11 July 2014

Kejari Naga Bulik Limpahkan Perkara Dinkes

Kahayannews.Palangka Raya (Kalteng)- Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Kab. Lamandau telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 10 Unit Kendaraan Dinas Kesehatan tahun 2004 yang menjerat terdakwa Ahmad Hasanudin Selaku Pihak Rekanan.

" berkas perkara atas terdakwa Ahmad Hasanudin . Ehson selaku Rekanan merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa Harmin A Rahu Selaku PPTK yang menjalani putusan majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan, pada proyek yang merugikan negara sebesar Rp. 127 Juta" tukas Kasi Pidsus, Arif Mulia Sugiharto selasa (8/7/2014)

Dalam persidangan nanti, pihaknya berencana menghadirkan 9 saksi yang berkaitan dalamerkara tersebut. " sekitar sembilan saki yang akan kita hadirkan dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan saya sendiri ditemani Arga Maraba, dan Angga Wijaya." ditambah Arif.

Dilain pihak, Panitra Muda Tindak Pidana Korupsi  Rabiatul Adawiyah melalui Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Tornado Edmawan membenarkan pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik.

" berkas ini nanti akan kita sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri dan disana nanti akan ditunjuk siapa-siapa majelis hakim nantinya, biasanya berkisaran satu minggu baru bisa di sidangkan." jelas Turnado di Pengadilan Negeri.(Arli)

No comments:

Post a Comment