1200 orang tersebut, PT Semen Indonesia (Persero) memberikan piagam penghargaan kepada 10 nominasi pemilik toko yang ada di Kalteng salah satunnya Toki Karya Jaya yang dimiliki oleh Bapak Ko Tilus.(arli)

Anggota DPRD Provinsi Kota Belum Laporkan LHKPN



Palangka Raya- Anggota dewan memiliki peran startegis untuk perbaikan dan pelaksanaan dalam pemberantasan korupsi di Revublik Indonesia melalui fungsi-fungsi dan tugas yang dimiliki serta kewenangannya.

Namun di sayangkan anggota DPRD baik Provinsi Kalteng maupun DPRD Kota Palangka Raya tahun 2014 sama sekali belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam arti 0 persen tercatat per 10 November 2014 dari hasil pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
" memang ini tidak wajib, namun selaku anggota perwakilan rakyat perlu menjadi panutan kepada masyatakat banyak" jelas Arry Wijiyatmoko Diputi Pengawasan Internal KPK RI selasa (18/11) kemarin di gedung paripurna DPRD Provinsi Kalteng. (arli)

Kepindahan Ibu Kota Negara Ke Palangka Raya, Mulai Di Bahas



Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya tampaknya mulai serius dan lebih mendalam lagi menanggapi terkait adanya wacana tentang kepindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut terlihat saat diadakannya Rapat yang membahas tentang pengkajian terkait pemindahan ibukota negara ke Kota Palangka Raya di pimpin langsung oleh Asisten III Kota Palangka Raya Herie Saksono.

" Tentunya kita sebagai warga kota berharap hal tersebut tidak hanya wacana saja, akan tetapi bisa di impelemtasikan atau diwujudkan kemudai hari" ucap Herie kamis (13/11) di Balai Kota Palangka Raya.

Tidak hanya Asisten III yang hadir, namun turut hadir Tim Pengkajian rencana pemindahan Ibukota Negara di Palangka Raya yang di pimpin langsung Ir. Antony Sihombing,MPD,Ph.D dari Unipersitas Indonesia (UI) dan selaku Ketua Tim Kajian Makro Optimasi atau Ahli Urban Disaen.

dalam pembahasan adaya wacana kepindahan ibukota Negara tersebut, turut dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se kota palangka raya.(arli)

Tarif Angkot Naik 30 Persen



Palangka Raya, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini berdampak terhadap harga Angkutan Umum berkisar 20 sampai 30 persen dari harga tarip biasanya.

" kita masih menunggu dari Provinsi karena tarif angkot antar Kabupaten Kota Provinsi yang menangangi" ucap Kadishubkominfo Kota Palangaka Raya Renson rabu (19/11).

Ditambah Renson menjelaskan " kalau pendapat saya pribadi harga tarip angkutan kota biasanya Rp.4000 menjadi Rp.4500 sampai Rp.5000".

Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan organda Kota Palangka Raya dan istansi terkait terkait harga tarif angkutan kota.

" untuk sementara ini kita masih belum bisa memprediksi pastinya berapa harga tarif angkot sebenarnya tapi untuk Taxi bandara dari Bandara ke kota (KM 3) sebaliknya 1x jalan seharga Rp.70 ribu, kalau kenaikan 30 persen, berarti menjadi sakitaran Rp.92.500,-" lanjut Renson (arli)

19 November 2014

Mantan Bupati Barsel Duduk Sebagai Saksi Dalam Kasus TIPIKOR


Palangka Raya- Mantan Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Baharudin Lisa duduk jadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan tahun anggaran 2001-2002 yang menjerat dua terdakwa yakni rekanan H.Sar'i dan H.Samsiar.

Dipanggilnya mantan Bupati tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Raya guna memberikan keterangan terkait anggaran dana Dak DR pusat senilai Rp. 7,7 miliar yang dikucurkan ke Kabupaten Barito Selatan .

" karena anggarannya dari pusat yang dugontorkan ke Kabupaten Barito selatan waktu itu, untuk kegiatan Dinas seperti kegiatan pembibitan, penanaman banyak lagi mas saya lupa ada di berkas semua" ucap Kasi Pidsus Jemmy rabu (19/11)

Dari kesaksian yang disampaikan mantan Bupati Barsel Baharudin Lisa di muka persidangan menjelasakan, dirinya membenarkan telah membalas surat dari Kepala Dinas Kehutanan perihal permohonan penujukan langsung pada proyek DAK DR tahun 2001.

" benar, saya karena menyangkut waktunya mepet dan kondisi serta keadaan kemarau pada waktu itu, bukan hanya proyek lahan namun ada proyek berupa tanaman dan pengadaan bibit yang harus segera dilaksanakan " singkat Baharudin yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng di muka persidangan.

Padahal menurut JPU Wayan menjelaskan di muka persidangan terkait penunjukan langsung tersebut yang dilakukan oleh Bupati waktu itu dapat dibenarkan sesuai dengan Kepres Nomor 18 tentang pelaksanaan kegiatan barang dan jasa.

" tidak boleh saksi berpendapat di sini, biarkan nanti saksi ahli yang menentukan apakah hal itu dibenarkan atau tidak" pungkas Ketua Majelis Unggul Warso Mukti didampingi hakim anggota Anwar Sakti Siregar dan Yarna Dwita.

ditanya Jaksa Penuntut Umum Ary didampingi dan Jimmy perihal apakah saksi mengetahui adanya kerugian negara yang di timbulkan oleh Direktur CV. Mitra Utama H.Sar'i sebesar Rp.320 Juta lebih dan Direktur CV. Baringin Putra H.Samsiar Rp.88 juta lebih.

Saksi membenarkan hal tersebut berdasarkan laporan dari Bandan Pengawasan ada beberapa rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dan meminta kepada rekanan untuk mengembalikan kerugian negara.(arli)

26 September 2014

Perawat Kalteng Minta UU Praktek Keperawatan di Sahkan


Palangka Raya,(Kalteng)- Ratusan Perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalimantan Tengah meminta DPRD Provinsi memberikan dukungan sepenuhnya atas suksesnya dan ditetapkannya Rencana Undang-Undang (RUU) Praktek Keperawatan menjadi Undang-Undang.

" aksi ini kita lakukan dalam rangka meminta anggota dewan Provinsi mendukung segera disahkanya UU Paraktek Keperawatan, karena ini perjuangan kita dari tahun 2009 sampai dengan sekarang dan ini merupakan aksi yang kedua kalinya." Ujar Ns. Agustina N. S.Kep selaku Wakil Ketua2 PNNI Kalteng juga selaku koordinator aksi Kamis (25/9/2014).

Terkait alasan disahkannya UU Peraktek Keperawaran sendirinya, agustin menegaskan UU tersebut merupakan dasar payung hukum dan sebagai dasar perlindungan perawat dalam melaksanakan perofesi sebagai keperawatan.

" semua di atur, termasuk praktek mandiri perawat juga di atur di udang-undang itu, tentunya dengan syarat dan ketentuan juga. dalam melaksanakan kegiatan keperawatan selama ini, sorotan atau pandangan masyarakat menilai secara subjektif. Namun akhir-akhir ini keluhan tentang tenaga keperawatan berkurang berkurang." lanjut Agustin.

