Palangka Raya (Kalteng)- mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Hasanudin bersalah melakukan tindak pidana korupai pengadaan mobil dinas kesehatan Kab. Lamandau dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
" atas perbuatan terdakwa, juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.120 juta jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan pidana selama 6 bulan" ucam H.R Unggul Warso Mukti didampingi hakim anggota Ukar Priambodo dan Yarna Dewita dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (4/9/2014).
Putusan yang dibacakan majelis hakim Komproms atau sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Arief Mulya pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 Ayat 1 dan 2 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 dengan pidana selama 1 ,6 tahun denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.120 juta Rupiah.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan, Terdakwa Hasanudin mengambil keputusan untuk pikir-pikir dulu. " kita pikir-pikir majelia" singkat Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum selama proses persidangan.
Dilain pihak, Arif Mulya juga mengambil langkah pikir-pikir dulu seusai mendengarkan vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa.
" kita juga pikir-pikir, karena terdakwa juga pikir-pikir" tukas Arif saat ditemui seusai persidangan.
Sebelumnya Terdakwa Ahmad Hasanudin yang saat itu selaku Rekanan telah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan 10 unit motor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2006 dengan kerugian sebesar Rp.120 Juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum juga menjerat Terdakwa Hermin Arahu Selaku Pejabat Pembuat Komikmen (PPK) ke persidangan dan majelia hakim memvonia tersakwa dengan hukuman yang sama yakni pidana penjara selama 1,6 bulan.(arli).
No comments:
Post a Comment