11 September 2014

Dugaan Tipikor Kehutanan Katingan, Mantan Bupati Mengaku Tidak Tau


Palangka Raya,(Kalteng) pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tahun 2004 yang menjerat tersangka kepala UPTD Ekspim TPHH Katingan Kuala Dinas Kehutanan Ir Bonaparte dan Petugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kayu Bulat (P3KB), Sukeri Saal. 

Mantan Bupati Kabupaten Katingan Duwel Rawing yang saat ini menjabat sebagai salah satu Anggota Dewan Provinsi Kalteng Terpilih 2014-2019 mengatakan dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Pasalnya sejak dirinya menjabat sebagai bupati waktu itu, ia mengaku tidak mengetahui persisi perkara penerbitan SKSHH sehingga merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.

" saya tidak tau persis tentang hal itu, saya dengar kan masih ada 3 orang yang buron dan 2 orang ketangkap." ucap Duwel dijumpai awak media senin (8/9/2014).

Sambungnya, " saya tidak tau siapa yang memalsukan penerbitan SKSHH tersebut. seharunya ditangkap dulu ke tiga orang yang masih buron, mungkin saja ketiga orang itu yang memalsukan atau kedua orang yang sudah ditetapkan." jelasnya sembari meninggalkan pewarta yang mewancarainya.

Sebelumnya pihak penyudik Polda Kalteng sudah menetapkan Ir Bonaparte sebagai tersangka yang diduga telah melakukan penerbitan SKSHH dan bekerjasama dengan Tasim (DPO) UD Usaha Yakin tampa melihat rincian kayu bulat yang dibuat asal-asalan. Atas pebuatannya itu, potensi kerugian yang dialami untuk PSDH sebesar Rp. 1.093.738.700 dan kerugian dana Reboisasi sebesar US$ 425.526.

Perbatan tersebut dilakukan Bonaparte sebayak lima kali dengan cara memerintahkan Petugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kayu Bulat (P3KB) atas Nama Saksi Thiking Arbiansyah pada tanggal 3 Juli, 10 september, dan 2 oktober 2004 untuk menerima dan mematikan SKSHH yang diterbitkan.

Bonaparte juga memerintahkan untuk menerima dan mematikan dokumen SKSHH kepada saksi Dr. Seniman Bonaparte pada tanggal 25 Mei 2004 dan saksi Bandri pada tanggal 9 oktober 2004.

mengenai modus yang dilakukan tersangka Sukeri Saal, dirinya bekerjasama dengan Irwansyah dan Piron Marthin (DPO) mengatasnamakan CV. Dea Pratama dengan cara menerima dan mematikan SKSHH yang seolah-olah asli, padahal dokumen SKSHH palsu dan hal itu menurut ponco dilakukan sebanyak empat kali.

Akibat dari perbuatan tersangka. Negara telah merugikan dengan potensi kerugian untuk PSDH Rp.731.823.900 dan kerugian untuk dana Reboisasi sebesar US$ 287.291. Saat ini kedua tersangka ke Tahanan Rutan Kelas IIB Palangka Raya penuntut umum sebagai Tahanan Kejaksaan selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 september 2014.(arli). 

No comments:

Post a Comment