Lebih dalam dijelaskannya, dengan disahkannya undang-undang praktek keperawatan diharapkan bisa meningkatkan kinerja tenaga keperawatan lebih propesional lagi.

" masyarakat sekarang banyak meminta kepada tenaga keperawatan lebih propesional lagi, nah dengan sahnya undang-udang keperawatan bisa meningkatkan kenerja perawat dan mampu menunjukan kualitas perawat kepada masyarakat." ucap perawat sonior itu.

Berdasarkan Hasil Pantauan Media di lapangan Aksi tersebut dilakukan sejak pukul 08:00 wib dengan jalan kaki dari Poltekkes Palangka Raya menuju bundaran besa, dilanjutkan jalan kaki ke Gedung DPRD Provinsi Kalteng dan melakukan aski orasi dihalaman anggota dewan.

Dalam orasi itu, pihaknya memberikan pernyataan sikap yang sudah ditandatangani oleh Anggota Dewan Provinsi yangmana dalam pernyataan sikap tersebut PPNI mendukung gerakan nasional suksesnya Undang-Undang Keperawatan Indonesia dan mengembang semangat dan kembanggaan terhadap Profesi Keperawatan yang mampu bekerja sama dengan istansi lain maupun masyarakat.(Arli).

Menanggapi hal itu, Nataliasih, SH saat diwawancara mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Keperawatan. " kita mendukung penuh Rencan Undang-Undang Keperawatan di sahkan menjadi Undang-Undang, karena hal itu merupakan payung hukum perawat dalam melaksanakan tugas" tukas Anggota Legislatip dari Paratai PAN itu.

Lanjut Natalia, " propesi perawat selama ini hanya membantu dokter, namun kebanyak di daerah pelosok, perawat menjadi tindakan prepentip atau awal sebelum dokter datang, namun mereka juga merasa takut atas perbuatan tersebut lantaran selalu menjadi tumpuan masalah, oleh karena itu UU Keperawatan harus di sahkan sebagai payung hukum mereka" ujarnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Anggota Dewan Partai Geridra Zain Alkim, Yansen Binti dan Partai Nasdem Faharuddin siap medukung pengesahan UU Keperawatan. (Arli).









Konflik Agraria Di Kalteng Mencapai 300 Kasus


Palangka Raya,(Kalteng)- memperingati Hari Tani Nasional (24/9), benerapa organisasi yakni, Walhi, Save Our Borneo (SOB), JPIC, GMNI, Yayasan Betang Borneo dan FMN tergabung dalam Sekretariat Bersama Pengaduan dan Penanganan Konflik Sumber Daya Alam melakukan aksi unjuk rasa dengan maksud meminta Pemerintah Provinsi Kalteng untuk selesaikan konflik agraria dan perampasan tanah.

Puluhan demonstaran yang melakukan aksi jalan kaki sepanjang lebih kurang 2 kilo sambil membawa sepanduk-sepanduk yang bertuliskan " Kembalikan Tanah Rakyat" di iringi lagu yel-yel telah dikawal puluhan aparat Kepolisan Polres Palangka Raya yang sebelumnya sekitar Pukul 08:00 wib tadi sudah tampak berjaga-jaga dibantu Satlantas yang terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas sehingga lalin berjalan lancar.

" dalam aksi demo damai ini, kami meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi atas warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupan terutama bagi para petani. " ujar Arul selaku Juru Bicara dalam aksi demo di Bundaran Besar Rabu (24/92014) Palangka Raya.

Lanjut Anggota SOB itu, " tindakan keriminalisasi terhapa petani kebanyakan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kepala sawit yang ada di Kalteng, salah satu contoh kejadian di Desa Biro Maju Lec. Telawang Kab.Kotim yang menimpa bapak Muliani selaku sekretaris Desa senin kemarin mau di exsekusi oleh Kejaksaan Tinggi dengan tuduhan mencuri kelapa sawit oleh PT Sinarmas Grup." jelas Arul.

Arul mengaku lahan seluas 675 Ha yang berada di desa Biro Maju telah di kuasai oleh pihak perusahaan, padahal sebagain besar dari lahan tersebut merupakan hak milik warga setempat. " kita mengharapkam agar pemerintah dapat mengembalikan tanah rakyat yang sudah di rampas oleh Perusahaan Besar Kelapa Sawit yang rakus lahan dan memberikan jaminan atas tanah dan ruang kelola bagi para petani" imbuh salah satu mahasiswa itu.

Berdasarkan hasil catatan selama tahun 2013, pihanya menemukan ada sekitar 300 kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan jika hal itu dibiarkan berlarut-larut dan berkembang tampa ada penyelesaian dari pemerintah, maka akan dimungkinkan hal itu menjadi sebuah konflik yang berkepanjangan.

Sepanjang tahun 2010 hingga 2012, Walhi Kalteng mencatat, upaya kerminalisasi yang dilakukan perusahaan melalui aparat penegak hukum sebanyak 13 kasus. Hal itu merupakan suatu cerminan bahwa penegakan hukum yang dijalankan selama ini terjadi tebang pilih sehinga aparat penegak hukum yang cendrung memihak kepada perusahaan atau pelaku investor dan bukan ke masyarakat.(andie)

25 September 2014

Dipanggil Penyidik, Mantan Kadistako Beralasan Sakit



Palangka Raya,(Kalteng)- Peyidik Kepolisian Resort Palangka Raya kamis (18/9/2014) kemarin telah menjadwalkan pememanggil dan pememeriksan terhadap mantan Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya Drs. Adi Rama Bahan Terkait adugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota Palangka Raya yang dinilai melebihi "Bengkak" ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013. 

Namun hal itu 'Kandas' dijalan, lantaran si tersangka waktu dipanggil tidak bisa hadir dengan beralasan Dirinya dalam keadaan sakit. Hal itu di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar.

" Arb sdh ditetapkan tsk (Tersangka.red). Rencananya hari kami periksa sebagai tsk, namun yang bersangkutan beralasan sakit yang dikuatkan surat keterangan dari dokter yang telah diantar PHnya. Pemeriksaan tsk akan di jadwalkan ulang.." Jelas AKP Ali Akbar Saat Dikonfirmasi Via sms Senin (22/9/2014).

Disinggung mengenai kapan Adirama selaku Staf Ahli di Pemerintah Kota saat ini untuk dijadwalkan kembali pemanggilan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selain kedua orang tersebut, Ali masih enggan membenerkan kepada media. " cukup itu dulu ya, pemeriksaan tsk masih ada minggu ini mks," sembari mengakhiri percakapan.

Dihari yang sama, saat Dikonfirmasi Rio Denamore Dau selaku Penasehat Hukum tersangka Drs. Adirama Bahan saat dikonfirmasi media membenarkan kliennya waktu pemanggilan oleh pihak penyidik waktu itu sedang dalam kondisi tidak sehat.

" kalau penetapan tsk sudah dulu, ya benar kemarin klien saya di panggil sebagai tersangka , namun kondisinya tidak fit, sudah terlihat sejak malam sebelum di panggil." tukas Rio.

Sebelumnya Pihak Penyidik sudah menetapkan Fery selaku Staff Di Distako sebagai tersangka dalam kasus pungutan Retribusi IMB jauh dari ketentuan Perda (Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan.red) dengan potensi kerugian mencapai Rp.1,5 Miliar.

