03 September 2014

Partai PDI-P Peroleh Kursi Terbanyak Di Dewan Provinsi Kalteng


Palangka Raya.(Kalteng)- Pelaksanaan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014, 45 Anggota diambil sumpah atau janjinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng periode 2014-2019.

dalam rapat tersebut, Prolehan kursi Anggota Dewan terbanyak di diduduki oleh Kadar PDI-P sebanyak 11 kursi, partai Golkar sebanyak 5 kursi, partai Gerindra sebanyak 6 kursi, partai Demokrat 5 kursi, PAN 5 kursi, partai Nasdem 5 kursi, PPP 3 kursi, PKB 3 kursi, Hanura 1 kursi dan PKPI 1 kursi.

Sambutan Pidato Kementrian Dalam Negeri Gumawan Fauzi yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang menjelaskan Anggota Dewan Terpilih Pada Pemilihan Legislatif April Lalu lebih dominan berwajah baru.

" kali ini, banyak Anggota Dewan Berwajah Baru ( anggota DPRD yang baru.red) lebih kurang 75 persen di isi anggota DPRD yang baru." ucap Teras di sela Menyampaikan Pidato dari Kemendagri Kamis (28/8/2014) di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Teras mengharapkan agar anggota terpilih nantinya bisa menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. " bagi anggota terpilih dilam menjalankan tugas secara proposional dan propesional". Lanjutnya.

Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Hesmu Purwanto dilanjutkan dengan penyematan pin secara simbolis kepada 3 anggota Dewan Provinsi salah satunya Hj. Farida Wati Darlan Atjeh.

" dalam pelaksanaan kerja kedepannya nanti, tentunya kita akan menjalankan garis lurus dari restorasi kalimantan tengah sesuai dengan visi misi dari partai Nasdem" ucap Farida saat ditemui menaranews.com

Lanjut Farida, " Nasdem sendiri bertekat mewujudkan mimpi-mimpi dari partai untuk merestorasi dunia pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Kita masih orang baru, tentunya kita mengharapkan masukan dari teman terdahulu dalam menjalankan tugas kedemannya lagi, sehingga dapat bersinergi dan dalam waktu tidak lama kita akan mewujudkan mimpi-mimpi dari partai Nasdem iti sendiri" jelasnya. (Arli).

No comments:

Post a Comment