21 July 2014

Pungutan IMB 'Bengkak', Peyidik Tunggu Audit BPKP.



Palangka Raya,(Kalteng)- Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota Palangka Raya yang dinilai melebihi "Bengkak" ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013. penyidik sudah menetapkan inisial Fr dan Cs. sebagai tersangka dan masih menunggu perhitungan audit kerugian negara dari BPKP.

" pungutan Retribusi IMB jauh dari ketentuan Perda (Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan.red).untuk menguatkan hal itu, Peyidik masih menunggu hasil audit BPKP" jelas Direskrim Polres Palangka Raya AKP. Ali Akbar saat ditemui seusai Buka Puasa Bersama Minggu (20/7/2014).

Lanjut Ali, " sementara masih tersanga Fr sebagai Staff di Disrako Kota Palangka Raya yang kita tetapkan sebagai terasangka, untuk tersangka baru masih belum".

Pihanya mengaku, selama peyidikan sedah memeriksa hapir lebih kurang 40 saksi yang sudah di periksa dalam perkara tersebut. " dalam perkara ini, 2400 izin yang diduga tidak sesuai ketentuan, baik izin bangunan hotel,Ruko, sorum dll" imbuh ali.

Menganiai potensi kerugian sendiri, pihanya mentaksir kerugian yang sudah dipungut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah mencapai lebih kurang 1,5 Miliar.(Arli/Mn)

No comments:

Post a Comment