Sekedar informasi, selama melakukan penyeidikan dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa hapir lebih kurang 40 saksi yang sudah di periksa dan menyita sebanyak 2400 izin yang diduga tidak sesuai ketentuan serti izin bangunan hotel,Ruk,dll.(arli)

21 September 2014

Kerugian Mencapai Rp.4 Miliar, Penghuni Rumah Barak Terancam Dipidanakan


Palangka Raya.(Kalteng)-Pasca insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Kalimantan Gng. Warga RT.4 RW.14 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya Rabu (17/9/2014) kemarin tidak hanya meninggalkan puing-puing reruntuhan puluhan pemukiman warga, hal itu juga menimbulkan kerugian, materil mencapai Rp.4 miliar lebih.

Berdasarkan Hasil Olah Temat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Polisian Resort Palangka Raya kemarin, pihaknya melaporkan sebanyak 63 rumah pribadi milik warga hangus terbakar, 57 Pintu Rumah Penyewaan/ barak ikut hangus terbakar dan 1 rumah ibadah tidak luput dari sasaran sijago merah.

Tidak hanya rumah dan tempat ibadah warga yang hangus, Pihak Kepolisian juga melaporkan ada 4 unit kendaraan roda dua milik warga ikut hangus terbakar.

Meyinggung terkait dugaan api berasal dari mana, Kepala Satuan Reskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar saat dikonfirmasi media menjelaskan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, yang mana menurut kesaksian dari hasil pemeriksaan api berawal dari salah satu rumah penyewaan atau barak milik salah satu warga.

" penyidik sudah memanggil tiga saksi kemarin, dari keterangan saksi, api bersumber dari salah satu rumah sewa atau barak nomor 3 milik warga, kemudian api berasal dari belakang diduga dari dapur." tukas Ali Jum'at (19/9/2014).

Lanjut Ali menerangkan. " berdasarkan hasil olah TKP Unit Laboraturium Porensik Polda Kalteng dibantu Anggota Polres kemarin menemukan beberapa kompor yang diduga kuat api berasal dari situ, dan kita masih kembangkan apakah sumbur kompor sebelum kejadian dalam kondisi masih hidup atau tidak tunggu saja nanti hasilnya" lanjut Ali menambahkan.

Disinggung mengenai suber api, apakah dilakukan dengan faktor sengaja atau tidak, pasalanya dari laporan olah TKP Kepolisian, kejadian api diduga kuat bermula dari kompor warga. sewaktu kompor masih tetap hidup dan penghuni rumah saat itu masih berada di dalam rumah atau tidak.

pihaknya menjawab bisa saja penghuni dijerat dengan pasal 188 jo 187 KUHP, apakah ada faktor di sengaja atau tidak sengaja dalam arti kelalain si penghuni namu ditanya siapa yang bakal terjerat nantinya pihaknya masih enggan berkomentar.

" kita sudah mengantongi identitas si penghuni barak, dan kita akan kembangkan lagi dan mungkian akan kembali memanggil beberapa saksi atau si pemilik barang untuk dimintai keterangan".

Pihaknya saat ini sudah mengambil beberapa alat bukti berupa Kompor yang diduga pemucu terjadinya kebakaran dan beberapa kabel listerik dengan kondisi yang sudah angus termakan api di TKP untuk diteliti lebih jauh.

Dari Akibat yang di timbulkan, lebih kurang 121 Kepala Keluarga dan sebanyak 450 warga harus kehilangan tempat tinggalnya. Berdasarkan pantauan media, sejak kemarin sampai dengan sekarang, tenda-tenda pengungsi dari Tagana Dinas Sosial Kota Palangka Raya sudah didirikan. 

Dimana ada tiga tenda yang di dirikan yakni tenda dapur umum yang terletak di jalan Sulawesi dekat Pusantren, dan 2 Tenda Posko Bantuan Warga yang berada di Ruas Jalan Kalimantan dan Gang. Warga.

Hingga saat ini, Bantuan dari warga baik berupa uang, makanan instan hingga pakaian baru maupun bekas mikik warga sekitar terus berdatangan. " sementara ini belum kita hitung jumlah bantuan dari warga, kemungkinan nantinya terus bertambah."

Lanjutnya, " sementara untuk warga yang kehilangan tempat tinggalnya sementara ini masih tinggal di tempat-tempat kerabat dekat mereka. " jelas salah satu anggota Rapi (Radio Antar Penduduk) Kota Palangka Raya Ismunajad saat diwawancara pewarta.(andie)


Dituntut 10 Tahun Kurungan, Mantan Kadis Kesehatan Ajukan Pembelaan


Palangka Raya,(Kalteng)-Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) yang menjerat terdakwa Dr. Yuendri Irwanto M.Kes dan Dr. Ratna Yuniarti M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran di RSUD Murjani kembali berlanjut dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang dibacakan oleh Yan Syafrudin, Dimuka Persidangan menyatakan terdakwa telah terbukti dan sah bersalah telah melakukan tidak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan 32 Item Pekerjaan 191 jenis Barang tahun 2012 dengan pagu lebih dari Rp.19 Miliar 

" dengan demikian Jaksa Penuntut Umum Meminta kepada majelis hakim memvonis terdakwa Yuendri terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupai dalam dakwaan primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi" Kutip Yan Safrudin dalam amar tuntutan yang dibacakan Kamis (18/9/2014) 

Sambung Yan dalam amar Tuntutan " meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr.Yuendri Irwanto M.Kes dengan pidana penjara selama 10 Tahun Denda Rp.500 Juta Subsidair 6 bulan Kurungan." lanjutnya dalam tuntutan.

Dalam tuntutan Jaksa Tersebut, Terdakwa Yuendri didampingi PH Winangko,SH bakal mengajukan pembelaaan dan meminta waktu persidangan ditunda selama 2 minggu, namun permohonan penundaan sidang selama itu di tolak majelis hakim HR. Unggul Warto Mukti didampingi hakim anggota Darlina Darwis dan Anwar Sakti Siregar.

pasalnya, waktu pembelaan yang diminta oleh Terdakwa untuk memperisapkan pembelaan terlalu lama sehingga menurut hakim hal itu dapat mempengaruhi masa tahanan terdakwa yang tersisa selama 30 hari lagi tepatnya tanggal 18 Oktober 2014." itu terlalu lama, kuta tunda satu minggu tanggal 25 september harus siap, jika tidak siap bisa diajukan secara lisan" ucap Unggul di persidangan.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum H.M Karyadi Juga menuntut terdakwa Dr. Ratna Yuniarti, M.Kes dengan tuntutan yang sama yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupasi sesuai dakwaan Primer Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp.500 Juta subsidair kuringan selama 6 bulan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa (PH) Sangap Sidauruk, SH. Dirinya juga mengajukan pembelaan terhadap kliennya, namun hal yang sama, dirinya juga meminta persidangan ditunda selama 2 minggu namun majelis hakim menolak permintaan tersebut dan melanjutkan persidangan hingga Jum'at (26/9/2014) dengan agenda pembelaan.(arli).

Merasa Dipojokan, Unpar Kelarifikasi Pemberitaan Awak Media


Palangka Raya,(Kalteng)- mencuatnya pemberitaan di berbagai media lokal yang mengulas tulisan mengenai Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fakultas Kedokteran (FK) Unipersitas Palangka Raya (Unpar) yang saat ini masih ditangani Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng selama ini, dianggap hal tersebut merupakan pemberitaan yang memojokan pihak Unpar.

