15 July 2014

Kasus Dinkes Pulpis Bakal Seret Tersangka Lain


Palangka Raya,(Kalteng)- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bakal meyeret tersangka baru terkait kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan dan KB terkait proyek pengadaan alat kesehatan non medis Tahun 2008 yang merugikan negara senilai Rp.685 Juta.

" ada tiga berkas yang kita limpahkan ke pengadilan hari ini, dalam kasus ini kemungkinan ada potensi tersangka baru yang melibatkan beberapa rekanan yang belum membayar kerugian negara, dan sebagaian sudah membayar kerugian" ujar Kasi Pidsus Heddy Sanjaya saat melumpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri senin (14/7/2014).

Ditambahkan Heddy, " sebenarnya dalam proyek ini ada 7 item pekerjaan, tapi dijadikan 22 item pekerjaan dengan kontrak baru tampa prosedur pelelangan yang benar" tambahnya.

Terkait rekanan yang mengelola proyek senilai Rp.1,6 Miliar yang nantinya bakal diseret ke kursi pesakitan, pihaknya masih enggan memberitahukannya ke awak media " nanti aja ya  entar di persidangan kelihatan aja, soalnya tip-tiap perusahaan ada yang megang proyek kisaran Rp.20-35 Juta " tukasnya.

Ditanya terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk meberikan keterangannya di pengadilan nanti, pihaknya menjelaskan ada 45 saksi yang akan dihadirkan ke Persidangan.

Pihaknya mengaku saat ini tersangka sudah dialihkan ke Rumah Tahanan Palangka Raya sekitar selasa (8/7/2014) lalu. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ke Persidangan.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum sudah menetapkan Tiga Tersangka yang beralih status Terdakwa yakni Supardi, SE selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Ampung B Loth, dan Agus Siswandi selaku Rekanan dari CV. Raudhea Pratama yang kan dihadirkan ke persidangan.(Arli/Mn)

No comments:

Post a Comment