Palangka Raya.(Palangka Raya) Kejaksaan Negeri Kalimantan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, obat-obatan daftar G seperti Somadril dan zenit serta kosmetik lainnya yang habis masa berlaku dan beredar tampa memiliki Ijin Edar dari Bandan Pengawasan Obat dan Makanan.
" Berkat kerja keras penyidik dalam memberantas tindak pidana narkoba, perlu ada kerja sama dari berbagai kalangan, karena kalau tidak diberantas pasti perdwrannya merajala. " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Sandi, SH.MH detemui seusai kegiatan.
Lanjut sandi menambahkan, " Memang ada pencegahan dan penindakan. Namun disarankan bagi yang pecandu berat agar melaporkan dirinya ke lembaga atau istansi terkait. Karena, jika melaporkan sendiri tidak akan di proses, tapi kalau tidak melaporkan ya di proses." lanjutnya.
Sandi mengaku prihatin peredaran narkoba dan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan sudah beredar di berbagai daerah, tidak hanya di kota, akan tetapi di kampung-kampung juga terkena imbasnya.
" Kita menghimbau agar orang tua, masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana narkotika terutama di daerah masing-masing" himbau Sandi menambahkan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya M. Soedja'I mengaku saat ini tingkat peredaran khususnya di Kota Palangka Raya mulai meningkat, tentunya peran serata dari berbagai kalangan bisa bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika.
" sampai saat ini BNN selalu berkoordinasi dengan aparatur terkait dalam penanganan pemberantasan narkotika, ya tentunya jika seseorang tergoling dalam pecandu berat, diharapkan agar melaporkan dirinya ke kita, sehingga nantinya kita bisa melakukan upaya-upaya penyembuhan dengan cara merehabilitasi yang bersangkutan ke panti-panti rehabilitasi yang ada di kota Palangka Raya" jelas Soedja'I.saat diwawancarai awak media.
Berdasarkan pengakuan ketua BNN, pihaknya hingga saat ini sudah melakukan pengrehabilitasi kepada 4 orang yang sudah melaporkan. " untuk Palangka Raya sudah ada 4 orang yang sudah kita rehabilitasi" tukasnya.
Dilain pihak, Kepala Kepolisian Resort Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan melalui Kasat Reskrim AKP Winargo selaku pihak penindakan menjelaskan, akan berupaya memberantas peredaran narkotika yang ada di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya.
" kita selaku pihak penindakan, dalam hal ini akan berupaya memberantas peredaran narkotika diwilayah Kota Palangka Raya, jika ada indikasi maka kita akan tindaklanjuti
" Ya diharapkan masyarakat memiliki rasa kesadaran untuk berhenti mengkonsumsi narkoba, jadi tidak ada pembeli maka tidak ada pengedar. Ya pengawasan orang tua pun penting dalam hal ini, sehingga narkoba tidak menimpa keluarga dan anak" jelas Winargo.
Pihaknya menghimbau, agar masayarakat jangan coba-coba mengkonsumsi dan mengedar narkotika berupa sabu. " jangan macam-macam dengan narkoba jika tidak, akan kita tindak" tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, pemusnahan barang bukti atas perkara di tahun 2014 yang sudah selesai ditambah perkara di tambah hasil barang bukti pada penanganan perkara di tahun 2013 yang belum di musnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan, Sabu seberat 90,815 Gram, dari total perkara sebanyak 46 perkara. Barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 17 butir dari 2 perkara. Obat Keras Jenis THO sebanyak 538 butir dengan total 1 perkara.
Untuk jumlah perkara penanganan peredaran obat daftar G yakni Somadrill sebanyak 1 perkada dengan barang bukti sebanyak 1016 keping atau 10160 butir dan 2 Perkara Zenith dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8230 butir.
Untuk barang bukti kosmetik dan alat kecantikan yang tidak mengkantongi ijin edar dari Bandan POM sebanyak 1