Hal itu diungkapkan Sekretariat Rektor Unpar Yorgen Kaharap Ditemani dengan Prof. Danes Jaya Negara selaku Vice Rector For Collaboration Affair, Planning and Developmen, Communication and Information Unpar yang mengatakan pemberitaan awak media terkait pemberitaan kasus Fakultas kedokteran selama ini telah memojokan unpar.

" banyak hal-hal yang fositif di Unpar seolah-olah berita tentang kedokteran tipikor itu menutupi semua yang bagus atau pesona yang ada di unpar terhapuskan seperti peribahasa 'akibat nila setitik, hilang susu sebelanga'. ada banyak MoU-MoU yang dilakukan oleh Unipersitas Palangka Raya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan Selama Ini " tukas Yorgen saat diwawancara awak media Kamis (18/9/2014)

Pihanya juga mengklarifikasi mengenai pemberitaan media selama ini bahwa pemberitaan atau opini publik yang terbentuk, terkesan negatif . padahal selama ini Unipersitas Palangka Raya telah melakukan kerjasama atau MoU, atau pertemuan dengan unipersitas lain. Seperti kegiatan kesenian tingkat nasional.

" mungkin kami perlu mengkelarifikasi sedikit, bahwa pandangan masyarakat selama ini tentang Unpar tidak seburuk itu. (Negatif.red) banyak yang baik juga. Akibat dari pemberitaan ini, ada orang tua mahasiswa yang konflen ke kami 'kenapa Unpar seperti ini? Sementara kami meyekolahkan anak kami di Unpar! " ucap Yorgen mengutip pembicaraan orang tua mahasiswa.

Yorgen mengakui Unpar selami ini kurang cukup baik, namun tidak semua buruk seperti apa yang disangka selama ini. Unpar merupakan aset Kalimantan Tengah. Saya kira bukan hanya dosen pemerintah ataupun mahasiswa, namun awak media selaku mitra pemerintah juga berperan penting untuk memajukan pendidikan di Kalimantan Tengah" tukas peria yang kesehariannya bertugas sebagai dosen di Unpar itu.

Namun Pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak terkait Persoalan Hukum yang yang di alami salah satu Fakultas yang ada di Unpar, dengan alasan pihaknya tidak berwenang atau berkomputen menjawab pertanyaan awak media terkait masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi FK. Kedokteran Unpar.

" kita tidak bisa menjawab pertanyaan teman-teman wartawan mengenai masalah hukum, silahkan teman-teman bertanya kepada orang yang berkomputen menjawabnya mungkin seperti Jaksa atau yang lainnya." ucap Prof. Danes Jaya Negara.

Danes mengaku selama lebih kurang 51 tahun lamanya Unpar bersiri, banyak prestasi-prestasi yang terukir selama ini seperti pekan seni mahasiswa nasional. " kita ingin Unpar ini yang menonjol di masyarakat tentang penelitiannya, risesnya, menonjol kerjasamanya, menonjol keridibilitasnya, kelulusannya dan bayak lagi yang lain" lanjutnya seraya berharap.

Dijelaskan Danes lebih dalam, "selama kurun waktu 10 tahun ini, Upar sangat berkembang pesat terutama pembukaan beberapa studi baru, Fakultas-Fakultas seperti Fakultas Kedokteran, Hukum dan lainnya serta Progeam Pasca Serjana. Serta dari segi pendidikan dan pengajaran kita sudah mengikuti berbagai program peningkatak klasifikasi guru seperti pendidikan Dosen S2, sampai dengan S3" pungkasnya.

Pihaknya berharap agar pandangan negatif atau opini-opini publik mengenai berbagai kekutangan Unpar, namun dilihat dari persetasi yang diraih selama ini.(Andie).


17 September 2014

Puluhan Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal



Palangka Raya.(Kalteng)- lebih kurang 125 Kepala Keluarga dan 50 rumah di Jl. Kalimantan Gng.warga Kota Palangka Raya terpaksa kehilangan tempat tinggal setelah habis dilahap si jago merah.

Tidak hanya rumah yang habis terbakar, namun tempat ibadah dan kantor pusanteren Hidayahtulah yang berada di tempat kejadian tidak luput dari sasaran kobaran api.

Kabit Humas Polsek Pahandit Ipda Api diduga berasal dari salah satu barak tiga pintu milik warga yakni Bapak Hulis yang berada di RT 4 RW 14. Namun sampai saat ini awak media masih belum mendapatkan data, api berasal dari sumber arus listrik, atau kompor meledak.

" kita belum tau api berasal dari mana, namun saat di wawancara RTnya Jaskulis saat kebakaran dirinya lagi nontot TV, kalau konseleting mungkin listrik langsung mati" tukas salah satu anggota Polsek Pahandut Syarifudin di wawancara di tempat kejadian Rabu (17/9/2014)

Berdasarkan pantauan media dilapangan, terdapat salah satu warga yakni Fansyah yang menjadi korban sempat terkena api di bagian tangan kanan dan kaki kanan saat mencoba mengamankan barang dan mencoba menyelamatkan ibunya dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakak kandungnya Ali Arbani saat diwawancara di tempat kejadian. " lukanya di bagian tangan dan kaki, ada sedikit di luka di telinga tapi sudah di oleh dengan pasta gigi buat obat sementara" tutur Ali.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran di tempat kejadian. Untuk sementara kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksirkan mencapai Ratusan Juta Rupiah. 

" kita masih belum bisa menentukan berapa kerugian yang ditimbulkan secara pasti karena belum dihitung namun diperkirakan mencapai ratusan juta. yang pastinya ada 50 rumah yang hangus terbakar " lanjut Syarifudin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, api terlihat sekitar pukul 10:30 wib, dan api berhasil di padamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran Kota maupun provinsi dibantu dengan Water Kanen dan Water Bomber selama lebih kurang 2 jam lamanya sekitar pukul 12:00 wib. (Arli)

11 September 2014

Hari Ini, Jaksa Kalteng Berencana Lakukan Aksi Mogok Sidang, Kejati Kalteng Angkat Bicara


Palangka Raya,(Kalteng) Mengenai Adaya wacana yang terdengar ke telinga awak media bahwa Sejumlah jaksa berencana akan menggelar aksi mogok hari tanpa sidang pada 11 September 2014 hari ini dengan maksud agar kesejahteraan jaksa kedepanya lebih diperhatikan.

Hal tersenut langsung ditanggapi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Roskenedi, SH.MH saat ditemui awak media mengungkapkan Hal Tersebut merupakan ajakan orang yang tidak bertanggungjawab.

