Palangka Raya, (Kalteng) Penyidiki Kepolisian Polda Kalteng Telah Melimpahkan berkas perkara tahap 2 atau P-19 yakni dua berkas perkara atas nama tersangka Ir Bonaparte selaku Kepala UPTD Ekspin TPHH Katingan Kuala Dinas Kehutanan Kab. Katingan dengan Tersangka Sukeri Saal selaku Petugas P3KB dalam Kasus Dugaan Tipikor Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Tahun 2004 dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Roskenedi melalui Kasi Penerangan Hukum Ponco Santoso membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tentang kehutanan dan dua tersangka dari Penyidik Kepolisian Polda Kalteng.
" pelimpahan dilakukan jam 11 pagi sampai dengan jam 3 tadi, mengenai potensi kerugian negara dari Propisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi. " Ujar Kasi Penkum Poco Santoso ditemui di ruangkerjanya selasa(2/8/2014) di Palangka Raya.
Lanjut Ponco Menjelaskan, " mengenai modus yang dilakukan, mereka menerbitkan SKSHH tampa melihat daftar perincian Kayu Bulat dibuat asal aja " fiktif" bekerjasama antara orang yang mengajukan yakni Tasim saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengatasnamakan UD Usaha Yakin telah bekerja sama dengan tersangka Ir. Bonaparte "
Lebih dalam dijelaskannya, " atas perbuatan yang dilakukan Tersangka Bonaparte, negara dirugikan untuk PSDH sebesar Rp. 1.093.738.700 dan kerugian dana Reboisasi sebesar US$ 425.526" lanjut ponco.
Dalam kasus tersebut Bonaparte melakukan penerbitan SKSHH sebayak lima kali dan memerintahkan Petugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kayu Bulat (P3KB) atas Nama Saksi Thiking Arbiansyah pada tanggal 3 Juli, 10 september, dan 2 oktober 2004 untuk menerima dan mematikan SKSHH yang diterbitkan.
Tidak hanya itu, Bonaparte juga memerintahkan untuk menerima dan mematikan dokumen SKSHH kepada saksi Dr. Seniman Bonaparte pada tanggal 25 Mei 2004 dan saksi Bandri pada tanggal 9 oktober 2004.
Dijelaskan Ponco lebih dalam, mengenai modus yang dilakukan tersangka Sukeri Saal telah bekerjasama dengan Irwansyah dan Piron Marthin (DPO) mengatasnamakan CV. Dea Pratama dengan cara menerima dan mematikan SKSHH yang seolah-olah asli, padahal dokumen SKSHH palsu dan hal itu menurut ponco dilakukan sebanyak empat kali.
" Irwansyah dan Piron membawa SKSHH yang dibuat seolah-olah berasal dari Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Kehutan Provinsi Samarinda Prov. Kalimantan Timur dan deterima dan dimatikan oleh tersangka Sukeri Saal padahal palsu. Akibat dari perbuatan tersangka. Negara telah merugikan dengan potensi kerugian untuk PSDH Rp.731.823.900 dan kerugian untuk dana Reboisasi sebesar US$ 287.291.
Saat ini kedua tersangka ke Tahanan Rutan Kelas IIB Palangka Raya penuntut umum sebagai Tahanan Kejaksaan selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 september 2014.
" jaksa penuntut umum nanti gabungan dari jaksa Kejati Kalteng dan Kejari Kasongan. kita secepatnya melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi palangka raya." tukas ponco mengakhiri.(arli).
No comments:
Post a Comment