Palangka Raya (Kalteng)– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Penyidik, Telah Memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Selatan H.Asan Agani (baju hitam) sebagai tersangka Pada kasus korupsi penyelewengan dana pemeriksaan kesehatan asuransi senilai Rp 6 miliar.
Dalam proses pemeriksaan tersangka politisi Partai Golkar yang ditemani dengan kuasa hukum Rahmadi G Lentam (jas warna merah hati) itu, tersangka dicecar berbagai pertanyaan seputar dana asuransi yang dugunakan sejak tahun 2006.
" 3 lembar kertas yang berisikan 30 pertanyaan dari penyidik seputar dana kesehatan yang dilaksanakan di tahun 2006 dan di audit oleh BPK pada tahun 2007." Jelas Rahmadi Senin (1/9/2014) di Kejaksaan Tinggi Kalteng Seusai Pemeriksaan.
Disinggung terkait adanya pertanyaan yang mengarah ke nama lain, Rahamadi menjelaskan akan ada beberapa nama yang akan ikut terseret dalam kasus ini " bersasarkan penyidikan tersangka Asan dan Kawan-Kawan, tentunya pasti ada yang akan terseret" ujarnya menambahkan.
Tidak hanya itu, dirinya menerangkan ke menaranews bahwa pada tahun 2006 yang meduduki jabatan sebagai Ketua Dewan bukanlah tersangka Asan melainkan ada orang lain. " pada tahun 2006 Asan menjabat sebagai Wakil Ketua hingga Tahun 2007 dan bukan menjabat sebagai Ketua Dewan.
Lebih dalam dijelaskan Rahmadi," Berdasarkan struktural, jabatan yang berperan penting adalah Ketua Waktu Itu dilanjutkan ke jenjang ke bawah, sampai ke sekwan" sambungnya.
Dirinya mengharapkan pihak penyidik juga memanggil orang-orang yang semestinya juga terpanggil dalam perkara ini.
" saya mengharapkan orang-orang yang berkaitan dengan perkara ini juga dipanggil dan yang pastinya tersangka belum tentu sebagai terdakwa!, jadi kita lihat sejauh mana pihak penyidik bisa membuktikan Asan Bersalah karena sudah jelas dia (H.Asan Agani.red) tidak ikut bertanggungjawab" tegas rahmadi menjelaskan.
Berdasarkan hasil pantauan menaranews di lapangan, proses penyidik sendiri berlangsung lebih kurang delapan jam lamanya dilakukan sejak pukul 09:00 wib hingga sore hari sekitar pukul 17:30 wib. Diselingi dengan waktu istirahan siang selama 1 jam sekitar pukul 14:45 wib.
Dikonvirmasi mengenai pemanggilan H. Asan Agani sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalteng , Kasi Penkum Ponco Santoso melalui Kasi Penyidikan Edy membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa H. Asan dalam Perkara Korupsi Peyelewengan Dana Pemeriksaan Asuransi Kesehatan " Ya Kita melakukan Pemeriksaan" singkat Edy.
Peyidik Kejaksaan Tinggi berencana akan kembali memanggil dan memeriksa H. Asam masih sebagai tersangka. Namun pihaknya masih belum membeberkan ke menaranews kapan dan waktunya H.Asan kembali dipanggil. " kita masih merudingkan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan kembali kepada Tersangka karena itu juga kesepakatan antara penyidik dengan terperiksa" tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan Kasus korupsi di DPRD Barsel terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tidak hanya itu, dugaan kasus ini juga semakin diperkuat dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Kalimantan Tengah Tahun 2007.(arli)
No comments:
Post a Comment