" sementara ini kita masih belum tau orang yang memberikan ajakan itu di media sosial adalah jaksa apa tidak, untuk antisipasi hal itu terjadi, kita akan menyampaikan dan menginstruksikan kepada pimpinan kejaksaan di daerah untuk tidak merespon ajakan yang ada di jejaring sosial melalui Facebook tersebut." Jelas Roskenedi

Terkait aksi mogok kerja tersebut, dirinya memastikan untuk wilayah Kalimantan Tengah tidak akan terjadi aksi tersebut. " Jika terjadi demikian, akan kita pantau si daerah dan jika terjadi aksi mogok sidang, kejarinya akan kita panggil mempertanggungjawabkannya " jelas Roskenedi

Adanya maksud tersebut merupakan tujuan dari Jaksa untuk meminta kesejahterannya di perhatikan Roskenedi menjelaskan Pimpinan pasti berusaha dan berupaya untuk melakukan perubahan, namun dengan cara lain, 

" Kita mengingatkan kembali, tidak ada instruksi pimpinan untuk melakukan aksi demo atau mogok sidang, kalau mau menyampaikan aspirasi kan sudah ada wadah tersindiri seperti Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Seharunya melalui itu kita bermohon, dan tidak ada jaksa melakukan demo. Karena kalau itu terjadi, malah merusak pencitraan di mata masyarakat" imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng Ponco mengatakan tidak menutup kemungkinan aksi tersebut merupakan aksi yang dilakukan perorangan dan tidak berdasarkan instruksi dari institusi Kejaksaan.

" ya kan itu, hak perorangan untuk mendapatkan yang diinginkan, apakah melalui demo atau semacamnya!, dan yang pastinya kita tidak tau hasil ya nanti, lihat saja besok." tukas Ponco saat di bincangi Rabu (10/9/2014).

Ditambah Ponco, mengakui sekarang ada kesenjangan antara Jaksa dengan Hakim. Namun dironya menekankan kembali bahwa Institusi tidak menginstreuksikan untuk demo. Dan didukung dengan adanya surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Yakni, surat himbauan meminta para Kajari dan Kajati selaku pembina jaksa di daerah untuk meneruskan kebijakan pimpinan agar tidak dilakukan mogok.(net)

" memang saya dengar ada istruksi dari Kejaksaan Agung melaui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk tidak melakukan demo, namun kita tidak bisa memperidiksikan kalau demo itu tidak dilakukan oleh Jaksa. Dulu para hakim pernah melakukan hal itu, dan berhasil" tukasnya menambahkan.

Meski adanya wacana jaksa akan melakukan aksi mogok sidang hari ini kamis (11/9/2014) Beberapa jaksa Salah satu jaksa yang namanya tidak mau ditulis saat ditemui mengatakan tetap akan melaksanakan sidang pada hari kamis. " saya tetap sidang kok besok, buat apa ga sidang, kasian nasip orang kalau ga sidang" ucapnya.

Dilain sisi, beberapa jaksa yang berada di daerah yang namanya tidak mau disebut mengatakan akan mendukung dalam aksi moral. " gajih kita secara keseluruhan hanya Rp.3,5 Juta untuk Golongan 3B dan tunjangan sebesar Rp. 750.000 berbeda dengan Hakim dan Panitra yang mencapai tunjangan rata-rata mencampai Rp.5 juta samapi Rp.8 juta. Tidak sesuai dengan Resiko dan beban kerja." tukas jaksa.

Lebih dijelaskan " ini terlihat sekali kesenjangannya, kalau Gajih Rp.3,5 juta masih kurang belum lagi kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan, bayar kontrakan, susu anak, pemres dan lain-lain mas" curhanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sandi,SH.MH mengungkapkan dirinya tida

Peredaran Narkoba Di Palangka Cukup Memprihatinkan


Palangka Raya.(Palangka Raya) Kejaksaan Negeri Kalimantan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, obat-obatan daftar G seperti Somadril dan zenit serta kosmetik lainnya yang habis masa berlaku dan beredar tampa memiliki Ijin Edar dari Bandan Pengawasan Obat dan Makanan.

" Berkat kerja keras penyidik dalam memberantas tindak pidana narkoba, perlu ada kerja sama dari berbagai kalangan, karena kalau tidak diberantas pasti perdwrannya merajala. " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Sandi, SH.MH detemui seusai kegiatan.

Lanjut sandi menambahkan, " Memang ada pencegahan dan penindakan. Namun disarankan bagi yang pecandu berat agar melaporkan dirinya ke lembaga atau istansi terkait. Karena, jika melaporkan sendiri tidak akan di proses, tapi kalau tidak melaporkan ya di proses." lanjutnya.

Sandi mengaku prihatin peredaran narkoba dan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan sudah beredar di berbagai daerah, tidak hanya di kota, akan tetapi di kampung-kampung juga terkena imbasnya.

" Kita menghimbau agar orang tua, masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana narkotika terutama di daerah masing-masing" himbau Sandi menambahkan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya M. Soedja'I mengaku saat ini tingkat peredaran khususnya di Kota Palangka Raya mulai meningkat, tentunya peran serata dari berbagai kalangan bisa bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika.

" sampai saat ini BNN selalu berkoordinasi dengan aparatur terkait dalam penanganan pemberantasan narkotika, ya tentunya jika seseorang tergoling dalam pecandu berat, diharapkan agar melaporkan dirinya ke kita, sehingga nantinya kita bisa melakukan upaya-upaya penyembuhan dengan cara merehabilitasi yang bersangkutan ke panti-panti rehabilitasi yang ada di kota Palangka Raya" jelas Soedja'I.saat diwawancarai awak media.

Berdasarkan pengakuan ketua BNN, pihaknya hingga saat ini sudah melakukan pengrehabilitasi kepada 4 orang yang sudah melaporkan. " untuk Palangka Raya sudah ada 4 orang yang sudah kita rehabilitasi" tukasnya.

Dilain pihak, Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan melalui Kasat Reskrim AKP Winargo selaku pihak penindakan menjelaskan, akan berupaya memberantas peredaran narkotika yang ada di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya.

" kita selaku pihak penindakan, dalam hal ini akan berupaya memberantas peredaran narkotika diwilayah Kota Palangka Raya, jika ada indikasi maka kita akan tindaklanjuti

" Ya diharapkan masyarakat memiliki rasa kesadaran untuk berhenti mengkonsumsi narkoba, jadi tidak ada pembeli maka tidak ada pengedar. Ya pengawasan orang tua pun penting dalam hal ini, sehingga narkoba tidak menimpa keluarga dan anak" jelas Winargo.

Pihaknya menghimbau, agar masayarakat jangan coba-coba mengkonsumsi dan mengedar narkotika berupa sabu. " jangan macam-macam dengan narkoba jika tidak, akan kita tindak" tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, pemusnahan barang bukti atas perkara di tahun 2014 yang sudah selesai ditambah perkara di tambah hasil barang bukti pada penanganan perkara di tahun 2013 yang belum di musnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan, Sabu seberat 90,815 Gram, dari total perkara sebanyak 46 perkara. Barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 17 butir dari 2 perkara. Obat Keras Jenis THO sebanyak 538 butir dengan total 1 perkara.

Untuk jumlah perkara penanganan peredaran obat daftar G yakni Somadrill sebanyak 1 perkada dengan barang bukti sebanyak 1016 keping atau 10160 butir dan 2 Perkara Zenith dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8230 butir.

Untuk barang bukti kosmetik dan alat kecantikan yang tidak mengkantongi ijin edar dari Bandan POM sebanyak 1

Dugaan Tipikor Kehutanan Katingan, Mantan Bupati Mengaku Tidak Tau


Palangka Raya,(Kalteng) pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tahun 2004 yang menjerat tersangka kepala UPTD Ekspim TPHH Katingan Kuala Dinas Kehutanan Ir Bonaparte dan Petugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kayu Bulat (P3KB), Sukeri Saal. 

