12 July 2014

Divonis Terbukti Melanggar, KPU Kota "nyaris dipecat"



Palangka Raya,(Kalteng)- Majelis hakim dalam Sidang DKPP RI memutuskan Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku terlapor telah terbukti bersalah dan mendapatkan peringatan keras atau "Nyaris Dipecat" sementara Panwaslu dinyatakan tidak bersalah.

" ada tiga tahapan sidang yang kita laksanakan yakni pada tanggal 15,25 dan tanggal 30 juni 2014, berdasarkan hasil putusan dari DKPP RI kemarin ada 3 poin, yang pertama mengabulkan sebagian permohonan terlapor, yang kedua memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Kota bersama dengan anggota KPU " jelas Lerry Bungas Selaku Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Banwaslo Provinsi Sabtu (5/7/2014).

Dalam pembacaan putusan sidang kode Etik yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Tambung Bungai, Ketua Majelis Hakim Saut. H. Sirait, Ketua DKPP RI melalui Telekonferen dihadiri Tim Pemeriksa Daerah Sabian Suman, Made Sadiana, Sepmi Wawalma dan Lerry Bungas, memutuskan pada poin 3 menyatakan bahwa Panwaslu Kota Palangka Raya selaku Terlapor tidak terbukti bersalah dan mendapatkan rehabilitasi nama baiknya.

" Panwas sebelum Rapat Pleno sudah memberikan rekomendasi ke KPU terkait Penggelembungan suara Pada TPS 56 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya yang melampaui Suara sah menurut DPT sebanyak 186 suara lebih, dan itu tidak di tindak lanjuti oleh KPU dengan alasan KPU tidak berani membuka Kotak Suara dengan Alasan Bertentangan dengan UU" ditambah Lerry.

Dijelaskan Lerry lebih dalam, " DKPP RI akan memberikan Salinan putusan tersebut ke KPU Provinsi sebagai eksekutor menjalankan putusan sidang, dan BANWASLU hanya memantau pelaksanaan putusan tersebut, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan menjadi bumerang bagi KPU provinsi sendiri nantinya" tindasnya.

Pihaknya mengaku sampai saat ini belum menerima kutipan atau salinan putusan dari DKPP RI yang nantinya akan diserahkan ke Pihak KPU Provinsi Kalteng dan BANWASLU Provinsi Kalteng.

Sebelumnya, DPD Partai Amanat Nasional Melaporkan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan KPU Kota Palangka Raya Bersama Panwaslu Kota Palangka Raya terkait adanya penggelembungan suara DPT yang seharusnya sesuai DPT Sebanyak 225 Menjadi suara sah sebanyak lebih kurang 411 sehingga suara sebanyak 186 dipertanyakan.

Hal itulah yang menjadi dasar pihak PAN melaporkan kejanggalan tersebut ke DKPP RI.(Arli/menaranews)

P

No comments:

Post a Comment