Palangka Raya,(Kalteng)- Peyidik Kepolisian Resort Palangka Raya kamis (18/9/2014) kemarin telah menjadwalkan pememanggil dan pememeriksan terhadap mantan Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya Drs. Adi Rama Bahan Terkait adugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota Palangka Raya yang dinilai melebihi "Bengkak" ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013.
Namun hal itu 'Kandas' dijalan, lantaran si tersangka waktu dipanggil tidak bisa hadir dengan beralasan Dirinya dalam keadaan sakit. Hal itu di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar.
" Arb sdh ditetapkan tsk (Tersangka.red). Rencananya hari kami periksa sebagai tsk, namun yang bersangkutan beralasan sakit yang dikuatkan surat keterangan dari dokter yang telah diantar PHnya. Pemeriksaan tsk akan di jadwalkan ulang.." Jelas AKP Ali Akbar Saat Dikonfirmasi Via sms Senin (22/9/2014).
Disinggung mengenai kapan Adirama selaku Staf Ahli di Pemerintah Kota saat ini untuk dijadwalkan kembali pemanggilan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selain kedua orang tersebut, Ali masih enggan membenerkan kepada media. " cukup itu dulu ya, pemeriksaan tsk masih ada minggu ini mks," sembari mengakhiri percakapan.
Dihari yang sama, saat Dikonfirmasi Rio Denamore Dau selaku Penasehat Hukum tersangka Drs. Adirama Bahan saat dikonfirmasi media membenarkan kliennya waktu pemanggilan oleh pihak penyidik waktu itu sedang dalam kondisi tidak sehat.
" kalau penetapan tsk sudah dulu, ya benar kemarin klien saya di panggil sebagai tersangka , namun kondisinya tidak fit, sudah terlihat sejak malam sebelum di panggil." tukas Rio.
Sebelumnya Pihak Penyidik sudah menetapkan Fery selaku Staff Di Distako sebagai tersangka dalam kasus pungutan Retribusi IMB jauh dari ketentuan Perda (Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan.red) dengan potensi kerugian mencapai Rp.1,5 Miliar.
Sekedar informasi, selama melakukan penyeidikan dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa hapir lebih kurang 40 saksi yang sudah di periksa dan menyita sebanyak 2400 izin yang diduga tidak sesuai ketentuan serti izin bangunan hotel,Ruk,dll.(arli)
_.jpg)
No comments:
Post a Comment