Mantan Bupati Kabupaten Katingan Duwel Rawing yang saat ini menjabat sebagai salah satu Anggota Dewan Provinsi Kalteng Terpilih 2014-2019 mengatakan dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Pasalnya sejak dirinya menjabat sebagai bupati waktu itu, ia mengaku tidak mengetahui persisi perkara penerbitan SKSHH sehingga merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.

" saya tidak tau persis tentang hal itu, saya dengar kan masih ada 3 orang yang buron dan 2 orang ketangkap." ucap Duwel dijumpai awak media senin (8/9/2014).

Sambungnya, " saya tidak tau siapa yang memalsukan penerbitan SKSHH tersebut. seharunya ditangkap dulu ke tiga orang yang masih buron, mungkin saja ketiga orang itu yang memalsukan atau kedua orang yang sudah ditetapkan." jelasnya sembari meninggalkan pewarta yang mewancarainya.

Sebelumnya pihak penyudik Polda Kalteng sudah menetapkan Ir Bonaparte sebagai tersangka yang diduga telah melakukan penerbitan SKSHH dan bekerjasama dengan Tasim (DPO) UD Usaha Yakin tampa melihat rincian kayu bulat yang dibuat asal-asalan. Atas pebuatannya itu, potensi kerugian yang dialami untuk PSDH sebesar Rp. 1.093.738.700 dan kerugian dana Reboisasi sebesar US$ 425.526.

Perbatan tersebut dilakukan Bonaparte sebayak lima kali dengan cara memerintahkan Petugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kayu Bulat (P3KB) atas Nama Saksi Thiking Arbiansyah pada tanggal 3 Juli, 10 september, dan 2 oktober 2004 untuk menerima dan mematikan SKSHH yang diterbitkan.

Bonaparte juga memerintahkan untuk menerima dan mematikan dokumen SKSHH kepada saksi Dr. Seniman Bonaparte pada tanggal 25 Mei 2004 dan saksi Bandri pada tanggal 9 oktober 2004.

mengenai modus yang dilakukan tersangka Sukeri Saal, dirinya bekerjasama dengan Irwansyah dan Piron Marthin (DPO) mengatasnamakan CV. Dea Pratama dengan cara menerima dan mematikan SKSHH yang seolah-olah asli, padahal dokumen SKSHH palsu dan hal itu menurut ponco dilakukan sebanyak empat kali.

Akibat dari perbuatan tersangka. Negara telah merugikan dengan potensi kerugian untuk PSDH Rp.731.823.900 dan kerugian untuk dana Reboisasi sebesar US$ 287.291. Saat ini kedua tersangka ke Tahanan Rutan Kelas IIB Palangka Raya penuntut umum sebagai Tahanan Kejaksaan selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 september 2014.(arli). 

Gubernur Kalteng Khuwatir, Keberangkatan Jamaah Haji Terkendala Kabut Asap


Palangka Raya,(Kalteng) Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang kuwatir keberangkatan Jamaah Haji Asal Kalteng Nanti Terkendala dengan Asap Tebal yang menyelimuti wilayah kalteng hingga saat ini.

Tidak hanya itu Gubernur juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar segera mengantisipasi kabut pada saat kebetrangkatan Jamaah Haji melalui Embarkasi Antara Bandara Cilik Riwut ke Bandara Samsudinnur Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kalteng pada saat saat sambutan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keberangkatan Jamaah Haji Kalimantan Tengah tang 2014 yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Siun Jarias dalam rapat.

" Antisipasi penjadwalan berkaitan jamaah haji nanti mengingat kondisi asap seperti ini maka Kepala Badan Penanggulangan Daerah Agar segera mengatisipasi asap. Sehingga pada saat pelaksanaannya, keberangkatan nanti dapat terlaksana" ucap Siun senin (8/9/2014) di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mucktar melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Pristo saat ditemui diruangkerjanya mengungkapkan, sampai saat ini jarak pandangan masih dalam kondiasi aman, berkisar antara 1000 meter.

" untuk bandara sekarang masih bisa, namun pihak bandara masih kekuatir akan hal itu, kita pastinya kan selalu berusaha lebih maksimal dalam mengatasi kabut asap di wilayah Palangka Raya" ujar Pristo.

Dilanjutkannya lebih dalam, pihaknya saat ini dalam kondisi siaga darurat, meski dalam pelaksanaan dilapangan terkendala akses untuk menjangkau titik-titik api untuk dipadamkan.

" kondisi memang seperti mas, namun hingga oktober nanti kita tetap siga. Kita akan kerahkan kemampuan kita semaksimal mungkin baik akses darat maupun udara kita akan berupaya untuk mengatasi hal ini hingga titik nol lah, yang jelas kami berusaha dan etikat baik untuk mengatasi kabut di wilayah Kalteng." lanjutnya.

Berdasarkan Informasi yang disampaikan Oleh Kepala Kementrian Agama Kalteng, Jawahir Tantawi dalam Rapat Koordinasi tersebut, Calon Jamaah Haji asal Kalteng yang direncanakan akan diberangkatkan sebanyak 1080 orang ditambah dengan pendamping sebanyak 19 orang .(Arli) 

04 September 2014

vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, terdakwa pikir-pikir



Palangka Raya (Kalteng)- mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Hasanudin bersalah melakukan tindak pidana korupai pengadaan mobil dinas kesehatan Kab. Lamandau dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

" atas perbuatan terdakwa, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.120 juta jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan pidana selama 6 bulan" ucam H.R Unggul Warso Mukti didampingi hakim anggota Ukar Priambodo dan Yarna Dewita dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (4/9/2014).

Putusan yang dibacakan majelis hakim Komproms atau sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Arief Mulya pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 Ayat 1 dan 2 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 dengan pidana selama 1 ,6 tahun denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.120 juta Rupiah.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan, Terdakwa Hasanudin mengambil keputusan untuk pikir-pikir dulu. " kita pikir-pikir majelia" singkat Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum selama proses persidangan.

Dilain pihak, Arif Mulya juga mengambil langkah pikir-pikir dulu seusai mendengarkan vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa.
" kita juga pikir-pikir, karena terdakwa juga pikir-pikir" tukas Arif saat ditemui seusai persidangan.

Sebelumnya Terdakwa Ahmad Hasanudin yang saat itu selaku Rekanan telah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan 10 unit motor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2006 dengan kerugian sebesar Rp.120 Juta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga menjerat Terdakwa Hermin Arahu Selaku Pejabat Pembuat Komikmen (PPK) ke persidangan dan majelia hakim memvonia tersakwa dengan hukuman yang sama yakni pidana penjara selama 1,6 bulan.(arli).

Peyidik Polda Limpahkan Kasus Tipikor Kehutanan ke Kejati Kalteng


Palangka Raya, (Kalteng) Penyidiki Kepolisian Polda Kalteng Telah Melimpahkan berkas perkara tahap 2 atau P-19 yakni dua berkas perkara atas nama tersangka Ir Bonaparte selaku Kepala UPTD Ekspin TPHH Katingan Kuala Dinas Kehutanan Kab. Katingan dengan Tersangka Sukeri Saal selaku Petugas P3KB dalam Kasus Dugaan Tipikor Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Tahun 2004 dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Roskenedi melalui Kasi Penerangan Hukum Ponco Santoso membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tentang kehutanan dan dua tersangka dari Penyidik Kepolisian Polda Kalteng.

