Palangka Raya,(Kalteng)-Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) yang menjerat terdakwa Dr. Yuendri Irwanto M.Kes dan Dr. Ratna Yuniarti M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran di RSUD Murjani kembali berlanjut dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang dibacakan oleh Yan Syafrudin, Dimuka Persidangan menyatakan terdakwa telah terbukti dan sah bersalah telah melakukan tidak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan 32 Item Pekerjaan 191 jenis Barang tahun 2012 dengan pagu lebih dari Rp.19 Miliar
" dengan demikian Jaksa Penuntut Umum Meminta kepada majelis hakim memvonis terdakwa Yuendri terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupai dalam dakwaan primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi" Kutip Yan Safrudin dalam amar tuntutan yang dibacakan Kamis (18/9/2014)
Sambung Yan dalam amar Tuntutan " meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr.Yuendri Irwanto M.Kes dengan pidana penjara selama 10 Tahun Denda Rp.500 Juta Subsidair 6 bulan Kurungan." lanjutnya dalam tuntutan.
Dalam tuntutan Jaksa Tersebut, Terdakwa Yuendri didampingi PH Winangko,SH bakal mengajukan pembelaaan dan meminta waktu persidangan ditunda selama 2 minggu, namun permohonan penundaan sidang selama itu di tolak majelis hakim HR. Unggul Warto Mukti didampingi hakim anggota Darlina Darwis dan Anwar Sakti Siregar.
pasalnya, waktu pembelaan yang diminta oleh Terdakwa untuk memperisapkan pembelaan terlalu lama sehingga menurut hakim hal itu dapat mempengaruhi masa tahanan terdakwa yang tersisa selama 30 hari lagi tepatnya tanggal 18 Oktober 2014." itu terlalu lama, kuta tunda satu minggu tanggal 25 september harus siap, jika tidak siap bisa diajukan secara lisan" ucap Unggul di persidangan.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum H.M Karyadi Juga menuntut terdakwa Dr. Ratna Yuniarti, M.Kes dengan tuntutan yang sama yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupasi sesuai dakwaan Primer Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp.500 Juta subsidair kuringan selama 6 bulan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa (PH) Sangap Sidauruk, SH. Dirinya juga mengajukan pembelaan terhadap kliennya, namun hal yang sama, dirinya juga meminta persidangan ditunda selama 2 minggu namun majelis hakim menolak permintaan tersebut dan melanjutkan persidangan hingga Jum'at (26/9/2014) dengan agenda pembelaan.(arli).
No comments:
Post a Comment