21 September 2014

Kerugian Mencapai Rp.4 Miliar, Penghuni Rumah Barak Terancam Dipidanakan


Palangka Raya.(Kalteng)-Pasca insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Kalimantan Gng. Warga RT.4 RW.14 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya Rabu (17/9/2014) kemarin tidak hanya meninggalkan puing-puing reruntuhan puluhan pemukiman warga, hal itu juga menimbulkan kerugian, materil mencapai Rp.4 miliar lebih.

Berdasarkan Hasil Olah Temat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Polisian Resort Palangka Raya kemarin, pihaknya melaporkan sebanyak 63 rumah pribadi milik warga hangus terbakar, 57 Pintu Rumah Penyewaan/ barak ikut hangus terbakar dan 1 rumah ibadah tidak luput dari sasaran sijago merah.

Tidak hanya rumah dan tempat ibadah warga yang hangus, Pihak Kepolisian juga melaporkan ada 4 unit kendaraan roda dua milik warga ikut hangus terbakar.

Meyinggung terkait dugaan api berasal dari mana, Kepala Satuan Reskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar saat dikonfirmasi media menjelaskan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, yang mana menurut kesaksian dari hasil pemeriksaan api berawal dari salah satu rumah penyewaan atau barak milik salah satu warga.

" penyidik sudah memanggil tiga saksi kemarin, dari keterangan saksi, api bersumber dari salah satu rumah sewa atau barak nomor 3 milik warga, kemudian api berasal dari belakang diduga dari dapur." tukas Ali Jum'at (19/9/2014).

Lanjut Ali menerangkan. " berdasarkan hasil olah TKP Unit Laboraturium Porensik Polda Kalteng dibantu Anggota Polres kemarin menemukan beberapa kompor yang diduga kuat api berasal dari situ, dan kita masih kembangkan apakah sumbur kompor sebelum kejadian dalam kondisi masih hidup atau tidak tunggu saja nanti hasilnya" lanjut Ali menambahkan.

Disinggung mengenai suber api, apakah dilakukan dengan faktor sengaja atau tidak, pasalanya dari laporan olah TKP Kepolisian, kejadian api diduga kuat bermula dari kompor warga. sewaktu kompor masih tetap hidup dan penghuni rumah saat itu masih berada di dalam rumah atau tidak.

pihaknya menjawab bisa saja penghuni dijerat dengan pasal 188 jo 187 KUHP, apakah ada faktor di sengaja atau tidak sengaja dalam arti kelalain si penghuni namu ditanya siapa yang bakal terjerat nantinya pihaknya masih enggan berkomentar.

" kita sudah mengantongi identitas si penghuni barak, dan kita akan kembangkan lagi dan mungkian akan kembali memanggil beberapa saksi atau si pemilik barang untuk dimintai keterangan".

Pihaknya saat ini sudah mengambil beberapa alat bukti berupa Kompor yang diduga pemucu terjadinya kebakaran dan beberapa kabel listerik dengan kondisi yang sudah angus termakan api di TKP untuk diteliti lebih jauh.

Dari Akibat yang di timbulkan, lebih kurang 121 Kepala Keluarga dan sebanyak 450 warga harus kehilangan tempat tinggalnya. Berdasarkan pantauan media, sejak kemarin sampai dengan sekarang, tenda-tenda pengungsi dari Tagana Dinas Sosial Kota Palangka Raya sudah didirikan. 

Dimana ada tiga tenda yang di dirikan yakni tenda dapur umum yang terletak di jalan Sulawesi dekat Pusantren, dan 2 Tenda Posko Bantuan Warga yang berada di Ruas Jalan Kalimantan dan Gang. Warga.

Hingga saat ini, Bantuan dari warga baik berupa uang, makanan instan hingga pakaian baru maupun bekas mikik warga sekitar terus berdatangan. " sementara ini belum kita hitung jumlah bantuan dari warga, kemungkinan nantinya terus bertambah."

Lanjutnya, " sementara untuk warga yang kehilangan tempat tinggalnya sementara ini masih tinggal di tempat-tempat kerabat dekat mereka. " jelas salah satu anggota Rapi (Radio Antar Penduduk) Kota Palangka Raya Ismunajad saat diwawancara pewarta.(andie)


No comments:

Post a Comment