Palangka Raya,(Kalteng)- memperingati Hari Tani Nasional (24/9), benerapa organisasi yakni, Walhi, Save Our Borneo (SOB), JPIC, GMNI, Yayasan Betang Borneo dan FMN tergabung dalam Sekretariat Bersama Pengaduan dan Penanganan Konflik Sumber Daya Alam melakukan aksi unjuk rasa dengan maksud meminta Pemerintah Provinsi Kalteng untuk selesaikan konflik agraria dan perampasan tanah.
Puluhan demonstaran yang melakukan aksi jalan kaki sepanjang lebih kurang 2 kilo sambil membawa sepanduk-sepanduk yang bertuliskan " Kembalikan Tanah Rakyat" di iringi lagu yel-yel telah dikawal puluhan aparat Kepolisan Polres Palangka Raya yang sebelumnya sekitar Pukul 08:00 wib tadi sudah tampak berjaga-jaga dibantu Satlantas yang terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas sehingga lalin berjalan lancar.
" dalam aksi demo damai ini, kami meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi atas warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupan terutama bagi para petani. " ujar Arul selaku Juru Bicara dalam aksi demo di Bundaran Besar Rabu (24/92014) Palangka Raya.
Lanjut Anggota SOB itu, " tindakan keriminalisasi terhapa petani kebanyakan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kepala sawit yang ada di Kalteng, salah satu contoh kejadian di Desa Biro Maju Lec. Telawang Kab.Kotim yang menimpa bapak Muliani selaku sekretaris Desa senin kemarin mau di exsekusi oleh Kejaksaan Tinggi dengan tuduhan mencuri kelapa sawit oleh PT Sinarmas Grup." jelas Arul.
Arul mengaku lahan seluas 675 Ha yang berada di desa Biro Maju telah di kuasai oleh pihak perusahaan, padahal sebagain besar dari lahan tersebut merupakan hak milik warga setempat. " kita mengharapkam agar pemerintah dapat mengembalikan tanah rakyat yang sudah di rampas oleh Perusahaan Besar Kelapa Sawit yang rakus lahan dan memberikan jaminan atas tanah dan ruang kelola bagi para petani" imbuh salah satu mahasiswa itu.
Berdasarkan hasil catatan selama tahun 2013, pihanya menemukan ada sekitar 300 kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan jika hal itu dibiarkan berlarut-larut dan berkembang tampa ada penyelesaian dari pemerintah, maka akan dimungkinkan hal itu menjadi sebuah konflik yang berkepanjangan.
Sepanjang tahun 2010 hingga 2012, Walhi Kalteng mencatat, upaya kerminalisasi yang dilakukan perusahaan melalui aparat penegak hukum sebanyak 13 kasus. Hal itu merupakan suatu cerminan bahwa penegakan hukum yang dijalankan selama ini terjadi tebang pilih sehinga aparat penegak hukum yang cendrung memihak kepada perusahaan atau pelaku investor dan bukan ke masyarakat.(andie)
No comments:
Post a Comment