" pelimpahan dilakukan jam 11 pagi sampai dengan jam 3 tadi, mengenai potensi kerugian negara dari Propisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi. " Ujar Kasi Penkum Poco Santoso ditemui di ruangkerjanya selasa(2/8/2014) di Palangka Raya.

Lanjut Ponco Menjelaskan, " mengenai modus yang dilakukan, mereka menerbitkan SKSHH tampa melihat daftar perincian Kayu Bulat dibuat asal aja " fiktif" bekerjasama antara orang yang mengajukan yakni Tasim saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengatasnamakan UD Usaha Yakin telah bekerja sama dengan tersangka Ir. Bonaparte "

Lebih dalam dijelaskannya, " atas perbuatan yang dilakukan Tersangka Bonaparte, negara dirugikan untuk PSDH sebesar Rp. 1.093.738.700 dan kerugian dana Reboisasi sebesar US$ 425.526" lanjut ponco.

Dalam kasus tersebut Bonaparte melakukan penerbitan SKSHH sebayak lima kali dan memerintahkan Petugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kayu Bulat (P3KB) atas Nama Saksi Thiking Arbiansyah pada tanggal 3 Juli, 10 september, dan 2 oktober 2004 untuk menerima dan mematikan SKSHH yang diterbitkan.

Tidak hanya itu, Bonaparte juga memerintahkan untuk menerima dan mematikan dokumen SKSHH kepada saksi Dr. Seniman Bonaparte pada tanggal 25 Mei 2004 dan saksi Bandri pada tanggal 9 oktober 2004.

Dijelaskan Ponco lebih dalam, mengenai modus yang dilakukan tersangka Sukeri Saal telah bekerjasama dengan Irwansyah dan Piron Marthin (DPO) mengatasnamakan CV. Dea Pratama dengan cara menerima dan mematikan SKSHH yang seolah-olah asli, padahal dokumen SKSHH palsu dan hal itu menurut ponco dilakukan sebanyak empat kali.

" Irwansyah dan Piron membawa SKSHH yang dibuat seolah-olah berasal dari Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Kehutan Provinsi Samarinda Prov. Kalimantan Timur dan deterima dan dimatikan oleh tersangka Sukeri Saal padahal palsu. Akibat dari perbuatan tersangka. Negara telah merugikan dengan potensi kerugian untuk PSDH Rp.731.823.900 dan kerugian untuk dana Reboisasi sebesar US$ 287.291.

Saat ini kedua tersangka ke Tahanan Rutan Kelas IIB Palangka Raya penuntut umum sebagai Tahanan Kejaksaan selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 september 2014.

" jaksa penuntut umum nanti gabungan dari jaksa Kejati Kalteng dan Kejari Kasongan. kita secepatnya melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi palangka raya." tukas ponco mengakhiri.(arli). 

03 September 2014

Partai PDI-P Peroleh Kursi Terbanyak Di Dewan Provinsi Kalteng


Palangka Raya.(Kalteng)- Pelaksanaan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014, 45 Anggota diambil sumpah atau janjinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng periode 2014-2019.

dalam rapat tersebut, Prolehan kursi Anggota Dewan terbanyak di diduduki oleh Kadar PDI-P sebanyak 11 kursi, partai Golkar sebanyak 5 kursi, partai Gerindra sebanyak 6 kursi, partai Demokrat 5 kursi, PAN 5 kursi, partai Nasdem 5 kursi, PPP 3 kursi, PKB 3 kursi, Hanura 1 kursi dan PKPI 1 kursi.

Sambutan Pidato Kementrian Dalam Negeri Gumawan Fauzi yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang menjelaskan Anggota Dewan Terpilih Pada Pemilihan Legislatif April Lalu lebih dominan berwajah baru.

" kali ini, banyak Anggota Dewan Berwajah Baru ( anggota DPRD yang baru.red) lebih kurang 75 persen di isi anggota DPRD yang baru." ucap Teras di sela Menyampaikan Pidato dari Kemendagri Kamis (28/8/2014) di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Teras mengharapkan agar anggota terpilih nantinya bisa menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. " bagi anggota terpilih dilam menjalankan tugas secara proposional dan propesional". Lanjutnya.

Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Hesmu Purwanto dilanjutkan dengan penyematan pin secara simbolis kepada 3 anggota Dewan Provinsi salah satunya Hj. Farida Wati Darlan Atjeh.

" dalam pelaksanaan kerja kedepannya nanti, tentunya kita akan menjalankan garis lurus dari restorasi kalimantan tengah sesuai dengan visi misi dari partai Nasdem" ucap Farida saat ditemui menaranews.com

Lanjut Farida, " Nasdem sendiri bertekat mewujudkan mimpi-mimpi dari partai untuk merestorasi dunia pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Kita masih orang baru, tentunya kita mengharapkan masukan dari teman terdahulu dalam menjalankan tugas kedemannya lagi, sehingga dapat bersinergi dan dalam waktu tidak lama kita akan mewujudkan mimpi-mimpi dari partai Nasdem iti sendiri" jelasnya. (Arli).

Ketua DPRD Barsel H. Asan Agani Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka


Palangka Raya (Kalteng)– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Penyidik, Telah Memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Selatan H.Asan Agani (baju hitam) sebagai tersangka Pada kasus korupsi penyelewengan dana pemeriksaan kesehatan  asuransi senilai Rp 6 miliar.

Dalam proses pemeriksaan tersangka politisi Partai Golkar yang ditemani dengan kuasa hukum Rahmadi G Lentam (jas warna merah hati) itu, tersangka dicecar berbagai pertanyaan seputar dana asuransi yang dugunakan sejak tahun 2006.

" 3 lembar kertas yang berisikan 30 pertanyaan dari penyidik seputar dana kesehatan yang dilaksanakan di tahun 2006 dan di audit oleh BPK pada tahun 2007." Jelas Rahmadi Senin (1/9/2014) di Kejaksaan Tinggi Kalteng Seusai Pemeriksaan.

Disinggung terkait adanya pertanyaan yang mengarah ke nama lain, Rahamadi menjelaskan akan ada beberapa nama yang akan ikut terseret dalam kasus ini " bersasarkan penyidikan tersangka Asan dan Kawan-Kawan, tentunya pasti ada yang akan terseret" ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu, dirinya menerangkan ke menaranews bahwa pada tahun 2006 yang meduduki jabatan sebagai Ketua Dewan bukanlah tersangka Asan melainkan ada orang lain. " pada tahun 2006 Asan menjabat sebagai Wakil Ketua hingga Tahun 2007 dan bukan menjabat sebagai Ketua Dewan.

Lebih dalam dijelaskan Rahmadi," Berdasarkan struktural, jabatan yang berperan penting adalah Ketua Waktu Itu dilanjutkan ke jenjang ke bawah, sampai ke sekwan" sambungnya.

Dirinya mengharapkan pihak penyidik juga memanggil orang-orang yang semestinya juga terpanggil dalam perkara ini.

 " saya mengharapkan orang-orang yang berkaitan dengan perkara ini juga dipanggil dan yang pastinya tersangka belum tentu sebagai terdakwa!, jadi kita lihat sejauh mana pihak penyidik bisa membuktikan Asan Bersalah karena sudah jelas dia (H.Asan Agani.red) tidak ikut bertanggungjawab" tegas rahmadi menjelaskan.

