13 July 2014

Diduga Kasus Aliyah Mandek, Baron Lapor Ke Kejagung dan Kejati Kalteng

Palangka Raya,(Kalteng) –  Masih mengambangnya kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan istri mantan bupati Kapuas Aliyah Mawardi dikejakasaan Negeri Kapuas menjadi tanda Tanya, Apakah kasus yang dilaporkan tahun 2012 tersebut di 86 ( Damai-red) atau memang sengaja tidak di tindak lanjuti ??.

Melihat hal tersebut Advokat Baron  Ruhut Binti yang juga pelapor tindak pidana penistaan tersebut tanpak geram dan bertanya-tanya kepastian hokum kasus tersebut.

“ Demi menjamin adanya kepastian hokum dan keadilan atas kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Aliyah Mawardi yang laporkan tahun 2012 maka saya layangkan surat ke Mahkamah Agung dan Kejati kalteng untuk mengkroscek kasus tersebut ke kejari Kapuas,” ucap Pengacara Jakarta berdarah dayak tersebut saat dibincangi PE Sabtu 13 juli 2014.

Dijelaskan Baron surat yang dilayangkan tersebut mempertanyakan surat perkara nomor B/29/1/2013 yang tanggal 15 Januari 2012 telah dilimpahkan polisi Kapuas ke kejari Kapuas. Namun anehnya setelah di dinyatakan Berkas Lengkap (P21) selanjutnya tidak ada perkembangan kasus tersebut yang berakibat munculnya kecurigaan bahwa ada upaya 86 dalam kasus tersbut.

 “ Demi kepastian hokum pastinya ya, walau ada kecurigaan bahwa kemungkinan ada permainan. Oleh karena itu kita layangkan surat kekejagung dan Kejari untuk memerintahkan kejari Kapuas untuk segera melakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara dikmaksud ke pengadilan negeri Kapuas. Sebelumnya 20 maret 2013 kasus itu dinyatakan P21, ini sudah satu tahun lebih kok belum sidang,” pungkas Baron seraya menyebutkan kejaksaan negeri Kapuas kerap berkilah dan berkelit.

Ditempat yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Kapua Subroto yang dihubungi PE menolak untuk dikonfirmai melalui telp dan dengan nada bicara keburu-buru meminta supaya telp komunikasi diputuskan.

 “ mas besok saja, saat kepalangkaraya konfirmasinya,” pungkasnya seraya mengucapakan terima kasih. (Rul/PE-Arli/Mn).

No comments:

Post a Comment