Berdasarkan hasil pantauan menaranews di lapangan, proses penyidik sendiri berlangsung lebih kurang delapan jam lamanya dilakukan sejak pukul 09:00 wib hingga sore hari sekitar pukul 17:30 wib. Diselingi dengan waktu istirahan siang selama 1 jam sekitar pukul 14:45 wib.

Dikonvirmasi mengenai pemanggilan H. Asan Agani sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalteng , Kasi Penkum Ponco Santoso melalui Kasi Penyidikan Edy membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa H. Asan dalam Perkara Korupsi Peyelewengan Dana Pemeriksaan Asuransi Kesehatan " Ya Kita melakukan Pemeriksaan" singkat Edy.

Peyidik Kejaksaan Tinggi berencana akan kembali memanggil dan memeriksa H. Asam masih sebagai tersangka. Namun pihaknya masih belum membeberkan ke menaranews kapan dan waktunya H.Asan kembali dipanggil. " kita masih merudingkan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan kembali kepada Tersangka karena itu juga kesepakatan antara penyidik dengan terperiksa" tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan Kasus korupsi di DPRD Barsel terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tidak hanya itu, dugaan kasus ini juga semakin diperkuat dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Kalimantan Tengah Tahun 2007.(arli)

02 September 2014

Dituding Bermasalah Di Partai, Anggota Dewan Sriosako Bakal Lapor Balik



Palangka Raya (Kalteng)- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sriosako berencana Melapor Balik Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Baharudin Lisa ke polisi terkait dugaan penipuan publik atas tanah yang rencananya diberikan ke Partai Demokrat untuk pembangunan Kantor DPD.

" saya sebenarnya bangga saat Pak Baharudin dicalonkan sebagai ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kalimantan Tengah. Beliau kan berasal dari Partai Golkar, dan waktu itu beliau berkomitmen untuk memberikan tanah yang berada di Jl. Adonis Samad untuk membangun kantor Demokrat, dan ternyata tanah yang dihibahkan fiktip." Jelas Sriosako saat dikonfirmasi seusai rapat gabungan di Senayan DPRD Provinsi Jum'at (29/8/2014).

Sriosako mengaku sempat melakukan pembangunan di tempat tanah yang diberikan oleh Baharudin Lisa untuk membangun kantor Demokrat. Paparnya lagi, hal itu batal dilakukannya lantaran pada saat pemasangan tiang bendera partai Demokrat, tiang yang dipasang dicabut oleh si pemilik tanah.

" kalau memang sama-sama mau mencari kesalahan, itu kan sudah melanggar hukum. sudah melakukan penupuan publik. Hal itu sudah di publikasikan lewat media dan itu sudah bisa dilaporkan ke polisi karena sudah masuk dilik. sudah 1 tahun lamanya, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya".

Dirinya mengaku kecewa atas penandatanganan surat laporan permasalahan yang diduga ada kaitannya dengan dana partai yang digunakan untuk membayar saksi pada Pemilu Legislatip april lalu ke Dewan Pengurus Partai (DPP RI).

Tidak hanya itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat ini katanya sempat di isukan dan dilaporkan ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah atas terpilih dirinya sebagai Anggota Dewan Provinsi Priode 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa kamis (28/8/2014) kemarin.

" kalau ada masalah internal partai, seharusnya saya di panggil dong, kalau kaya gini kan saya juga tidak tau, kok saya tiba-tiba dilaporkan karena ada masalah partai." 

Lanjutnya lebih dalam " Dan menurut saya dengan ditanda tanganinya laporan itu, menurut saya seolah-olah Pak Bahar mengaminkan dan hal itu saya rasa tidak adil karena seharusnya surat keluar berdasarkan aturan organisasi ditanda tangai oleh sekretaris juga, dan saya tidak pernah menandatanganiya" lanjut dijelaskan mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya itu.

Sampai berita ini diterbitkan, Barudin Lisa sampai saat ini belum bisa dihubungi oleh awak media, saat awak media menghubungi yang bersangkutan lewat via tlp, tetap tidak bisa di hubungi.(arli).

Akibat Pembukaan Lahan, Bayi Orangutan Berumur 3 Bulan Jadi Korban


Palangka Raya,(Kalteng)- Yayasan Borneo Orangutan Surviver (BOS) Nyaru Menteng kembali menerima orangutan yang berumur sekitar 3 bulan dari warga masyarakat Desa Madara Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan yang diduga akibat dari pembukaan lahan. 

" waktu itu kita kebetulan mancing sama teman-teman di desa madara, terus kita diserahkan orangutan oleh masarakat disana, lalu kita bawa kesini menggunakan mobil" ujar Daila Mianus salah satu warga Junjung Buih saat diwawancara menaranews.

Kepala PLT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yusuf Trismanto membenarkan pihaknya sudah menerima orangutan dari warga masyarakat.
" selama bulan agustus ini, kita sudah menerima sebanyak 6 orang utan yang diserahkan oleh masyarakat yang diakibatakan habitatnya terganggu." ujar Yusuf Trismanto PLT BKSDA Provinsi Kalteng Senin (1/9/2014) seusai, meyerahkan orangutan tersebut ke Yayasan BOS.

Ditanya perihal ada kemungkinan habitannya terancam atau populasi satwa tersebut terancam punah akibat pembukaan lahan, dirinya mengatakan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa satwa yang dilindungi tersebut.

" untuk populasi, masih banyak namun kita akan selalu antisipasi kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali, dan kita akan berusaha untuk meminimalisasikan sehingga habitatnya tetap terjaga" jelas Yusuf menambahkan.

Dilain sisi Koordinator Divisi Komunikasi BOS Nyaru Menteng Monterado Fridman saat diwawancara membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima 6 orangutan yang diakibatkan oleh pembukaan lahan.

" ini yang ke enam kalinya kita menerima orangutan dari masyarakat. Sebelumnya kita juga menerima 2 orangutan dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, 1 orangutan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, 1 dari desa danau tundai Kota Palangka Raya, 1 daerah Katunen di wilayah Tangkiling dan yang terakhir di sini desa madara kota palangka raya." jelas Fridman.

Firman mengaku,orangutan yang diterima kali ini adalah jenis orangutan yang sangat muda dan tergolong masih bayi. Hal itu disebabkan, 5 orangutan yang diterima sebelumnya rata-rata berumur dibawah tiga tahun.

 " mudah-mudahan orangutan yang kita terima ini bisa bertahan karena ini masih berumur 3 bulan dan terdapat luka di bagian kaki kiri dan tangan kirinya sementara untuk 5 orangutan yang kita terima dalam kondisi bagus, dan sudah menunjukan progresnya sudah bisa bermain dengan teman-temannya" tutur Fridman lebih jauh.

Yayasan BOS beserta BKSDA sangat menyayangkan pembukaan-pembukaan lahan dari masyarakat dengan cara membakar hutan. Pihaknya juga berpesan ke pada pemerintah terkait agar bisa lebih tanggap dan lebih perketat lagi penjagaan tempat dimana habitat padat orangutan. "desa madara ini menurut data kami adalah desa padat populasi orangutan" pungkasnya.(arli)